TEKNIK AUDIO VIDEO
Ketua Program Keahlian
Ketua Program Keahlian
WAHYU PRIMANTIASTO, S.Pd
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
KOMPETENSI KEAHLIAN TEKNIK AUDIO VIDEO
A. STRUKTUR KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN
STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK
BIDANG KEAHLIAN : TEKNOLOGI DAN REKAYASA
PROGRAM KEAHLIAN : TEKNIK ELEKTRONIKA
PROGRAM KEAHLIAN : TEKNIK AUDIO VIDEO
MATA PELAJARAN
|
KELAS
| ||||||
X
|
XI
|
XII
| |||||
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
| ||
A. Muatan Nasional
| |||||||
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
3
|
3
|
3
|
3
|
4.
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5.
|
Sejarah Indonesia
|
3
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
6.
|
Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya
|
3
|
3
|
3
|
3
|
4
|
4
|
B. Muatan Kewilayahan
| |||||||
1.
|
Seni Budaya
|
3
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
-
|
-
|
3.
|
Bahasa Jawa
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah A dan B
|
26
|
26
|
19
|
19
|
18
|
18
| |
C. Muatan Peminatan Kejuruan
| |||||||
C1. Dasar Bidang Keahlian
| |||||||
1.
|
Simulasi dan Komunikasi Digital
|
3
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2.
|
Fisika
|
3
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3.
|
Kimia
|
3
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
C2. Dasar Program Keahlian
| |||||||
1.
|
Kerja Bengkel dan Gambar Teknik
|
5
|
5
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2.
|
Dasar Listrik dan Elektronika
|
5
|
5
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3.
|
Teknik Pemrograman, Mikroprosesor dan Mikrokontroller
|
3
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
C3. Program Keahlian
| |||||||
1.
|
Mikroprosesor dan Mikrokontroler
|
-
|
-
|
4
|
4
|
-
|
-
|
2.
|
Penerapan Rangkaian Elektronika
|
-
|
-
|
7
|
7
|
6
|
6
|
3.
|
Perencanaan dan Instalasi Sistem Audio Video
|
-
|
-
|
6
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Penerapan Sistem Radio dan Televisi
|
-
|
-
|
7
|
7
|
6
|
6
|
5.
|
Perawatan dan Perbaikan Peralatan Audio dan Video
|
-
|
-
|
-
|
-
|
7
|
7
|
6.
|
Produk Kreatif dan Kewirausahaan
|
-
|
-
|
7
|
7
|
8
|
8
|
Jumlah C (C1, C2, dan C3)
|
22
|
22
|
31
|
31
|
32
|
32
| |
Total
|
48
|
48
|
50
|
50
|
50
|
50
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Pengembangan
Kurikulum 2013
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan
pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua
adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang
diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan, yang berfungsi sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan
peserta didik.
Kurikulum
2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a.
Kondisi
Nyata
SMK Negeri 2 Banyumas
berdiri sejak 2 Desember 2003 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyumas
Tentang Penetapan Pendirian / Pembukaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Neeri 2
Banyumas Kabupaten Banyumas. Tahun Pelajaran 2019/2020 SMK Negeri 2 Banyumas
Memiliki tiga kompetensi keahlian yaitu : Teknik Audio Video, Teknik Pengelasan
dan Teknik Bodi Otomotif. Pada Tahun 2017 seluruhnya memperoleh Status Akrediatsi
A.
SMK Negeri 2 Banyumas adalah satuan pendidikan yang
melaksanakan fungsi dan memberikan layanan pendidikan serta menyelenggarakan
pendidikan jalur formal jenjang menengah yang memerlukan adanya suatu program
yang jelas dan dipahami oleh semua pihak baik pihak internal maupun eksternal
sekolah. Atas dasar itulah SMK Negeri 2 Banyumas memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP). Melalui KTSP ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya
sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik.
Dengan tersusunnya dokumen KTSP ini, SMK Negeri 2 Banyumas akan menjadi sekolah yang memiliki kurikulum yang disesuaikan dengan
karakter dan kondisi lingkungan sekolah, sehingga terselenggara proses pendidikan
yang berbasis lingkungan sekolah dengan mengembangkan berbagai
keunggulan-keunggulan lokal.
Namun demikian, kondisi nyata saat ini SMK Negeri 2 Banyumas masih harus terus berbenah dan mengupayakan pemenuhan delapan standar
pendidikan. Secara rinci kondisi nyata SMK Negeri 2 Banyumas adalah sebagai berikut:
1.
Standar
Kompetensi Lulusan
Kondisi
nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Tahun 2018 untuk
Standar Kompetensi Lulusan Memenuhi Standar Nasional Pendidikan seperti pada
tabel berikut ini:
Nomor
|
Standar/Indikator/SubIndikator
|
Nilai
|
Kategori
|
1
|
Standar Kompetensi
Lulusan
|
7
|
*****
|
1.1.
|
Lulusan memiliki
kompetensi pada dimensi sikap
|
7
|
*****
|
1.1.1.
|
Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
|
7
|
*****
|
1.1.2.
|
Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap berkarakter
|
7
|
*****
|
1.1.3.
|
Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap disiplin
|
7
|
*****
|
1.1.4.
|
Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap santun
|
6.99
|
*****
|
1.1.5.
|
Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap jujur
|
7
|
*****
|
1.1.6.
|
Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap peduli
|
7
|
*****
|
1.1.7.
|
Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap percaya diri
|
7
|
*****
|
1.1.8.
|
Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap bertanggungjawab
|
7
|
*****
|
1.1.9.
|
Memiliki perilaku pembelajar
sejati sepanjang hayat
|
7
|
*****
|
1.1.10.
|
Memiliki perilaku
sehat jasmani dan rohani
|
7
|
*****
|
1.2.
|
Lulusan memiliki
kompetensi pada dimensi pengetahuan
|
7
|
*****
|
1.2.1.
|
Memiliki pengetahuan
faktual, prosedural, konseptual, metakognitif
|
7
|
*****
|
1.3.
|
Lulusan memiliki
kompetensi pada dimensi keterampilan
|
7
|
*****
|
1.3.1.
|
Memiliki keterampilan
berpikir dan bertindak kreatif
|
7
|
*****
|
1.3.2.
|
Memiliki keterampilan
berpikir dan bertindak produktif
|
6.99
|
*****
|
1.3.3.
|
Memiliki keterampilan
berpikir dan bertindak kritis
|
7
|
*****
|
1.3.4.
|
Memiliki keterampilan
berpikir dan bertindak mandiri
|
7
|
*****
|
1.3.5.
|
Memiliki keterampilan
berpikir dan bertindak kolaboratif
|
7
|
*****
|
1.3.6.
|
Memiliki keterampilan
berpikir dan bertindak komunikatif
|
6.99
|
*****
|
2.
Standar
Isi
Kondisi
nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Tahun 2018 untuk
Standar Isi Memenuhi Standar Nasional Pendidikan seperti pada tabel berikut ini
:
Nomor
|
Standar/Indikator/SubIndikator
|
Nilai
|
Kategori
|
2
|
Standar Isi
|
6.42
|
****
|
2.1.
|
Perangkat
pembelajaran sesuai rumusan kompetensi lulusan
|
6.44
|
****
|
2.1.1.
|
Memuat karakteristik
kompetensi sikap
|
6.4
|
****
|
2.1.2.
|
Memuat karakteristik
kompetensi pengetahuan
|
6.76
|
*****
|
2.1.3.
|
Memuat karakteristik
kompetensi keterampilan
|
6.7
|
*****
|
2.1.4.
|
Menyesuaikan tingkat
kompetensi peserta didik
|
6.18
|
****
|
2.1.5.
|
Menyesuaikan ruang
lingkup materi pembelajaran
|
6.18
|
****
|
2.2.
|
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai prosedur
|
6.99
|
*****
|
2.2.1.
|
Melibatkan pemangku
kepentingan dalam pengembangan kurikulum
|
7
|
*****
|
2.2.2.
|
Mengacu pada kerangka dasar penyusunan
|
7
|
*****
|
2.2.3.
|
Melewati tahapan operasional pengembangan
|
7
|
*****
|
2.2.4.
|
Memiliki perangkat kurikulum tingkat satuan pendidikan
yang dikembangkan
|
6.98
|
*****
|
2.3.
|
Sekolah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan
|
5.83
|
****
|
2.3.1.
|
Menyediakan alokasi waktu pembelajaran sesuai struktur
kurikulum yang berlaku
|
6.99
|
*****
|
2.3.2.
|
Mengatur beban
belajar bedasarkan bentuk pendalaman materi
|
4.27
|
***
|
2.3.3.
|
Menyelenggarakan
aspek kurikulum pada muatan lokal
|
5.08
|
****
|
2.3.4.
|
Melaksanakan kegiatan
pengembangan diri peserta didik
|
7
|
*****
|
3.
Standar
Proses
Kondisi
nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Tahun 2018 untuk
Standar Proses Memenuhi Standar Nasional Pendidikan seperti pada tabel berikut
ini:
Nomor
|
Standar/Indikator/SubIndikator
|
Nilai
|
Kategori
|
3
|
Standar Proses
|
5.28
|
*****
|
3.1.
|
Sekolah merencanakan
proses pembelajaran sesuai ketentuan
|
6.99
|
*****
|
3.1.1.
|
Mengacu pada silabus
yang telah dikembangkan
|
7
|
*****
|
3.1.2.
|
Mengarah pada
pencapaian kompetensi
|
7
|
*****
|
3.1.3.
|
Menyusun dokumen
rencana dengan lengkap dan sistematis
|
6.99
|
*****
|
3.1.4.
|
Mendapatkan evaluasi
dari kepala sekolah dan pengawas sekolah
|
7
|
*****
|
3.2.
|
Proses pembelajaran
dilaksanakan dengan tepat
|
6.93
|
*****
|
3.2.1.
|
Membentuk rombongan
belajar dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan
|
6.46
|
****
|
3.2.2.
|
Mengelola kelas
sebelum memulai pembelajaran
|
6.96
|
*****
|
3.2.3.
|
Mendorong peserta
didik mencari tahu
|
6.96
|
*****
|
3.2.4.
|
Mengarahkan pada penggunaan
pendekatan ilmiah
|
6.96
|
*****
|
3.2.5.
|
Melakukan
pembelajaran berbasis kompetensi
|
6.97
|
*****
|
3.2.6.
|
Memberikan
pembelajaran terpadu
|
6.98
|
*****
|
3.2.7.
|
Melaksanakan
pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
|
6.95
|
*****
|
3.2.8.
|
Melaksanakan
pembelajaran menuju pada keterampilan aplikatif
|
6.96
|
*****
|
3.2.9.
|
Mengutamakan pemberdayaan peserta didik sebagai
pembelajar sepanjang hayat
|
6.98
|
*****
|
3.2.10.
|
Menerapkan prinsip
bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana
saja adalah kelas.
|
6.98
|
*****
|
3.2.11.
|
Mengakui atas
perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
|
6.97
|
*****
|
3.2.12.
|
Menerapkan metode
pembelajaran sesuai karakteristik peserta didik
|
6.95
|
*****
|
3.2.13.
|
Memanfaatkan media
pembelajaran dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran
|
6.97
|
*****
|
3.2.14.
|
Menggunakan aneka
sumber belajar
|
6.96
|
*****
|
3.2.15.
|
Mengelola kelas saat
menutup pembelajaran
|
6.97
|
*****
|
3.3.
|
Pengawasan dan
penilaian otentik dilakukan dalam proses pembelajaran
|
6.96
|
*****
|
3.3.1.
|
Melakukan penilaian
otentik secara komprehensif
|
6.99
|
*****
|
3.3.2.
|
Memanfaatkan hasil
penilaian otentik
|
7
|
*****
|
3.3.3.
|
Melakukan pemantauan
proses pembelajaran
|
6.93
|
*****
|
3.3.4.
|
Melakukan supervisi
proses pembelajaran kepada guru
|
6.92
|
*****
|
3.3.5.
|
Mengevaluasi proses
pembelajaran
|
6.93
|
*****
|
3.3.6.
|
Menindaklanjuti hasil
pengawasan proses pembelajaran
|
7
|
*****
|
4.
Standar
Penilaian Pendidikan
Kondisi
nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Tahun 2018 untuk
Standar Penilaian Pendidikan Memenuhi Standar Nasional Pendidikan seperti pada
tabel berikut ini :
Nomor
|
Standar/Indikator/SubIndikator
|
Nilai
|
Kategori
|
4
|
Standar Penilaian
Pendidikan
|
6.9
|
*****
|
4.1.
|
Aspek penilaian
sesuai ranah kompetensi
|
6.87
|
*****
|
4.1.1.
|
Mencakup ranah sikap,
pengetahuan dan keterampilan
|
6.74
|
*****
|
4.1.2.
|
Memiliki bentuk
pelaporan sesuai dengan ranah
|
7
|
*****
|
4.2.
|
Teknik penilaian
obyektif dan akuntabel
|
6.96
|
*****
|
4.2.1.
|
Menggunakan jenis
teknik penilaian yang obyektif dan akuntabel
|
6.99
|
*****
|
4.2.2.
|
Memiliki perangkat
teknik penilaian lengkap
|
6.92
|
*****
|
4.3.
|
Penilaian pendidikan
ditindaklanjuti
|
6.86
|
*****
|
4.3.1.
|
Menindaklanjuti hasil
pelaporan penilaian
|
7
|
*****
|
4.3.2.
|
Melakukan pelaporan
penilaian secara periodik
|
6.73
|
*****
|
4.4.
|
Instrumen penilaian
menyesuaikan aspek
|
6.94
|
*****
|
4.4.1.
|
Menggunakan instrumen
penilaian aspek sikap
|
6.93
|
*****
|
4.4.2.
|
Menggunakan instrumen
penilaian aspek pengetahuan
|
6.93
|
*****
|
4.4.3.
|
Menggunakan instrumen
penilaian aspek keterampilan
|
6.95
|
*****
|
4.5.
|
Penilaian dilakukan
mengikuti prosedur
|
6.88
|
*****
|
4.5.1.
|
Melakukan penilaian
berdasarkan penyelenggara sesuai prosedur
|
6.84
|
*****
|
4.5.2.
|
Melakukan penilaian
berdasarkan ranah sesuai prosedur
|
7
|
*****
|
4.5.3.
|
Menentukan kelulusan
peserta didik berdasarkan pertimbangan yang sesuai
|
6.8
|
*****
|
5.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kondisi
nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Standar Nasional
Pendidikan Tahun 2018 untuk Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menuju SNP 4 seperti pada tabel berikut ini:
Nomor
|
Standar/Indikator/SubIndikator
|
Nilai
|
Kategori
|
5
|
Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
|
4
|
***
|
5.1.
|
Ketersediaan dan kompetensi guru sesuai ketentuan
|
3.17
|
**
|
5.1.1.
|
Berkualifikasi
minimal S1/D4
|
2.62
|
**
|
5.1.2.
|
Rasio guru kelas
terhadap rombongan belajar seimbang
|
0
|
*
|
5.1.3.
|
Tersedia untuk tiap
mata pelajaran
|
0
|
*
|
5.1.4.
|
Bersertifikat
pendidik
|
5.68
|
****
|
5.1.5.
|
Berkompetensi
pedagogik minimal baik
|
6.05
|
****
|
5.1.6.
|
Berkompetensi
kepribadian minimal baik
|
*
|
|
5.1.7.
|
Berkompetensi
profesional minimal baik
|
5.51
|
****
|
5.1.8.
|
Berkompetensi sosial
minimal baik
|
0
|
*
|
5.2.
|
Ketersediaan dan kompetensi kepala sekolah sesuai
ketentuan
|
6.8
|
*****
|
5.2.1.
|
Berkualifikasi
minimal S1/D4
|
7
|
*****
|
5.2.2.
|
Berusia sesuai
kriteria saat pengangkatan
|
7
|
*****
|
5.2.3.
|
Berpengalaman
mengajar selama yang ditetapkan
|
7
|
*****
|
5.2.4.
|
Berpangkat minimal
III/c atau setara
|
7
|
*****
|
5.2.5.
|
Bersertifikat
pendidik
|
7
|
*****
|
5.2.6.
|
Bersertifikat kepala
sekolah
|
7
|
*****
|
5.2.7.
|
Berkompetensi
kepribadian minimal baik
|
5.25
|
****
|
5.2.8.
|
Berkompetensi
manajerial minimal baik
|
6.12
|
****
|
5.2.9.
|
Berkompetensi
kewirausahaan minimal baik
|
4.08
|
***
|
5.2.10.
|
Berkompetensi
supervisi minimal baik
|
4.66
|
***
|
5.2.11.
|
Berkompetensi sosial
minimal baik
|
5.25
|
****
|
5.3.
|
Ketersediaan dan
kompetensi tenaga administrasi sesuai ketentuan
|
1.86
|
*
|
5.3.1.
|
Tersedia Kepala
Tenaga Administrasi
|
0
|
*
|
5.3.2.
|
Memiliki Kepala
Tenaga Administrasi berkualifikasi minimal SMK/sederajat
|
0
|
*
|
5.3.3.
|
Memiliki Kepala
Tenaga Administrasi bersertifikat
|
*
|
|
5.3.4.
|
Tersedia Tenaga
Pelaksana Urusan Administrasi
|
7
|
*****
|
5.3.5.
|
Memiliki Tenaga
Pelaksana Urusan Administrasi berpendidikan sesuai ketentuan
|
3.34
|
**
|
5.3.6.
|
Berkompetensi
kepribadian minimal baik
|
*
|
|
5.3.7.
|
Berkompetensi sosial
minimal baik
|
*
|
|
5.3.8.
|
Berkompetensi teknis
minimal baik
|
*
|
|
5.3.9.
|
Berkompetensi
manajerial minimal baik
|
*
|
|
5.4.
|
Ketersediaan dan
kompetensi laboran sesuai ketentuan
|
0
|
*
|
5.4.1.
|
Tersedia Kepala
Tenaga Laboratorium
|
0
|
*
|
5.4.2.
|
Memiliki Kepala
Tenaga Laboratorium berkualifikasi sesuai
|
0
|
*
|
5.4.3.
|
Memiliki Kepala
Tenaga Laboratorium bersertifikat
|
*
|
|
5.4.4.
|
Tersedia Kepala
Tenaga Laboratorium berpengalaman sesuai
|
0
|
*
|
5.4.5.
|
Tersedia Tenaga
Teknisi Laboran
|
0
|
*
|
5.4.6.
|
Memiliki Tenaga
Teknisi Laboran berpendidikan sesuai ketentuan
|
*
|
|
5.4.7.
|
Tersedia Tenaga
Laboran
|
0
|
*
|
5.4.8.
|
Memiliki Tenaga
Laboran berpendidikan sesuai ketentuan
|
*
|
|
5.4.9.
|
Berkompetensi
kepribadian minimal baik
|
*
|
|
5.4.10.
|
Berkompetensi sosial
minimal baik
|
*
|
|
5.4.11.
|
Berkompetensi
manajerial minimal baik
|
*
|
|
5.4.12.
|
Berkompetensi
profesional minimal baik
|
*
|
|
5.5.
|
Ketersediaan dan
kompetensi pustakawan sesuai ketentuan
|
3.15
|
**
|
5.5.1.
|
Tersedia Kepala
Tenaga Pustakawan
|
7
|
*****
|
5.5.2.
|
Memiliki Kepala Tenaga
Pustakawan berkualifikasi sesuai
|
7
|
*****
|
5.5.3.
|
Memiliki Kepala
Tenaga Pustakawan bersertifikat
|
*
|
|
5.5.4.
|
Memiliki Kepala
Tenaga Pustakawan berpengalaman sesuai
|
7
|
*****
|
5.5.5.
|
Tersedia Tenaga
Pustakawan
|
0
|
*
|
5.5.6.
|
Memiliki Tenaga
Pustakawan berpendidikan sesuai ketentuan
|
0
|
*
|
5.5.7.
|
Berkompetensi
manajerial minimal baik
|
*
|
|
5.5.8.
|
Berkompetensi
pengelolaan informasi minimal baik
|
*
|
|
5.5.9.
|
Berkompetensi
kependidikan minimal baik
|
*
|
|
5.5.10.
|
Berkompetensi
kepribadian minimal baik
|
*
|
|
5.5.11.
|
Berkompetensi sosial
minimal baik
|
*
|
|
5.5.12.
|
Berkompetensi
pengembangan profesi minimal baik
|
*
|
6.
Standar
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Kondisi
nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Standar Nasional
Pendidikan Tahun 2018 untuk Standar Sarana dan Prasarana
Pendidikan Menuju SNP 3
seperti pada tabel berikut ini:
Nomor
|
Standar/Indikator/SubIndikator
|
Nilai
|
Kategori
|
6
|
Standar Sarana dan
Prasarana Pendidikan
|
3.11
|
**
|
6.1.
|
Kapasitas daya
tampung sekolah memadai
|
3.16
|
**
|
6.1.1.
|
Memiliki kapasitas
rombongan belajar yang sesuai dan memadai
|
*
|
|
6.1.2.
|
Rasio luas lahan
sesuai dengan jumlah peserta didik
|
0
|
*
|
6.1.3.
|
Kondisi lahan sekolah
memenuhi persyaratan
|
7
|
*****
|
6.1.4.
|
Rasio luas bangunan
sesuai dengan jumlah peserta didik
|
0
|
*
|
6.1.5.
|
Kondisi bangunan
sekolah memenuhi persyaratan
|
6.12
|
****
|
6.1.6.
|
Memiliki ragam
prasarana sesuai ketentuan
|
5.35
|
****
|
6.2.
|
Sekolah memiliki
sarana dan prasarana pembelajaran yang lengkap dan layak
|
2.24
|
**
|
6.2.1.
|
Memiliki ruang kelas
sesuai standar
|
5.41
|
****
|
6.2.2.
|
Memiliki laboratorium
IPA sesuai standar
|
0
|
*
|
6.2.3.
|
Memiliki ruang
perpustakaan sesuai standar
|
3.5
|
**
|
6.2.4.
|
Memiliki tempat
bermain/lapangan sesuai standar
|
0
|
*
|
6.2.5.
|
Memiliki laboratorium
biologi sesuai standar
|
0
|
*
|
6.2.6.
|
Memiliki laboratorium
fisika sesuai standar
|
0
|
*
|
6.2.7.
|
Memiliki laboratorium
kimia sesuai standar
|
0
|
*
|
6.2.8.
|
Memiliki laboratorium
komputer sesuai standar
|
2.8
|
**
|
6.2.9.
|
Memiliki laboratorium
bahasa sesuai standar
|
0
|
*
|
6.2.10.
|
Kondisi ruang kelas
layak pakai
|
5.5
|
****
|
6.2.11.
|
Kondisi laboratorium
IPA layak pakai
|
0
|
*
|
6.2.12.
|
Kondisi ruang
perpustakaan layak pakai
|
2.45
|
**
|
6.2.13.
|
Kondisi tempat
bermain/lapangan layak pakai
|
7
|
*****
|
6.2.14.
|
Kondisi laboratorium
biologi layak pakai
|
*
|
|
6.2.15.
|
Kondisi laboratorium
fisika layak pakai
|
*
|
|
6.2.16.
|
Kondisi laboratorium
kimia layak pakai
|
0
|
*
|
6.2.17.
|
Kondisi laboratorium
komputer layak pakai
|
0
|
*
|
6.2.18.
|
Kondisi laboratorium
bahasa layak pakai
|
0
|
*
|
6.3.
|
Sekolah memiliki
sarana dan prasarana pendukung yang lengkap dan layak
|
3.66
|
**
|
6.3.1.
|
Memiliki ruang
pimpinan sesuai standar
|
3.5
|
**
|
6.3.2.
|
Memiliki ruang guru
sesuai standar
|
3.5
|
**
|
6.3.3.
|
Memiliki ruang UKS
sesuai standar
|
3.5
|
**
|
6.3.4.
|
Memiliki tempat
ibadah sesuai standar
|
3.5
|
**
|
6.3.5.
|
Memiliki jamban
sesuai standar
|
5.07
|
****
|
6.3.6.
|
Memiliki gudang
sesuai standar
|
3.5
|
**
|
6.3.7.
|
Memiliki ruang
sirkulasi sesuai standar
|
*
|
|
6.3.8.
|
Memiliki ruang tata
usaha sesuai standar
|
4.37
|
***
|
6.3.9.
|
Memiliki ruang
konseling sesuai standar
|
7
|
*****
|
6.3.10.
|
Memiliki ruang
organisasi kepeserta didikan sesuai standar
|
0
|
*
|
6.3.11.
|
Menyediakan kantin
yang layak
|
7
|
*****
|
6.3.12.
|
Menyediakan tempat
parkir yang memadai
|
6.99
|
*****
|
6.3.13.
|
Menyediakan unit
kewirausahaan dan bursa kerja
|
6.89
|
*****
|
6.3.14.
|
Kondisi ruang
pimpinan layak pakai
|
0
|
*
|
6.3.15.
|
Kondisi ruang guru
layak pakai
|
1.4
|
*
|
6.3.16.
|
Kondisi ruang UKS
layak pakai
|
1.4
|
*
|
6.3.17.
|
Kondisi tempat ibadah
layak pakai
|
3.5
|
**
|
6.3.18.
|
Kondisi jamban sesuai
standar
|
2.33
|
**
|
6.3.19.
|
Kondisi gudang layak
pakai
|
*
|
|
6.3.20.
|
Kondisi ruang
sirkulasi layak pakai
|
7
|
*****
|
6.3.21.
|
Kondisi ruang tata usaha
layak pakai
|
1.4
|
*
|
6.3.22.
|
Kondisi ruang
konseling layak pakai
|
0
|
*
|
6.3.23.
|
Kondisi ruang
organisasi kepeserta didikan layak pakai
|
0
|
*
|
7.
Standar
Pengelolaan Pendidikan
Kondisi
nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Standar Nasional
Pendidikan Tahun 2018 untuk Standar Pengelolaan Pendidikan Memenuhi SNP seperti pada tabel berikut ini:
Nomor
|
Standar/Indikator/SubIndikator
|
Nilai
|
Kategori
|
7
|
Standar Pengelolaan
Pendidikan
|
6.48
|
****
|
7.1.
|
Sekolah melakukan
perencanaan pengelolaan
|
6.95
|
*****
|
7.1.1.
|
Memiliki visi, misi,
dan tujuan yang jelas sesuai ketentuan
|
6.94
|
*****
|
7.1.2.
|
Mengembangkan rencana
kerja sekolah ruang lingkup sesuai ketentuan
|
6.97
|
*****
|
7.1.3.
|
Melibatkan pemangku
kepentingan sekolah dalam perencanaan pengelolaan sekolah
|
6.94
|
*****
|
7.2.
|
Program pengelolaan
dilaksanakan sesuai ketentuan
|
6.88
|
*****
|
7.2.1.
|
Memiliki pedoman
pengelolaan sekolah lengkap
|
6.47
|
****
|
7.2.2.
|
Menyelenggarakan kegiatan
layanan kepeserta didikan
|
6.86
|
*****
|
7.2.3.
|
Meningkatkan dayaguna
pendidik dan tenaga kependidikan
|
7
|
*****
|
7.2.4.
|
Melaksanakan kegiatan
evaluasi diri
|
7
|
*****
|
7.2.5.
|
Membangun kemitraan
dan melibatkan peran serta masyarakat serta lembaga lain yang relevan
|
6.99
|
*****
|
7.2.6.
|
Melaksanakan
pengelolaan bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran
|
6.98
|
*****
|
7.3.
|
Kepala sekolah
berkinerja baik dalam melaksanakan tugas kepemimpinan
|
2.29
|
**
|
7.3.1.
|
Berkepribadian dan
bersosialisasi dengan baik
|
*
|
|
7.3.2.
|
Berjiwa kepemimpinan
|
7
|
*****
|
7.3.3.
|
Mengembangkan sekolah
dengan baik
|
0
|
*
|
7.3.4.
|
Mengelola sumber daya
dengan baik
|
6.76
|
*****
|
7.3.5.
|
Berjiwa kewirausahaan
|
0
|
*
|
7.3.6.
|
Melakukan supervisi
dengan baik
|
0
|
*
|
7.4.
|
Sekolah mengelola
sistem informasi manajemen
|
7
|
*****
|
7.4.1.
|
Memiliki sistem
informasi manajemen sesuai ketentuan
|
7
|
*****
|
8.
Standar
Biaya Operasi
Kondisi
nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Standar Nasional
Pendidikan Tahun 2018 untuk Standar Biaya Operasi Memenuhi SNP seperti pada
tabel berikut ini:
Nomor
|
Standar/Indikator/SubIndikator
|
Nilai
|
Kategori
|
8
|
Standar Pembiayaan
|
5.88
|
****
|
8.1.
|
Sekolah memberikan
layanan subsidi silang
|
6.99
|
*****
|
8.1.1.
|
Membebaskan biaya
bagi peserta didik tidak mampu
|
7
|
*****
|
8.1.2.
|
Memiliki daftar
peserta didik dengan latar belakang ekonomi yang jelas
|
7
|
*****
|
8.1.3.
|
Melaksanakan subsidi
silang untuk membantu peserta didik kurang mampu
|
7
|
*****
|
8.2.
|
Beban operasional
sekolah sesuai ketentuan
|
6.23
|
****
|
8.2.1.
|
Memiliki biaya operasional
non personil sesuai ketentuan
|
6.23
|
****
|
8.3.
|
Sekolah melakukan
pengelolaan dana dengan baik
|
4.4
|
***
|
8.3.1.
|
Mengatur alokasi dana
yang berasal dari APBD/APBN/Yayasan/sumber lainnya
|
0
|
*
|
8.3.2.
|
Memiliki laporan
pengelolaan dana
|
6.97
|
*****
|
8.3.3.
|
Memiliki laporan yang
dapat diakses oleh pemangku kepentingan
|
6.23
|
****
|
b.
Kondisi
Ideal
Kondisi Ideal yang diharapkan tercapai di SMK Negeri 2 Banyumas adalah terpenuhinya 8 (delapan) standar nasional pendidikan, sehingga
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan hasil pendidikan yang bermutu pula
dapat tercapai.
1. Standar
Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi
lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan
menulis. Kompetensi lulusan mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi lulusan di SMK Negeri 2
Banyumas diarahkan untuk meletakkan
dasar beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur, memiliki
sikap mental yang kuat untuk mengembangkan dirinya secara berkelanjutan, menguasai ilmu
pengetahuan teknologi dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan, memiliki kemampuan produktif
sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja atau berwirausaha dan
berkontribusi dalam pengembangan industri
Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.
2. Standar Isi
Standar isi
pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai
kompetensi lulusan dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka
dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
a. Kelompok Mata Pelajaran dan
Kedalaman Isi
Standar isi
pendidikan mengatur kerangka dasar kurikulum, beban belajar, kalender akademik,
dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Standar isi mencakup lingkup dan
kedalaman materi pembelajaran untuk memenuhi standar kompetensi lulusan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMK Negeri 2
Banyumas terdiri dari: kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok
mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga
pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan
penghayatan peserta didik. Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Pelaksanaan semua kelompok mata pelajaran
disesuaikan dengan perkembangan fisik dan psikis peserta didik.
Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia di SMK Negeri 2
Banyumas dimaksudkan untuk
meningkatkan kemampuan spiritual dan membentuk peserta didik menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian di SMK Negeri 2 Banyumas
dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status,
hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi di SMK Negeri 2 Banyumas dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi dan
mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan
berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata
pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitifitas, kemampuan
mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan di SMK
Negeri 2 Banyumas dimaksudkan untuk
meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup
sehat. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian di SMK Negeri 2 Banyumas
diamalkan sehari-hari oleh peserta didik di dalam dan di luar sekolah, dengan
contoh pengalaman yang diberikan oleh setiap pendidik dalam interaksi sosialnya
di dalam dan di luar sekolah, dengan contoh pengalaman yang diberikan oleh
setiap pendidik dalam interaksi sosialnya di dalam dan di luar sekolah, serta
dikembangkan menjadi bagian dari budaya sekolah. Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian di SMK
Negeri 2 Banyumas dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan kewarganegaraan, agama, akhlak mulia, budi
pekerti, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi di SMK Negeri
2 Banyumas dilaksanakan melalui
muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam
keterampilan/kejujuran, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta
muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran estetika di SMK Negeri 2 Banyumas
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, dan
muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan
kesehatan di SMK Negeri 2 Banyumas dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pendidikan jasmani, olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam,,
dan muatan lokal yang relevan.
b. Beban Belajar
Beban belajar SMK
Negeri 2 Banyumas diperhitungkan
dengan menggunakan jam pembelajaran per minggu per semester dengan sistem tatap
muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai
dengan kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
c. Kurikulum Kecakapan
Hidup
Kurikulum untuk SMK Negeri 2 Banyumas
dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup. Pendidikan kecakapan hidup
mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan
vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan
kelompok kewarganegaraan, keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan
kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika,
atau pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan. Pendidikan kecakapan hidup
dapat diperoleh peserta didik dari sekolah melalui tugas pembiasaan atau
terintegrasi di dalam seluruh kelompok mata pelajaran.
d. Kurikulum Muatan Lokal
Kurikulum untuk SMK Negeri 2 Banyumas
dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok keimanan dan
ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan
dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olah raga dan
kesehatan. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik
melalui kegiatan ko kurikuler, dan penguatan pada ekstra kurikuler.
e. Kalender Pendidikan
Waktu pembelajaran yang dituangkan
dalam kalender pendidikan atau kalender akademik mencakup permulaan tahun
ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Untuk setiap satuan pendidikan harus mengacu pada peraturan menteri.
3. Standar Proses
Standar proses
pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan. Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat dan
perkembangan fisik serta psikologinya. Dalam proses pembelajaran pendidik
memberikan keteladanan.
Untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien setiap satuan
pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran,
dan pengawasan yang baik. Perencanaan harus didukung oleh sekurang-kurangnya
dokumen kurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana pelaksanaan
pembelajaran. Pelaksanaan harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per
kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks
pelajaran per peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik per
pendidik.
Penilaian proses
pembelajaran di SMK Negeri 2 Banyumas untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi harus
menggunakan berbagai teknik penilaian, termasuk ulangan dan atau penugasan,
sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian
proses pembelajaran untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan
teknologi harus mencakup observasi dan evaluasi harian secara individual
terhadap peserta didik, serta observasi dan evaluasi akhir secara individual
yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Penilaian
proses pembelajaran harus mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan efektif.
Pengawasan mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan
langkah tindak lanjut yang diperlukan.
4. Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Standar pendidik
dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan
fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dimiliki dan dipenuhi
seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi
pendidik sebagai agen pembelajaran di SMK Negeri 2 Banyumas meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial sesuai Standar
Nasional Pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang
diperoleh melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang
meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi
kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi
profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi sosial
merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi
memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi
pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik
pendidikan minimum untuk pendidik SMK Negeri 2 Banyumasa dalah S1.
Tenaga kependidikan di SMK Negeri 2
Banyumas sekurang-kurangnya terdiri
atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah. Persyaratan untuk menjadi kepala
SMK Negeri 2 Banyumas meliputi:
berstatus guru SMK, memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran
sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku; memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMK; dan memiliki kemampuan kepemimpinan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan.
5. Standar Prasarana dan Sarana
Standar prasarana
dan sarana pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan
persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat
beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat
berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain,
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
Standar prasarana
pendidikan mencakup persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan
pendidikan lahan, ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang tata
usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
produksi, ruang kantin, instalasi dan jasa, tempat berolahraga, tempat
beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Standar sarana pendidikan mencakup persyaratan minimal tentang perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan
habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Lahan satuan
pendidikan meliputi sekurang-kurangnya lahan untuk bangunan sekolah, lahan
praktek, lahan untuk sarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan
satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat.
Standar letak lahan satuan pendidikan sejenis dan sejenjang serta letak lahan
satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan
masukan peserta didik. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan
jarak tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau
satuan pendidikan tersebut. Standar letak lahan satuan pendidikan
mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan. Standar rasio
luas ruang kelas per peserta didik dirumuskan dengan mengacu pada standar
sarana dan prasarana yang telah ditetapkan oleh BSNP. Standar kualitas bangunan
minimal di SMK Negeri 2 Banyumas adalah
kelas B. Standar keragaman buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah minal
judul buku di perpustakaan satuan pendidikan. Standar jumlah buku tekspelajaran
untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan per
peserta didik. Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan
dinyatakan dalam rasio jumlah.
6. Standar Pengelolaan
Standar
pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efisiensi dan
efektifitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi
tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Pengelolaan sekolah di SMK Negeri 2
Banyumas menuju penerapan manajemen
berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan dan akuntabilitas dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajara, pendayagunaan tenaga
kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, penilaian kemajuan
hasil belajar, dan pengawasan.
SMK Negeri 2
Banyumas dipimpin oleh seorang kepala
sekolah yang sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan. Keputusan
akademis pada satuan pendidikan ditetapkan oleh rapat dewan pendidik/guru
dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada mutu,
dan apabila keputusan dengan prinsip musyawarah mufakat tidak tercapai,
pengambilan keputusan ditetapkan atas dasar suara terbanyak. SMK Negeri 2
Banyumas senantiasa melibatkan komite
sekolah. Komite sekolah kurang-kurangnya beranggotakan masyarakat yang mewakili
orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, dan
pendidik, yang memiliki wawasan, kepedulian, komitmen terhadap peningkatan mutu
pendidikan.
SMK Negeri 2
Banyumas memiliki pedoman atau aturan
yang sekurang-kurangnya mengatur tentang; Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) dan silabus; kalender pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara
semesteran, bulanan dan mingguan; struktur organisasi satuan pendidikan;
peraturan akademik; pembagian tugas diantara tenaga pendidik dan kependidikan
dan peserta didik; serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; kode
etik hubungan antara sesama warga di antara lingkungan satuan pendidikan dan
hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat.
SMK Negeri 2
Banyumas dikelola atas dasar Rencana
Pengembangan Sekolah dan Rencana Kerja Tahunan meskipun masih sangat jauh dari
sempurna. Selama ini rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari RPS yang merupakan rencana
kerja jangka menengah satuan pendidikan yang melipuri masa 4 (empat) tahun.
Rencana kerja meliputi sekurang-kurangnya jadwal pembelajaran, ulangan, ujian,
kegiatan ekstrakurikuler dan hari libur; mata pelajaran yang ditawarkan pada
semester gasal, semester genap, penugasan pendidik pada mata pelajaran dan
kegiatan lainnya; buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata
pelajaran; jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelajaran,
pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai; program
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi
sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta dan penyelenggara program, jadwal
rapat Dewan pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali
murid, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah; rencana anggaran
pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun; jadwal
penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun
terakhir. Rencana kerja juga harus disetujui rapat dewan pendidik setelah
memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah.
Pelaksanaan
pengelolaan satuan pendidikan berpedoman kepada rencana kerja tahunan dan
rencana jangka panjang dan menengah. Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan
dilaksanakan secara mandiri, efisien, mendapat persetujuan dari rapat dewan
pendidik dan komite sekolah. Pelaksanaan kegiatan yang perlu atau mendesak tapi
tidak diprogramkan di dalam rencana kerja tahunan dilaksanakan secara ad-hoc
dan pelaksanaan kegiatan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah.
Pengawasan di SMK
Negeri 2 Banyumas meliputi pemantauan
supervisi, evaluasi, pelaporan, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Pemantauan dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh kepala sekolah
dan komite sekolah atau pihak lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang
berkepentingan. Pemantauan dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas, dan
akuntabilitas satuan pendidikan.
Supervisi
dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan
pendidikan dan kepala sekolah. Supervisi meliputi supervisi manajerial dan
akademik. Supervisi mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Departemen
Pendidikan Nasional. Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan,
kepala sekolah, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan. Laporan oleh
pendidik SMK Negeri 2 Banyumasbditujukan kepada sekolah dan orang tua/wali
peserta didik, berisi hasil evaluasi dan penilaian dan dilakukan
sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Laporan oleh tenaga kependidikan
ditujukan kepada kepala sekolah, berisi pelaksanaan teknis dari tugas
masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Laporan
kepala sekolah SMK Negeri 2 Banyumas ditujukan kepada komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan
pihak-pihak yang berkepentingan, dan Dinas Pendidikan Kota, berisi hasil
evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Setiap pihak
yang menerima laporan wajib menindaklanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan
mutu dan layanan pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang
ditemukannya.
7. Standar Penilaian
Standar penilaian
pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik. Penilaian
hasil belajar peserta didik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri No. 20 Tahun 2007.
Penilaian hasil
belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran dan kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui pengamatan
terhadap perubahan prilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afektif dan
kepribadian peserta didik; serta ujian, ulangan dan/atau penugasan untuk
mengukur aspek kognitif peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ujian, ulangan,
penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai hasil belajar
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan
psikomotorik dan afeksi peserta didik, dan ujian, ulangan, dan/atau penugasan
untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
SMK Negeri 2
Banyumas melakukan penilaian akhir
pada untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik
dari penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian akhir satuan pendidikan.
Penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik sejak awal
hingga akhir masa studi. Ujian sekolah dilakukan untuk semua mata pelajaran
kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan secara nasional
untuk menentukan kelulusan peserta didik.
Ujian Sekolah
Berstandar Nasional (USBN) merupakan penilaian bersifat nasional atas
pencapaian standar kompetensi lulusan oleh peserta didik hasilnya dapat
dibandingkan baik antar satuan pendidikan, antar daerah, maupun antar waktu.
BSNP menyelenggarakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang diikuti peserta
didik untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka menilai pencapaian Standar
Nasional pendidikan oleh peserta didik, satuan pendidikan, dan/atau program
pendidikan, rata-rata tahunan hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang
diperoleh dalam program pendidikan dan/atau satuan pendidikan dipertimbangkan
dalam akreditasi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan; salah satu dasar
seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; bahan pertimbangan dalam
menentukan kelulusan peserta didik dari program pendidikan dan/atau satuan
pendidikan; dan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pembinaan dan
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan
mutu pendidikan. Penilaian kompetensi peserta didik pada Ujian Sekolah
Berstandar Nasional dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip penilaian.
8. Standar Biaya Operasi
Standar pembiayaan
mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan. Pembiayaan
di SMK Negeri 2 Banyumas mencakup
biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal satuan pendidikan.
Biaya investasi di
SMK Negeri 2 Banyumas mencakup
pembiayaan penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM. Biaya operasi satuan
pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai
kegiatan operasional satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan
pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasional satuan pendidikan meliputi: gaji tenaga kependidikan serta
segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis
pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Biaya operasional
dalam bentuk donatur di SMK Negeri 2 Banyumas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk
mengikuti proses pembelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler secara teratur dan
berkelanjutan.
c.
Potensi dan Karakteristik
Potensi dan karakteristik yang dimiliki SMK
Negeri 2 Banyumas diantaranya adalah:
1.
Sumber
Daya Manusia yaitu semua pendidik berlatar belakang minimal S-1, dengan latar
belakang sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, memiliki komitmen untuk
terus memajukan dan mengembangkan potensi yang dimilikinya
2.
Dukungan
dan partisipasi masyarakat sangat rendah
3.
Kurangnya dukungan dari dunia usaha dan dunia kerja
B.
Dasar Hukum Yang Relevan
Landasan Hukum yang relevan untuk
Kurikulum 2013 adalah :
- Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- PP
No. 19 Tahun 2005 yang direvisi dengan PP No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Permendiknas
No. 22, 23 dan 24 Tahun 2006 (Kurikulum 2013);
- Permendiknas
No. 6 Tahun 2007 (Kurikulum 2013);
- Kepmendikbud No.130/D/Kep/KR/2017 tentang Struktur
Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Permendikbud
34 Tahun 2018 tentang SKL Kurikulum 2013;
- Permendikbud
64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Kurikulum 2013;
- Permendikbud
65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Kurikulum 2013;
- Permendikbud
66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Kurikulum 2013;
- Permendikbud
70 Tahun 2014 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013;
- Permendikbud
No 61, 62, 63, 64 Tahun 2014;
- Permendikbud
53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan
Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Permendikbud
103, 104, 111 tahun 2014;
- Perdirjen 464, tentang Tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan
Kewilayahan (B), Dasar Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan
Kompetensi Keahlian (C3);
- Peraturan
Daerah Jawa Tengah No. 9 tahun 2012 tentang Bahasa, sastra dan Aksara Jawa;
- Peraturan
Gubernur Jawa Tengah No. 57 tahun 2013 tentang petunjuk Pelaksanaan Perda No. 9
tahun 2012;
- Edaran
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah No. 424/13242 tanggal 23 Juli 2013
tentang Implementasi Mulok Bahasa Jawa untuk jenjang pendidikan SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa
Tengah;
C.
Visi Satuan Pendidikan
Mewujudkan Tamatan
SMK Negeri 2 Banyumas yang mandiri serta
menghasilkan tamatan
yang berorientasi pada kebutuhan dunia kerja.
D.
Misi Satuan Pendidikan
a. Menghasilkan tamatan yang
profesional dan dapat bekerja secara
mandiri atau
diserap di dunia kerja
b. Membekali tamatan yang memiliki
keahlian yang sesuai dengan program keahlian dan dilandasi moralitas yang kuat
( Kuat dalam Imtaq dan trampil dalam Imtek )
c. Mengubah peserta didik dari
ststus beban menjadi produktif
d. Mengembangkan potensi tamatan
yang trampil dalam bidangnya serta mencintai lingkungannya
E.
Tujun Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan menengah
kejuruan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, terbagi menjadi tujuan umum
dan tujuan khusus.
1. Tujuan Umum Pendidikan Menengah
Kejuruan adalah :
a. meningkatkan keimanan dan
ketakwaan peserta didik kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. mengembangkan potensi peserta didik
agar menjadi warga Negara yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, demokratis dan bertanggung jawab;
c. mengembangkan potensi peserta
didik agar memiliki wawasan kebangsaan, memahami dan menghargai keanekaragaman
budaya bangsa Indonesia; dan
d. mengembangkan potensi peserta
didik agar memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup dengan secara aktif
turut memelihara dan melestarikan lingkungan hidup, serta memanfaatkan sumber
daya alam dengan efektif dan efisien.
2. Tujuan Khusus Pendidikan Menengah
Kejuruan adalah sebagai berikut:
a. menyiapkan peserta didik agar
menjadi manusia produktif, mampu bekerja mandiri, mengisi lowongan pekerjaan
yang ada sebagai tenaga kerja tingkat menengah sesuai dengan kompetensi dalam
program keahlian yang dipilihnya;
b. menyiapkan peserta didik agar
mampu memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetensi, beradaptasi di
lingkungan kerja dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang
diminatinya;
c. membekali peserta didik dengan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni agar mampu mengembangkan diri di kemudian
hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
dan
d. membekali peserta didik dengan
kompetensikompetensi yang sesuai dengan program keahlian yang dipilih.
3. Tujuan Satuan Pendidikan adalah
sebagai berikut:
a.
Menghasilkan
tamatan yang profesional dan dapat bekerja secara mandiri atau diserap di dunia
kerja
b.
Menghasilkan
tamatan yang unggul dan kompetitif di dunia kerja
c.
Menghasilkan
tamatan yang memiliki kemandirian dan profesional
d.
Menghasilkan
tamatan yang yang menjunjung tinggi kedisiplinan dan nilai kebersamaan serta
bertanggungjawab
e.
Melaksanakan
kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis komptensi (CBT) melalui pola dan
sistem yang menyenangkan
f.
Menghasilkan
tamatan yang peduli terhadap lingkungan
F.
Standar
Kompetensi Lulusan
Untuk
mewujudkan tujuan pendidikan kejuruan di atas diperlukan standar kompetensi
lulusan SMK/MAK yang dijabarkan dari profil lulusan sebagai berikut:
1. beriman,
bertakwa, dan berbudi pekerti luhur;
2. memiliki
sikap mental yang kuat untuk mengembangkan dirinya secara berkelanjutan;
3. menguasai
ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan
kebutuhan pembangunan;
4. memiliki
kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja atau
berwirausaha; dan
5. berkontribusi
dalam pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.
Standar
Kompetensi Lulusan SMK/MAK Program Pendidikan 3 (tiga) Tahun
No
|
Area Kompetensi
|
Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun
|
A.1.
|
Keimanan dan
Ketakwaan
kepada Tuhan
Yang Maha Esa
|
A.1.1 memiliki
pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam mengamalkan ajaran agama yang
dianut
A.1.2 memiliki
pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam berperilaku yang menggambarkan
akhlak mulia
A.1.3 memiliki
pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam hidup berdasarkan nilai kasih dan
sayang
|
A.2.
|
Kebangsaan dan Cinta Tanah Air
|
A.2.1 meyakini
Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
A.2.2 memiliki
kesadaran sejarah, rasa cinta, rasa bangga, dan semangat berkorban untuk
tanah air, bangsa, dan negara
A.2.3
menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang demokratis dan warga
masyarakat global
A.2.4
bekerjasama dalam keberagaman suku, agama, ras, antargolongan, jender, dan
bahasa dengan menjunjung hak asasi dan martabat manusia
A.2.5 memiliki
pemahaman, penghayatan, dan kesadaran untuk patuh terhadap hukum dan norma
sosial
A.2.6 memiliki
kebiasaan, pemahaman, dan kesadaran untuk menjaga dan melestarikan lingkungan
alam, kepedulian sosial dalam konteks pembangunan berkelanjutan
|
A.3.
|
Karakter Pribadi
dan Sosial
|
A.3.1 memiliki
kebiasaan, pemahaman, dan kesadaran untuk bersikap dan berperilaku jujur
A.3.2 memiliki
kemandirian dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pekerjaannya
A.3.3 memiliki
kemampuan berinteraksi dan bekerja dalam kelompok secara santun, efektif, dan
produktif dalam melaksanakan tugas pekerjaannya
A.3.4 memiliki
kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi dan lingkungan kerja secara
efektif
A.3.5 memiliki
rasa ingin tahu untuk mengembangkan keahliannya secara berkelanjutan
A.3.6 memiliki
etos kerja yang baik dalam menjalankan tugas keahliannya
|
A.4.
|
Kesehatan
Jasmani dan
Rohani
|
A.4.1 memiliki
pemahaman dan kesadaran berperilaku hidup bersih dan sehat untuk diri dan
lingkungan kerja
A.4.2 memiliki
kebugaran dan ketahanan jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas
keahliannya
A.4.3 menyadari
potensi dirinya, tangguh mengatasi tekanan pekerjaan, dapat bekerja produktif,
dan bermanfaat bagi lingkungan kerja
|
A.5.
|
Literasi
|
A.5.1 memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai keahliannya
A.5.2 memiliki
kemampuan menggunakan Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya untuk menunjang
pelaksanaaan tugas sesuai keahliannya
A.5.3 memiliki
pemahaman matematika dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya
A.5.4 memiliki
pemahaman konsep dan prinsip sains dalam melaksanakan tugas sesuai
keahliannya
A.5.5 memiliki
pemahaman konsep dan prinsip pengetahuan sosial dalam melaksanakan tugas
sesuai keahliannya
A.5.6 memiliki
kemampuan menggunakan teknologi dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya
A.5.7 memiliki
kemampuan mengekspresikan dan mencipta karya seni budaya lokal dan nasional
|
A.6.
|
Kreativitas
|
A.6.1 memiliki
kemampuan untuk mencari dan menghasilkan gagasan, cara kerja, layanan, dan
produk karya inovatif sesuai keahliannya
A.6.2 memiliki
kemampuan bekerjasama menyelesaikan masalah dalam melaksanakan tugas sesuai
keahliannya secara kreatif
|
A.7.
|
Estetika
|
A.7.1 memiliki
kemampuan mengapresiasi, mengkritisi, dan menerapkan aspek estetika dalam
menciptakan layanan dan/atau produk sesuai keahliannya
|
A.8.
|
Kemampuan
Teknis
|
A.8.1 memiliki
kemampuan dasar dalam bidang keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan dunia
kerja
A.8.2 memiliki
kemampuan spesifik dalam program keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan
dunia kerja dan menerapkan kemampuannya sesuai prosedur/kaidah dibawah
pengawasan
A.8.3 memiliki
pengalaman dalam menerapkan keahlian spesifik yang relevan dengan dunia kerja
A.8.4 memiliki
kemampuan menjalankan tugas keahliannya dengan menerapkan prinsip
keselamatan, kesehatan, dan keamanan lingkungan
|
A.9.
|
Kewirausahaan
|
A.9.1 memiliki
kemampuan mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang usaha dengan
mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentu
A.9.2 memiliki
kemampuan memperhitungkan dan mengambil resiko dalam mengembangkan dan
mengelola usaha
A.9.3 memiliki
keinginan kuat dan kemampuan mengelola usaha dengan mendayagunakan
pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentu
|
G.
Profil Lulusan Kompetensi Keahlian Teknik
Audio Video
Tujuan Kompetensi
Keahlian Teknik Audio Video adalah membekali peserta didik dengan ketrampilan,
pengetahuan dan sikap agar kompeten :
1.
Meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan peserta didik
2.
Mendidik
peserta didik agar menjadi warga negara yang bertanggungjawab
3.
Mendidik
peserta didik agar dapat menerapkan hidup sehat, memiliki wawasan pengetahuan
dan seni
4.
Mendidik peserta didik dengan keahlian dan keterampilan
dalam Bidang Studi Keahlian Teknologi dan Rekayasa Program Keahlian Teknik
Elektronika Kompetensi Keahlian Teknik Audio Video, agar dapat bekerja baik
secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan
dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah
5.
Mendidik
peserta didik agar mampu memilih karier, berkompetisi, dan mengembangkan sikap
profesional sesuai dengan Kompetensi Keahlian Teknik Audio Video
6.
Membekali
peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal bagi yang
berminat untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi
H.
Deskripsi
KKNI Level 2 Kompetensi Keahlian Teknik Audio Video
1. Sertifikasi
Kompetensi Kerja
Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan
secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar internasional dan/atau
standar khusus.
2. Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Rumusan kemampuan kerja mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan sikap kerja yang persyaratan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Standar
kompetensi kerja internasional
Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan
ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara
internasional.
4. Standar
kompetensi kerja khusus
Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan
oleh organisasi untuk memenuhi kebutuhan organisasinya sendiri dan/atau untuk
memenuhi kebutuhan tertentu organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama
dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
5. Profesi
Bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang
diakui oleh masyarakat.
· Catatan
: menggunakan
batasan dalam Peraturan Presiden RI No.8 Tahun 2012.
6. Proses
sertifikasi
Kegiatan lembaga sertifikasi profesi dalam menentukan
bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencakup pendaftaran,
penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang,
dan penggunaan sertifikat maupun logo atau penanda (mark).
7. Skema
sertifikasi
Paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan
dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.
8. Persyaratan
sertifikasi
Kumpulan persyaratan yang ditentukan, termasuk
persyaratan skema sertifikasi yang harus dipenuhi dalam menetapkan atau
memelihara sertifikasi.
9. Pemilik
skema
Organisasi yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan
pemeliharaan skema sertifikasi.
· Catatan : Organisasi
tersebut adalah lembaga sertifikasi profesi itu, lembaga pemerintah, atau
lainnya.
10. Sertifikat
Dokumen yang diterbitkan oleh SMK/MAK, Lembaga
Sertifikasi Profesi, Dunia Kerja dan Lembaga Negara/Kementerian/Instansi
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah sebagai penyelenggara Uji Sertfikasi
Kompetensi yang menunjukkan bahwa orang yang tercantum namanya telah memenuhi
persyaratan sertifikasi.
11. Kompetensi
Kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
· Catatan : untuk
Pedoman ini yang dimaksudkan dengan kompetensi adalah kompetensi kerja, dan merujuk
pada batasan/definisi yang digunakan dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
12. Kualifikasi
Penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
· Catatan : menggunakan
batasan dalam Peraturan Presiden RI No.8 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
13. Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat
menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan
bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
· Catatan : menggunakan
batasan dalam Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan
Kerja Nasional dan Peraturan Presiden RI No.8 Tahun 2012 tentang KKNI.
14. Asesmen
Proses menilai seseorang tentang pemenuhan persyaratan
yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
15. Uji
sertifikasi kompetensi
Tatacara yang merupakan bagian dari asesmen untuk
mengukur kompetensi peserta sertifikasi menggunakan satu atau beberapa cara
seperti tertulis, lisan, praktik, dan pengamatan sebagaimana ditetapkan dalam
skema sertifikasi.
16. Penguji
kompetensi atau asesor kompetensi
Orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan
penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi
yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional.
17. Penyelia
uji kompetensi
Orang yang diberikan kewenangan oleh lembaga sertifikasi
profesi untuk melakukan administrasi dan atau mengawasi pelaksanaan uji
kompetensi, tetapi tidak melakukan proses penilaian terhadap kompetensi peserta
sertifikasi.
18. Personil
Individu, internal atau eksternal, dari lembaga
sertifikasi profesi itu sendiri, lembaga pemerintah, atau lainnya yang
melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk peserta didik/asesi.
19. Pemohon
sertifikasi
Orang yang telah mendaftar untuk diterima mengikuti
proses sertifikasi.
20. Peserta
sertifikasi
Pemohon sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan telah
diterima mengikuti proses sertifikasi.
21. Ketidakberpihakan
Perwujudan atau bentuk dari objektivitas.
· Catatan1 : Objektivitas
berarti bahwa benturan/konflik kepentingan tidak terjadi, atau dapat
diselesaikan, agar tidak menyebabkan pengaruh yang merugikan terhadap kegiatan
sertifikasi.
· Catatan
2: Istilah lain yang bermanfaat dalam
menjelaskan unsur ketidakberpihakan adalah: kemandirian, bebas dari benturan
kepentingan, bebas dari bias, lack of
prejudice, kenetralan, keadilan, keterbukaan berpikir, even handedness, detachment,
keseimbangan.
22. Keadilan
Penyediaan kesempatan yang sama untuk meraih
keberhasilan bagi tiap peserta sertifikasi dalam proses sertifikasi.
23. Validitas
Bukti bahwa asesmen telah dilakukan menggunakan
ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
24. Keandalan
Indikator sejauh mana nilai hasil uji kompetensi
konsisten untuk uji kompetensi yang dilakukan pada waktu dan tempat berbeda,
metode uji yang berbeda, dan asesor kompetensi yang berbeda.
25. Banding
Permintaan oleh pemohon sertifikasi, peserta
sertifikasi, atau pemegang sertifikat untuk peninjauan kembali atas keputusan
yang telah dibuat oleh lembaga sertifikasi profesi terkait dengan status
sertifikasi yang mereka harapkan.
26. Keluhan
Pernyataan ketidakpuasan, selain banding, oleh individu
atau organisasi terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi berkaitan dengan hal-hal
yang diharapkan dari kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi, atau pemegang
sertifikat.
27. Pemangku
kepentingan
Individu, kelompok atau organisasi yang dipengaruhi oleh
kinerja pemegang sertifikat atau Lembaga Sertifikasi Profesi.
· Contoh : pemegang
sertifikat, pengguna layanan dari pemegang sertifikat, pimpinan dari pemegang
sertifikat, konsumen, pemerintah.
· Pemangku
kepentingan juga seringkali disebut sebagai para pihak yang berkepentingan atau
disebut lebih singkat sebagai para pihak.
28. Penilikan
atau surveilance
Pemantauan berkala, selama periode sertifikasi, terhadap
pemegang sertifikat untuk memastikan kepatuhannya terhadap persyaratan yang
ditetapkan dalam pedoman, standar atau skema sertifikasi.
29. Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
Lembaga pendidikan formal pada jenjang menengah, yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan. Waktu penyelenggaraan pendidikan dapat
dilaksanakan selama durasi 3 (tiga) tahun atau 4 (empat) tahun, dengan bidang
kejuruan sesuai dengan bidang kerja atau profesi yang dibutuhkan oleh
masyarakat.
30. Bidang
keahlian SMK/MAK
Adalah Bidang Keahlian yang ada pada lingkup Spektrum
Kurikulum SMK/MAK sebanyak 9 (sembilan) bidang keahlian.
31. Kompetensi
Inti
Kompetensi Inti merupakan jabaran dari SKL yaitu
kualitas yang harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada
satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, berupa gambaran
mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan,
dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari
peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, dan mata pelajaran. Kompetensi Inti
harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan
soft skills.
32. Kompetensi
Dasar
Adalah rincian kompetensi setiap mata pelajaran yang
diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi
yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada
kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal,
serta ciri dari suatu mata pelajaran.
b. Pola
Uji
Kompetensi di Kompetensi
Keahlian Teknik Audio Video
Sertifikasi Kompetensi di SMK Negeri 2 Banyumas adalah proses
pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif
melalui uji kompetensi, mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus atau kesatuan
(kumpulan) dari kompetensi dasar SMK untuk para peserta didiknya. Berdasarkan
pola penyelenggaraannya, sertifikasi kompetensi di SMK Negeri 2 Banyumas Kompetensi Keahlian Teknik Audio Video
adalah sebagai berikut:
SMK Negeri
2 Banyumas Kompetensi Keahlian Teknik Audio Video sebagai penyelenggara sertifikasi kompetensi
secara mandiri, harus mampu melaksakan sertifikasi kompetensi secara sistemik,
objektif dan kredibel sesuai dengan kompetensi keahlian-nya. Sekolah dapat
membentuk satuan tugas atau panitia pelaksana sertifikasi kompetensi yang pada
umumnya diberi nama Panitia Teknis Uji Kompetensi Keahlian (PTUKK). PTUKK
dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan sekolah, terdiri dan/atau karyawan dengan
jumlah minimal 5 (lima) personil yang mampu berfungsi sebagai pengarah,
pimpinan, pelaksana, dan tenaga administrasi.
Rincian
kegiatan PTUKK SMK Negeri 2 Banyumas Teknik Audio Video dalam penyelenggaraan
sertifikasi kompetensi secara mandiri dapat dijabarkan dalam alur proses
sebagai berikut.
I.
PENGERTIAN
a.
Uji Kompetensi Keahlian yang
selanjutnya disebut UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi
jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia
usaha/industry dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio;
b.
UKK adalah proses penilaian
melalui pengumpulan bukti yang relevanuntuk menentukan apakah seseorang
kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu;
c.
Ujian Sekolah Berstandar
Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar
d.
UKK menguji aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu) event penilaian;
e.
Pelaksanaan UKK dikelola oleh
satuan pendidikan terakreditasi;
f.
UKK merupakan bagian dari USBN
mata pelajaran kompetensi kejuruan atau Kompetensi Keahlian sesuai Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0048/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun
Pelajaran 2018/2019
g.
Ujian Nasional Teori Kejuruan
tidak lagi menjadi bagian dari UKK;
h.
Nama dan Kodefikasi Kompetensi
Keahlian yang diujikan mengacu pada surat Direktur Pembinaan SMK kepada Kepala
Pusat Penilaian Pendidikan nomor 6953/D5.3/KR/2017 mengenai Penyesuaian Data
Bio UN, Surat Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tertanggal 22 Agustus 2008 tentang Spektrum
Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan, dan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Menengah 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Menengah Kejuruan;
i.
Tempat Uji Kompetensi yang
selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat
memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi;
j.
Asesor atau penguji adalah
seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan
dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta uji;
k.
Sertifikasi Kompetensi Kerja
adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis
dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional,
dan/atau standar khusus
l.
Sertifikat Kompetensi adalah
bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang
diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi yang
berwenang sesuai peraturan perundangan;
II.
ACUAN NORMATIF
Acuan
yang melandasi penyusunan Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahian (UKK) Teknik Audio Video ini adalah sebagai
berikut:
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana terakhir diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5157);
d.
Peraturan Presiden Nomor 8
Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
e.
Peraturan Presiden Nomor 14
Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun
2015 Nomor 15);
f.
Keputusan Presiden Nomor 121/P
Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet
Kerja Periode Tahun 2014-2019;
g.
Instruksi Presiden Nomor 9
Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka
Peningkatan Sumber Daya Manusia Indonesia
h.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor ... Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
i.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;
j.
Peraturan Badan Standar
Nasional Pendidikan Nomor 0048/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar
Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
III. Tujuan
Pelaksanaan
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
a. Mengukur
pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai
kompetensi keahlian yang ditempuh;
b. Memfasilitasi
siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat
kompetensi;
c. Mengoptimalkan
pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi
lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
d. Memfasilitasi
kerjasama SMK dengan dunia usaha/industri dalam rangka
e. pelaksanaan
Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
IV.
SASARAN
Sasaran
yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah:
a. Terlaksananya
proses penilaian bagi seluruh siswa SMK kelas 3 atau kelas 4 melalui serangkaian kegiatan uji
kompetensi yang dilaksanakan secara
efektif,
efisien, dan terukur;
b. Diterbitkannya
sertifikat kompetensi atau yang setara bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai
kompetensi keahlian yang ditempuh.
BAB II
B.
KOMPETENSI MATA PELAJARAN
1. Kompetensi
Inti Mata Pelajaran
Kompetensi
inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas
tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar
pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan
kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1.
Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk
kompetensi inti sikap spiritual;
2.
Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk
kompetensi inti sikap sosial;
3.
Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk
kompetensi inti pengetahuan; dan
4.
Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk
kompetensi inti keterampilan.
Uraian
tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan dapat dilihat
pada Tabel berikut.
KOMPETENSI INTI KELAS X
|
KOMPETENSI INTI KELAS XI
|
KOMPETENSI INTI KELAS XII
|
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama
yang dianutnya.
|
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama
yang dianutnya.
|
1. Menghayati dan
mengamalkanajaran agama yang dianutnya.
|
2. Menghayati dan Mengamalkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung-jawab, peduli (gotong royong, kerjasama,
toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukan sikap sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkandiri sebagai
cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
|
2. Menghayati dan mengamalkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung-jawab, peduli (gotong royong, kerjasama,
toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukan sikap sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
|
2. Menghayati dan mengamalkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung-jawab, peduli (gotong royong, kerjasama,
toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukan sikap sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
|
3. Memahami, menerapkan dan
menganalisispengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural berdasarkan rasa
ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan
humaniora dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban
terkait penyebab fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk
memecahkan masalah.
|
3. Memahami, menerapkan, dan
menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan humaniora dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang
spesifik untuk memecahkan masalah.
|
3. Memahami, menerapkan,
menganalisis, dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural,
dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan
humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban
terkait penyebab fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk
memecahkan masalah.
|
4. Mengolah, menalar, dan menyaji
dalam ranah konkret dan ranah abstrak
terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara
mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifikdi bawah pengawasan langsung.
|
4. Mengolah, menalar, dan menyaji
dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan
kreatif, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
|
4. Mengolah, menalar, menyaji, dan
mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas
spesifik di bawah pengawasan langsung.
|
2. Kompetensi Dasar Mata
Pelajaran
Kompetensi
dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal,
serta ciri dari suatu mata pelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat
kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:
a. kelompok
1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
b. kelompok
2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
c. kelompok
3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
d. kelompok
4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.