KELENGKAPAN ADMINISTRASI
Sumber : Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri
Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
SELEKSI PPDB SMK
Seleksi PPDB SMK dengan ketentuan:
Jalur Prestasi
Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
Nilai rapor semester I s.d V SMP/MTs sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan;
Usia yang paling tua
Jalur afirmasi
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota 20%, akan diseleksi berdasarkan:
Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19 diprioritaskan diterima;
Nilai rapor semester I s.d V SMP/MTs sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan
Calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
Calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
Usia yang paling tinggi calon peserta didik.
KONVERSI AKREDITASI SEKOLAH
Penghitungan nilai rapor pada jalur seleksi SMK mempertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut :
Akreditasi A : 1,0
Akreditasi B : 0,9
Akreditasi C : 0,8
Tidak Terakreditasi : 0,7
NILAI AKHIR SMK
Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir (NA) pada SMK meliputi:
1) Jumlah Nilai Rapor (NR) semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat;
2) Nilai Kejuaraan (NK).
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:
NA = ( NR x Nilai Akreditasi ) + NK
DAFTAR ULANG
1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan yang sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
- Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
SMK Negeri 2 Banyumas menyediakan 6 ruang, masing masing program keahlian 2 ruang
Waktu pelaksanaan di buat 2 sesi
Hari pertama 6 ruang sesi 1 dan sesi 2 semua program keahlian melayani jalur Afirmasi
Hari kedua semua Program Keahlian sesi 1 melayani jalur Afirmasi 1 ruang jalur Prestasi 1 ruang,
dan sesi 2 untuk jalur Prestasi.
Hari ketiga dan keempat 6 ruang melayani jalur Prestasi semua.
SANKSI
Sanksi Bagi Peserta Didik yang diterima:
Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi dibatalkan oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
Sanksi sebagaimana tersebut nomor 1, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
WEBSITE PENDAFTARAN
Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat :
Website resmi SMK NEGERI 2 BANYUMAS