Nama BKK : TUNAS INSAN KARYA
Ketua BKK : SLAMET KUSTIKNO,S.Pd
E-mail : bkksmkn2banyumas@ymail.com
BKK ( Bursa kerja Khusus ) TUNAS INSAN KARYA SMK Negeri 2 Banyumas berdiri sejak tahun 2007, kemudian mengajukan Ijin pendirian BKK ke DINSOSNAKERTRANS. Dan pada tanggal 14 Oktober 2009 mendapat Surat Persetujuan dari DINSOSNAKERTRANS dengan nomor 562/4557/2009. Dengan memiliki ijin tersebut. BKK TUNAS INSAN KARYA SMK Negeri 2 Banyumas melakukan berbagai kegiatan Pemasaran Tamatan dan perekrutan Tenaga Kerja. Sejak sa’at itu SMK Negeri 2 Banyumas aktif melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan keberadaan BKK
Yang Menjadi Landasan :
- Undang-undang No. 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenaga kerjaan di perusahaan;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 207/Men/90 tentang system antar kerja;
- Perjanjian kerjasama antara Departemen Pendidkan dan Kebudayaan dan Departemen Tenaga Kerja No. 076/V/1993 dan Kep. 215/Men/93 tentang pembentukan Bursa Kerja dan pemanduan. Penyelenggara Bursa Kerja di satuan Pendidikan Tinggi
- UU No. 25 Tahun 1997 Dan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Keputusan bersama direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Departemen Tenaga Kerja No. 009/C/Kep/U1994 dan No. Kep.02/Bp./1994 tentang pembentukan Bursa Kerja di satuan Pendidkan Menegah Pemanduan Penyelengaraan Bursa Kerja.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-44/Men/94 tentang petunjuk pelaksanan penempatan Tenaga kerja di dalam dan ke luar negari;
- Keputusan menteri Tenaga Kerja No. Kep-28/Men/94 tentang tata kerja dan struktur organisasi Departemen Pendidikan dan Struktur Organisasi Departemen Tenaga Kerja;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep. 230 /Men/2003 Tentang Golongan Dan Jabatan Tertentu Yang Dapat Dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Tansmigrasi Repulik Indonesia nomor: PER.07/MEN/IV/2008 Tentang Penempatan Tenaga kerja