• slide 1

    PENANDATANGANAN PIAGAM MoU TEKNIK AUDIO VIDEO DENGAN PT. PANASONIC DAN PT KITANI

  • slide 2

    PENTAS SENI BUDAYA

  • slide 3

    TETAP SEMANGAT SETELAH APEL TANGGAL 17 MESKIPUN DIMASA PANDEMI COVID 19

  • slide 4

    Pelatihan Learning Management System LMS SMKN2 Banyumas

  • slide 5

    Komunitas Gowes SMKN 2 Banyumas

PROGRAM KEAHLIAN TEKNIK PENGELASAN

TRKNIK PENGELASAN

KETUA PROGRAM KEAHLIAN  : WIDIANTONO, S.Pd


STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
KOMPETENSI KEAHLIAN TEKNIK PENGELASAN

A.     STRUKTUR KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN

STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK
BIDANG  KEAHLIAN           :    TEKNOLOGI DAN REKAYASA
PROGRAM  KEAHLIAN       :    TEKNIK MESIN
KOMPETENSI KEAHLIAN   :    TEKNIK PENGELASAN

MATA PELAJARAN
KELAS
X
XI
XII
1
2
1
2
1
2
A. Muatan Nasional
1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
2
2
2
3.
Bahasa Indonesia
4
4
3
3
3
3
4.
Matematika
4
4
4
4
4
4
5.
Sejarah Indonesia
3
3
-
-
-
-
6.
Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya
3
3
3
3
4
4
B. Muatan Kewilayahan
1.
Seni Budaya
3
3
-
-
-
-
2.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
2
2
2
2
-
-
3.
Bahasa Jawa
2
2
2
2
2
2
Jumlah A dan B
26
26
19
19
18
18
C. Muatan Peminatan Kejuruan
C1.  Dasar Bidang Keahlian
1.
Simulasi dan Komunikasi Digital
3
3
-
-
-
-
2.
Fisika
3
3
-
-
-
-
3.
Kimia
3
3
-
-
-
-
C2.  Dasar Program Keahlian
1.
Gambar Teknik Mesin
4
4
-
-
-
-
2.
Pekerjaan Dasar Teknik Mesin
5
5
-
-
-
-
3.
Dasar Perancangan Teknik Mesin
4
4
-
-
-
-
C3.  Kompetensi Keahlian
1.
Teknik Pengelasan Oksi-Asetelin (OAW)
-
-
8
8
-
-
2.
Teknik Pengelasan Busur Manual (SMAW)
-
-
8
8
8
8
3.
Teknik Pengelasan Gas Metal (MIG/MAG)
-
-
8
8
8
8
4.
Teknik Pengelasan Gas Tungsten (TIG)
-
-
-
-
9
9
5.
Produk Kreatif dan Kewirausahaan
-
-
7
7
8
8
Jumlah C (C1, C2, dan C3)
22
22
31
31
32
32
Total
48
48
50
50
50
50





BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Pengembangan Kurikulum 2013
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan, yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a.    Kondisi Nyata
SMK Negeri 2 Banyumas berdiri sejak 2 Desember 2003 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyumas Tentang Penetapan Pendirian / Pembukaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Neeri 2 Banyumas Kabupaten Banyumas. Tahun Pelajaran 2019/2020 SMK Negeri 2 Banyumas Memiliki tiga kompetensi keahlian yaitu : Teknik Pengelasan, Teknik Pengelasan dan Teknik Bodi Otomotif. Pada Tahun 2017 seluruhnya memperoleh Status Akrediatsi A.
SMK Negeri 2 Banyumas adalah satuan pendidikan  yang melaksanakan fungsi dan memberikan layanan pendidikan serta menyelenggarakan pendidikan jalur formal jenjang menengah yang memerlukan adanya suatu program yang jelas dan dipahami oleh semua pihak baik pihak internal maupun eksternal sekolah. Atas dasar itulah  SMK Negeri 2 Banyumas memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Melalui KTSP ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik,  potensi, dan kebutuhan peserta didik.
Dengan tersusunnya dokumen KTSP ini, SMK Negeri 2 Banyumas akan menjadi sekolah yang memiliki kurikulum yang disesuaikan dengan karakter dan kondisi lingkungan sekolah, sehingga terselenggara proses pendidikan yang berbasis lingkungan sekolah dengan mengembangkan berbagai keunggulan-keunggulan lokal.
Namun demikian, kondisi nyata saat ini SMK Negeri 2 Banyumas masih harus terus berbenah dan mengupayakan pemenuhan delapan standar pendidikan. Secara rinci kondisi nyata SMK Negeri 2 Banyumas adalah sebagai berikut:
1.         Standar Kompetensi Lulusan
Kondisi nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Tahun 2018 untuk Standar Kompetensi Lulusan Memenuhi Standar Nasional Pendidikan seperti pada tabel berikut ini:
Nomor
Standar/Indikator/SubIndikator
Nilai
Kategori
1
Standar Kompetensi Lulusan
7
*****
1.1.
Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi sikap
7
*****
1.1.1.
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
7
*****
1.1.2.
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap berkarakter
7
*****
1.1.3.
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap disiplin
7
*****
1.1.4.
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap santun
6.99
*****
1.1.5.
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap jujur
7
*****
1.1.6.
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap peduli
7
*****
1.1.7.
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap percaya diri
7
*****
1.1.8.
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap bertanggungjawab
7
*****
1.1.9.
Memiliki perilaku pembelajar sejati sepanjang hayat
7
*****
1.1.10.
Memiliki perilaku sehat jasmani dan rohani
7
*****
1.2.
Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi pengetahuan
7
*****
1.2.1.
Memiliki pengetahuan faktual, prosedural, konseptual, metakognitif
7
*****
1.3.
Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi keterampilan
7
*****
1.3.1.
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak kreatif
7
*****
1.3.2.
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak produktif
6.99
*****
1.3.3.
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak kritis
7
*****
1.3.4.
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak mandiri
7
*****
1.3.5.
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak kolaboratif
7
*****
1.3.6.
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak komunikatif
6.99
*****

2.         Standar Isi
Kondisi nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Tahun 2018 untuk Standar Isi Memenuhi Standar Nasional Pendidikan seperti pada tabel berikut ini::
Nomor
Standar/Indikator/SubIndikator
Nilai
Kategori
2
Standar Isi
6.42
****
2.1.
Perangkat pembelajaran sesuai rumusan kompetensi lulusan
6.44
****
2.1.1.
Memuat karakteristik kompetensi sikap
6.4
****
2.1.2.
Memuat karakteristik kompetensi pengetahuan
6.76
*****
2.1.3.
Memuat karakteristik kompetensi keterampilan
6.7
*****
2.1.4.
Menyesuaikan tingkat kompetensi siswa
6.18
****
2.1.5.
Menyesuaikan ruang lingkup materi pembelajaran
6.18
****
2.2.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai prosedur
6.99
*****
2.2.1.
Melibatkan pemangku kepentingan dalam pengembangan kurikulum
7
*****
2.2.2.
Mengacu pada kerangka dasar penyusunan
7
*****
2.2.3.
Melewati tahapan operasional pengembangan
7
*****
2.2.4.
Memiliki perangkat kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan
6.98
*****
2.3.
Sekolah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan
5.83
****
2.3.1.
Menyediakan alokasi waktu pembelajaran sesuai struktur kurikulum yang berlaku
6.99
*****
2.3.2.
Mengatur beban belajar bedasarkan bentuk pendalaman materi
4.27
***
2.3.3.
Menyelenggarakan aspek kurikulum pada muatan lokal
5.08
****
2.3.4.
Melaksanakan kegiatan pengembangan diri siswa
7
*****
3.         Standar Proses
Kondisi nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Tahun 2018 untuk Standar Proses Memenuhi Standar Nasional Pendidikan seperti pada tabel berikut ini:
Nomor
Standar/Indikator/SubIndikator
Nilai
Kategori
3
Standar Proses
5.28
*****
3.1.
Sekolah merencanakan proses pembelajaran sesuai ketentuan
6.99
*****
3.1.1.
Mengacu pada silabus yang telah dikembangkan
7
*****
3.1.2.
Mengarah pada pencapaian kompetensi
7
*****
3.1.3.
Menyusun dokumen rencana dengan lengkap dan sistematis
6.99
*****
3.1.4.
Mendapatkan evaluasi dari kepala sekolah dan pengawas sekolah
7
*****
3.2.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan tepat
6.93
*****
3.2.1.
Membentuk rombongan belajar dengan jumlah siswa sesuai ketentuan
6.46
****
3.2.2.
Mengelola kelas sebelum memulai pembelajaran
6.96
*****
3.2.3.
Mendorong siswa mencari tahu
6.96
*****
3.2.4.
Mengarahkan pada penggunaan pendekatan ilmiah
6.96
*****
3.2.5.
Melakukan pembelajaran berbasis kompetensi
6.97
*****
3.2.6.
Memberikan pembelajaran terpadu
6.98
*****
3.2.7.
Melaksanakan pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
6.95
*****
3.2.8.
Melaksanakan pembelajaran menuju pada keterampilan aplikatif
6.96
*****
3.2.9.
Mengutamakan  pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat
6.98
*****
3.2.10.
Menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
6.98
*****
3.2.11.
Mengakui atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa.
6.97
*****
3.2.12.
Menerapkan metode pembelajaran sesuai karakteristik siswa
6.95
*****
3.2.13.
Memanfaatkan media pembelajaran dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran
6.97
*****
3.2.14.
Menggunakan aneka sumber belajar
6.96
*****
3.2.15.
Mengelola kelas saat menutup pembelajaran
6.97
*****
3.3.
Pengawasan dan penilaian otentik dilakukan dalam proses pembelajaran
6.96
*****
3.3.1.
Melakukan penilaian otentik secara komprehensif
6.99
*****
3.3.2.
Memanfaatkan hasil penilaian otentik
7
*****
3.3.3.
Melakukan pemantauan proses pembelajaran
6.93
*****
3.3.4.
Melakukan supervisi proses pembelajaran kepada guru
6.92
*****
3.3.5.
Mengevaluasi proses pembelajaran
6.93
*****
3.3.6.
Menindaklanjuti hasil pengawasan proses pembelajaran
7
*****

4.         Standar Penilaian Pendidikan
Kondisi nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Tahun 2018 untuk Standar Penilaian Pendidikan Memenuhi Standar Nasional Pendidikan seperti pada tabel berikut ini:
Nomor
Standar/Indikator/SubIndikator
Nilai
Kategori
4
Standar Penilaian Pendidikan
6.9
*****
4.1.
Aspek penilaian sesuai ranah kompetensi
6.87
*****
4.1.1.
Mencakup ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan
6.74
*****
4.1.2.
Memiliki bentuk pelaporan sesuai dengan ranah
7
*****
4.2.
Teknik penilaian obyektif dan akuntabel
6.96
*****
4.2.1.
Menggunakan jenis teknik penilaian yang obyektif dan akuntabel
6.99
*****
4.2.2.
Memiliki perangkat teknik penilaian lengkap
6.92
*****
4.3.
Penilaian pendidikan ditindaklanjuti
6.86
*****
4.3.1.
Menindaklanjuti hasil pelaporan penilaian
7
*****
4.3.2.
Melakukan pelaporan penilaian secara periodik
6.73
*****
4.4.
Instrumen penilaian menyesuaikan aspek
6.94
*****
4.4.1.
Menggunakan instrumen penilaian aspek sikap
6.93
*****
4.4.2.
Menggunakan instrumen penilaian aspek pengetahuan
6.93
*****
4.4.3.
Menggunakan instrumen penilaian aspek keterampilan
6.95
*****
4.5.
Penilaian dilakukan mengikuti prosedur
6.88
*****
4.5.1.
Melakukan penilaian berdasarkan penyelenggara sesuai prosedur
6.84
*****
4.5.2.
Melakukan penilaian berdasarkan ranah sesuai prosedur
7
*****
4.5.3.
Menentukan kelulusan siswa berdasarkan pertimbangan yang sesuai
6.8
*****


5.         Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kondisi nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Standar Nasional Pendidikan Tahun 2018 untuk Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menuju SNP 4 seperti pada tabel berikut ini:
Nomor
Standar/Indikator/SubIndikator
Nilai
Kategori
5
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4
***
5.1.
Ketersediaan  dan kompetensi guru sesuai ketentuan
3.17
**
5.1.1.
Berkualifikasi minimal S1/D4
2.62
**
5.1.2.
Rasio guru kelas terhadap rombongan belajar seimbang
0
*
5.1.3.
Tersedia untuk tiap mata pelajaran
0
*
5.1.4.
Bersertifikat pendidik
5.68
****
5.1.5.
Berkompetensi pedagogik minimal baik
6.05
****
5.1.6.
Berkompetensi kepribadian minimal baik

*
5.1.7.
Berkompetensi profesional minimal baik
5.51
****
5.1.8.
Berkompetensi sosial minimal baik
0
*
5.2.
Ketersediaan  dan kompetensi kepala sekolah sesuai ketentuan
6.8
*****
5.2.1.
Berkualifikasi minimal S1/D4
7
*****
5.2.2.
Berusia sesuai kriteria saat pengangkatan
7
*****
5.2.3.
Berpengalaman mengajar selama yang ditetapkan
7
*****
5.2.4.
Berpangkat minimal III/c atau setara
7
*****
5.2.5.
Bersertifikat pendidik
7
*****
5.2.6.
Bersertifikat kepala sekolah
7
*****
5.2.7.
Berkompetensi kepribadian minimal baik
5.25
****
5.2.8.
Berkompetensi manajerial minimal baik
6.12
****
5.2.9.
Berkompetensi kewirausahaan minimal baik
4.08
***
5.2.10.
Berkompetensi supervisi minimal baik
4.66
***
5.2.11.
Berkompetensi sosial minimal baik
5.25
****
5.3.
Ketersediaan dan kompetensi tenaga administrasi sesuai ketentuan
1.86
*
5.3.1.
Tersedia Kepala Tenaga Administrasi
0
*
5.3.2.
Memiliki Kepala Tenaga Administrasi berkualifikasi minimal SMK/sederajat
0
*
5.3.3.
Memiliki Kepala Tenaga Administrasi bersertifikat

*
5.3.4.
Tersedia Tenaga Pelaksana Urusan Administrasi
7
*****
5.3.5.
Memiliki Tenaga Pelaksana Urusan Administrasi berpendidikan sesuai ketentuan
3.34
**
5.3.6.
Berkompetensi kepribadian minimal baik

*
5.3.7.
Berkompetensi sosial minimal baik

*
5.3.8.
Berkompetensi teknis minimal baik

*
5.3.9.
Berkompetensi manajerial minimal baik

*
5.4.
Ketersediaan dan kompetensi laboran sesuai ketentuan
0
*
5.4.1.
Tersedia Kepala Tenaga Laboratorium
0
*
5.4.2.
Memiliki Kepala Tenaga Laboratorium berkualifikasi sesuai
0
*
5.4.3.
Memiliki Kepala Tenaga Laboratorium bersertifikat

*
5.4.4.
Tersedia Kepala Tenaga Laboratorium berpengalaman sesuai
0
*
5.4.5.
Tersedia Tenaga Teknisi Laboran
0
*
5.4.6.
Memiliki Tenaga Teknisi Laboran berpendidikan sesuai ketentuan

*
5.4.7.
Tersedia Tenaga Laboran
0
*
5.4.8.
Memiliki Tenaga Laboran berpendidikan sesuai ketentuan

*
5.4.9.
Berkompetensi kepribadian minimal baik

*
5.4.10.
Berkompetensi sosial minimal baik

*
5.4.11.
Berkompetensi manajerial minimal baik

*
5.4.12.
Berkompetensi profesional minimal baik

*
5.5.
Ketersediaan dan kompetensi pustakawan sesuai ketentuan
3.15
**
5.5.1.
Tersedia Kepala Tenaga Pustakawan
7
*****
5.5.2.
Memiliki Kepala Tenaga Pustakawan berkualifikasi sesuai
7
*****
5.5.3.
Memiliki Kepala Tenaga Pustakawan bersertifikat

*
5.5.4.
Memiliki Kepala Tenaga Pustakawan berpengalaman sesuai
7
*****
5.5.5.
Tersedia Tenaga Pustakawan
0
*
5.5.6.
Memiliki Tenaga Pustakawan berpendidikan sesuai ketentuan
0
*
5.5.7.
Berkompetensi manajerial minimal baik

*
5.5.8.
Berkompetensi pengelolaan informasi minimal baik

*
5.5.9.
Berkompetensi kependidikan minimal baik

*
5.5.10.
Berkompetensi kepribadian minimal baik

*
5.5.11.
Berkompetensi sosial minimal baik

*
5.5.12.
Berkompetensi pengembangan profesi minimal baik

*

6.         Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Kondisi nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Standar Nasional Pendidikan Tahun 2018 untuk Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Menuju SNP 3 seperti pada tabel berikut ini:
Nomor
Standar/Indikator/SubIndikator
Nilai
Kategori
6
Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
3.11
**
6.1.
Kapasitas daya tampung sekolah memadai
3.16
**
6.1.1.
Memiliki kapasitas rombongan belajar yang sesuai dan memadai

*
6.1.2.
Rasio luas lahan sesuai dengan jumlah siswa
0
*
6.1.3.
Kondisi lahan sekolah memenuhi persyaratan
7
*****
6.1.4.
Rasio luas bangunan sesuai dengan jumlah siswa
0
*
6.1.5.
Kondisi bangunan sekolah memenuhi persyaratan
6.12
****
6.1.6.
Memiliki ragam prasarana sesuai ketentuan
5.35
****
6.2.
Sekolah memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang lengkap dan layak
2.24
**
6.2.1.
Memiliki ruang kelas sesuai standar
5.41
****
6.2.2.
Memiliki laboratorium IPA sesuai standar
0
*
6.2.3.
Memiliki ruang perpustakaan sesuai standar
3.5
**
6.2.4.
Memiliki tempat bermain/lapangan sesuai standar
0
*
6.2.5.
Memiliki laboratorium biologi sesuai standar
0
*
6.2.6.
Memiliki laboratorium fisika sesuai standar
0
*
6.2.7.
Memiliki laboratorium kimia sesuai standar
0
*
6.2.8.
Memiliki laboratorium komputer sesuai standar
2.8
**
6.2.9.
Memiliki laboratorium bahasa sesuai standar
0
*
6.2.10.
Kondisi ruang kelas layak pakai
5.5
****
6.2.11.
Kondisi laboratorium IPA layak pakai
0
*
6.2.12.
Kondisi ruang perpustakaan layak pakai
2.45
**
6.2.13.
Kondisi tempat bermain/lapangan layak pakai
7
*****
6.2.14.
Kondisi laboratorium biologi layak pakai

*
6.2.15.
Kondisi laboratorium fisika layak pakai

*
6.2.16.
Kondisi laboratorium kimia layak pakai
0
*
6.2.17.
Kondisi laboratorium komputer layak pakai
0
*
6.2.18.
Kondisi laboratorium bahasa layak pakai
0
*
6.3.
Sekolah memiliki sarana dan prasarana pendukung yang lengkap dan layak
3.66
**
6.3.1.
Memiliki ruang pimpinan sesuai standar
3.5
**
6.3.2.
Memiliki ruang guru sesuai standar
3.5
**
6.3.3.
Memiliki ruang UKS sesuai standar
3.5
**
6.3.4.
Memiliki tempat ibadah sesuai standar
3.5
**
6.3.5.
Memiliki jamban sesuai standar
5.07
****
6.3.6.
Memiliki gudang sesuai standar
3.5
**
6.3.7.
Memiliki ruang sirkulasi sesuai standar

*
6.3.8.
Memiliki ruang tata usaha sesuai standar
4.37
***
6.3.9.
Memiliki ruang konseling sesuai standar
7
*****
6.3.10.
Memiliki ruang organisasi kesiswaan sesuai standar
0
*
6.3.11.
Menyediakan kantin yang layak
7
*****
6.3.12.
Menyediakan tempat parkir yang memadai
6.99
*****
6.3.13.
Menyediakan unit kewirausahaan dan bursa kerja
6.89
*****
6.3.14.
Kondisi ruang pimpinan layak pakai
0
*
6.3.15.
Kondisi ruang guru layak pakai
1.4
*
6.3.16.
Kondisi ruang UKS layak pakai
1.4
*
6.3.17.
Kondisi tempat ibadah layak pakai
3.5
**
6.3.18.
Kondisi jamban sesuai standar
2.33
**
6.3.19.
Kondisi gudang layak pakai

*
6.3.20.
Kondisi ruang sirkulasi layak pakai
7
*****
6.3.21.
Kondisi ruang tata usaha layak pakai
1.4
*
6.3.22.
Kondisi ruang konseling layak pakai
0
*
6.3.23.
Kondisi ruang organisasi kesiswaan layak pakai
0
*

7.         Standar Pengelolaan Pendidikan
Kondisi nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Standar Nasional Pendidikan Tahun 2018 untuk Standar Pengelolaan Pendidikan Memenuhi SNP seperti pada tabel berikut ini:
Nomor
Standar/Indikator/SubIndikator
Nilai
Kategori
7
Standar Pengelolaan Pendidikan
6.48
****
7.1.
Sekolah melakukan perencanaan pengelolaan
6.95
*****
7.1.1.
Memiliki visi, misi, dan tujuan yang jelas sesuai ketentuan
6.94
*****
7.1.2.
Mengembangkan rencana kerja sekolah ruang lingkup sesuai ketentuan
6.97
*****
7.1.3.
Melibatkan pemangku kepentingan sekolah dalam perencanaan pengelolaan sekolah
6.94
*****
7.2.
Program pengelolaan dilaksanakan sesuai ketentuan
6.88
*****
7.2.1.
Memiliki pedoman pengelolaan sekolah lengkap
6.47
****
7.2.2.
Menyelenggarakan kegiatan layanan kesiswaan
6.86
*****
7.2.3.
Meningkatkan dayaguna pendidik dan tenaga kependidikan
7
*****
7.2.4.
Melaksanakan kegiatan evaluasi diri
7
*****
7.2.5.
Membangun kemitraan dan melibatkan peran serta masyarakat serta lembaga lain yang relevan
6.99
*****
7.2.6.
Melaksanakan pengelolaan bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran
6.98
*****
7.3.
Kepala sekolah berkinerja baik dalam melaksanakan tugas kepemimpinan
2.29
**
7.3.1.
Berkepribadian dan bersosialisasi dengan baik

*
7.3.2.
Berjiwa kepemimpinan
7
*****
7.3.3.
Mengembangkan sekolah dengan baik
0
*
7.3.4.
Mengelola sumber daya dengan baik
6.76
*****
7.3.5.
Berjiwa kewirausahaan
0
*
7.3.6.
Melakukan supervisi dengan baik
0
*
7.4.
Sekolah mengelola sistem informasi manajemen
7
*****
7.4.1.
Memiliki sistem informasi manajemen sesuai ketentuan
7
*****

8.         Standar Biaya Operasi
Kondisi nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Standar Nasional Pendidikan Tahun 2018 untuk Standar Biaya Operasi Memenuhi SNP seperti pada tabel berikut ini:
Nomor
Standar/Indikator/SubIndikator
Nilai
Kategori
8
Standar Pembiayaan
5.88
****
8.1.
Sekolah memberikan layanan subsidi silang
6.99
*****
8.1.1.
Membebaskan biaya bagi siswa tidak mampu
7
*****
8.1.2.
Memiliki daftar siswa dengan latar belakang ekonomi yang jelas
7
*****
8.1.3.
Melaksanakan subsidi silang untuk membantu siswa kurang mampu
7
*****
8.2.
Beban operasional sekolah sesuai ketentuan
6.23
****
8.2.1.
Memiliki biaya operasional non personil sesuai ketentuan
6.23
****
8.3.
Sekolah melakukan pengelolaan dana dengan baik
4.4
***
8.3.1.
Mengatur alokasi dana yang berasal dari APBD/APBN/Yayasan/sumber lainnya
0
*
8.3.2.
Memiliki laporan pengelolaan dana
6.97
*****
8.3.3.
Memiliki laporan yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan
6.23
****







b.    Kondisi Ideal
Kondisi Ideal yang diharapkan tercapai di SMK Negeri 2 Banyumas adalah terpenuhinya 8 (delapan) standar nasional pendidikan, sehingga penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan hasil pendidikan yang bermutu pula dapat tercapai.
1.    Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan menulis. Kompetensi lulusan mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi lulusan di SMK Negeri 2 Banyumas diarahkan untuk meletakkan dasar beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur,           memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan dirinya secara berkelanjutan, menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan, memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja atau berwirausaha dan berkontribusi dalam pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.

2.    Standar Isi
Standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
a.   Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi
Standar isi pendidikan mengatur kerangka dasar kurikulum, beban belajar, kalender akademik, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Standar isi mencakup lingkup dan kedalaman materi pembelajaran untuk memenuhi standar kompetensi lulusan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMK Negeri 2 Banyumas terdiri dari: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan penghayatan peserta didik. Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik. Pelaksanaan semua kelompok mata pelajaran disesuaikan dengan perkembangan fisik dan psikis peserta didik.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia di SMK Negeri 2 Banyumas dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian di SMK Negeri 2 Banyumas dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi di SMK Negeri 2 Banyumas dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitifitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan di SMK Negeri 2 Banyumas dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian di SMK Negeri 2 Banyumas diamalkan sehari-hari oleh peserta didik di dalam dan di luar sekolah, dengan contoh pengalaman yang diberikan oleh setiap pendidik dalam interaksi sosialnya di dalam dan di luar sekolah, dengan contoh pengalaman yang diberikan oleh setiap pendidik dalam interaksi sosialnya di dalam dan di luar sekolah, serta dikembangkan menjadi bagian dari budaya sekolah. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian di SMK Negeri 2 Banyumas dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan kewarganegaraan, agama, akhlak mulia, budi pekerti, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi di SMK Negeri 2 Banyumas dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam keterampilan/kejujuran, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran estetika di SMK Negeri 2 Banyumas dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, dan muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan di SMK Negeri 2 Banyumas dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam,, dan muatan lokal yang relevan.

b.    Beban Belajar
Beban belajar SMK Negeri 2 Banyumas diperhitungkan dengan menggunakan jam pembelajaran per minggu per semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai dengan kebutuhan dan ciri khas masing-masing.

c.    Kurikulum Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SMK Negeri 2 Banyumas dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup. Pendidikan kecakapan hidup mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok kewarganegaraan, keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari sekolah melalui tugas pembiasaan atau terintegrasi di dalam seluruh kelompok mata pelajaran.

d.    Kurikulum Muatan Lokal
Kurikulum untuk SMK Negeri 2 Banyumas dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik melalui kegiatan ko kurikuler, dan penguatan pada ekstra kurikuler.

e.   Kalender Pendidikan
Waktu pembelajaran yang dituangkan dalam kalender pendidikan atau kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Untuk setiap satuan pendidikan harus mengacu pada peraturan menteri.

3.   Standar Proses
Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologinya. Dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan yang baik. Perencanaan harus didukung oleh sekurang-kurangnya dokumen kurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran. Pelaksanaan harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran per peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik.
Penilaian proses pembelajaran di SMK Negeri 2 Banyumas untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi harus menggunakan berbagai teknik penilaian, termasuk ulangan dan atau penugasan, sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian proses pembelajaran untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi harus mencakup observasi dan evaluasi harian secara individual terhadap peserta didik, serta observasi dan evaluasi akhir secara individual yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Penilaian proses pembelajaran harus mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan efektif. Pengawasan mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
  4.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dimiliki dan dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran di SMK Negeri 2 Banyumas meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, dan masyarakat sekitar. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik pendidikan minimum untuk pendidik SMK Negeri 2 Banyumasa dalah S1.

Tenaga kependidikan di SMK Negeri 2 Banyumas sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah. Persyaratan untuk menjadi kepala SMK Negeri 2 Banyumas meliputi: berstatus guru SMK, memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku; memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMK; dan memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
5.   Standar Prasarana dan Sarana
Standar prasarana dan sarana pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar prasarana pendidikan mencakup persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan lahan, ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Standar sarana pendidikan mencakup persyaratan minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Lahan satuan pendidikan meliputi sekurang-kurangnya lahan untuk bangunan sekolah, lahan praktek, lahan untuk sarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat. Standar letak lahan satuan pendidikan sejenis dan sejenjang serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan. Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik dirumuskan dengan mengacu pada standar sarana dan prasarana yang telah ditetapkan oleh BSNP. Standar kualitas bangunan minimal di SMK Negeri 2 Banyumas adalah kelas B. Standar keragaman buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah minal judul buku di perpustakaan satuan pendidikan. Standar jumlah buku tekspelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan per peserta didik. Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah.
6.    Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Pengelolaan sekolah di SMK Negeri 2 Banyumas menuju penerapan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajara, pendayagunaan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, penilaian kemajuan hasil belajar, dan pengawasan.

SMK Negeri 2 Banyumas dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan. Keputusan akademis pada satuan pendidikan ditetapkan oleh rapat dewan pendidik/guru dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada mutu, dan apabila keputusan dengan prinsip musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan ditetapkan atas dasar suara terbanyak. SMK Negeri 2 Banyumas senantiasa melibatkan komite sekolah. Komite sekolah kurang-kurangnya beranggotakan masyarakat yang mewakili orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, dan pendidik, yang memiliki wawasan, kepedulian, komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.
SMK Negeri 2 Banyumas memiliki pedoman atau aturan yang sekurang-kurangnya mengatur tentang; Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan silabus; kalender pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan dan mingguan; struktur organisasi satuan pendidikan; peraturan akademik; pembagian tugas diantara tenaga pendidik dan kependidikan dan peserta didik; serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; kode etik hubungan antara sesama warga di antara lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat.
SMK Negeri 2 Banyumas dikelola atas dasar Rencana Pengembangan Sekolah dan Rencana Kerja Tahunan meskipun masih sangat jauh dari sempurna. Selama ini rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari RPS yang merupakan rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang melipuri masa 4 (empat) tahun. Rencana kerja meliputi sekurang-kurangnya jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler dan hari libur; mata pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya; buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran; jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelajaran, pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai; program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta dan penyelenggara program, jadwal rapat Dewan pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali murid, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah; rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun; jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir. Rencana kerja juga harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah.
Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan berpedoman kepada rencana kerja tahunan dan rencana jangka panjang dan menengah. Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, mendapat persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah. Pelaksanaan kegiatan yang perlu atau mendesak tapi tidak diprogramkan di dalam rencana kerja tahunan dilaksanakan secara ad-hoc dan pelaksanaan kegiatan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah.
Pengawasan di SMK Negeri 2 Banyumas meliputi pemantauan supervisi, evaluasi, pelaporan, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pemantauan dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh kepala sekolah dan komite sekolah atau pihak lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan. Pemantauan dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan.
Supervisi dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala sekolah. Supervisi meliputi supervisi manajerial dan akademik. Supervisi mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, kepala sekolah, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan. Laporan oleh pendidik SMK Negeri 2 Banyumasbditujukan kepada sekolah dan orang tua/wali peserta didik, berisi hasil evaluasi dan penilaian dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Laporan oleh tenaga kependidikan ditujukan kepada kepala sekolah, berisi pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Laporan kepala sekolah SMK Negeri 2 Banyumas ditujukan kepada komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan, dan Dinas Pendidikan Kota, berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Setiap pihak yang menerima laporan wajib menindaklanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya.


8.    Standar Penilaian
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran dan kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan prilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afektif dan kepribadian peserta didik; serta ujian, ulangan dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ujian, ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik, dan ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. SMK Negeri 2 Banyumas melakukan penilaian akhir pada untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik dari penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian akhir satuan pendidikan. Penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik sejak awal hingga akhir masa studi. Ujian sekolah dilakukan untuk semua mata pelajaran kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan secara nasional untuk menentukan kelulusan peserta didik.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan penilaian bersifat nasional atas pencapaian standar kompetensi lulusan oleh peserta didik hasilnya dapat dibandingkan baik antar satuan pendidikan, antar daerah, maupun antar waktu. BSNP menyelenggarakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang diikuti peserta didik untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional pendidikan oleh peserta didik, satuan pendidikan, dan/atau program pendidikan, rata-rata tahunan hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang diperoleh dalam program pendidikan dan/atau satuan pendidikan dipertimbangkan dalam akreditasi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan; salah satu dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik dari program pendidikan dan/atau satuan pendidikan; dan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Penilaian kompetensi peserta didik pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip penilaian
8.    Standar Biaya Operasi
Standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan. Pembiayaan di SMK Negeri 2 Banyumas mencakup biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal satuan pendidikan.
Biaya investasi di SMK Negeri 2 Banyumas mencakup pembiayaan penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasional satuan pendidikan meliputi: gaji tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Biaya operasional dalam bentuk donatur di SMK Negeri 2 Banyumas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler secara teratur dan berkelanjutan.
c.         Potensi dan Karakteristik
Potensi dan karakteristik yang dimiliki SMK Negeri 2 Banyumas diantaranya   adalah :
1.     Sumber Daya Manusia yaitu semua pendidik berlatar belakang minimal S-1, dengan latar belakang sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, memiliki komitmen untuk terus memajukan dan mengembangkan potensi yang dimilikinya
2.     Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat rendah
3.     Kurangnya dukungan dari dunia usaha dan dunia kerja

B.       Dasar Hukum Yang Relevan
Landasan Hukum yang relevan untuk Kurikulum 2013 adalah :
-     Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
-     PP No. 19 Tahun 2005 yang direvisi dengan PP No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
-     Permendiknas No. 22, 23 dan 24 Tahun 2006 (Kurikulum 2013);
-     Permendiknas No. 6 Tahun 2007 (Kurikulum 2013);
-     Kepmendikbud No.130/D/Kep/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah;
-     Permendikbud 34 Tahun 2018 tentang SKL Kurikulum 2013;
-     Permendikbud 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Kurikulum 2013;
-     Permendikbud 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Kurikulum 2013;
-     Permendikbud 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Kurikulum 2013;
-     Permendikbud 70 Tahun 2014 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013;
-     Permendikbud No 61, 62, 63, 64 Tahun 2014;
-     Permendikbud 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
-     Permendikbud 103, 104, 111 tahun 2014;
-     Perdirjen 464, tentang Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3);
-     Peraturan Daerah Jawa Tengah No. 9 tahun 2012 tentang Bahasa, sastra dan Aksara Jawa;
-     Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 57 tahun 2013 tentang petunjuk Pelaksanaan Perda No. 9 tahun 2012;
-     Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah No. 424/13242 tanggal 23 Juli 2013 tentang Implementasi Mulok Bahasa Jawa untuk jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah;

C.       Visi Satuan Pendidikan
Mewujudkan Tamatan SMK Negeri 2 Banyumas yang mandiri serta menghasilkan tamatan yang berorientasi pada kebutuhan dunia kerja.

D.      Misi Satuan Pendidikan
a.       Menghasilkan tamatan yang profesional dan dapat bekerja  secara mandiri atau diserap di dunia kerja
b.      Membekali tamatan yang memiliki keahlian yang sesuai dengan program keahlian dan dilandasi moralitas yang kuat ( Kuat dalam Imtaq dan trampil dalam Imtek )
c.       Mengubah peserta didik dari ststus beban menjadi produktif
d.      Mengembangkan potensi tamatan yang trampil dalam bidangnya serta mencintai lingkungannya

E.       Tujun Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan menengah kejuruan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, terbagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus.
1.    Tujuan Umum Pendidikan Menengah Kejuruan adalah :
a.       meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi warga Negara yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab;
c.       mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki wawasan kebangsaan, memahami dan menghargai keanekaragaman budaya bangsa Indonesia; dan
d.      mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup dengan secara aktif turut memelihara dan melestarikan lingkungan hidup, serta memanfaatkan sumber daya alam dengan efektif dan efisien.
2.      Tujuan Khusus Pendidikan Menengah Kejuruan adalah sebagai berikut:
a.       menyiapkan peserta didik agar menjadi manusia produktif, mampu bekerja mandiri, mengisi lowongan pekerjaan yang ada sebagai tenaga kerja tingkat menengah sesuai dengan kompetensi dalam program keahlian yang dipilihnya;
b.      menyiapkan peserta didik agar mampu memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetensi, beradaptasi di lingkungan kerja dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya;
c.       membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni agar mampu mengembangkan diri di kemudian hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi; dan
d.      membekali peserta didik dengan kompetensikompetensi yang sesuai dengan program keahlian yang dipilih.
3.      Tujuan Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut:
1.         Menghasilkan tamatan yang profesional dan dapat bekerja secara mandiri atau diserap di dunia kerja
2.         Menghasilkan tamatan yang unggul dan kompetitif di dunia kerja
3.         Menghasilkan tamatan yang memiliki kemandirian dan profesional
4.         Menghasilkan tamatan yang yang menjunjung tinggi kedisiplinan dan nilai kebersamaan serta bertanggungjawab
5.         Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis komptensi (CBT) melalui pola dan sistem yang menyenangkan
6.         Menghasilkan tamatan yang peduli terhadap lingkungan

F.        Standar Kompetensi Lulusan
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan kejuruan di atas diperlukan standar kompetensi lulusan SMK/MAK yang dijabarkan dari profil lulusan sebagai berikut:
1.       beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur;
2.       memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan dirinya secara berkelanjutan;
3.       menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan;
4.       memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja atau berwirausaha; dan
5.       berkontribusi dalam pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.

Standar Kompetensi Lulusan SMK/MAK Program Pendidikan 3 (tiga) Tahun
No
Area Kompetensi
Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun
A.1.
Keimanan dan
Ketakwaan
kepada Tuhan
Yang Maha Esa
A.1.1 memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam mengamalkan ajaran agama yang dianut
A.1.2 memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam berperilaku yang menggambarkan akhlak mulia
A.1.3 memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam hidup berdasarkan nilai kasih dan sayang
A.2.
Kebangsaan dan Cinta Tanah Air
A.2.1 meyakini Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
A.2.2 memiliki kesadaran sejarah, rasa cinta, rasa bangga, dan semangat berkorban untuk tanah air, bangsa, dan negara
A.2.3 menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang demokratis dan warga masyarakat global
A.2.4 bekerjasama dalam keberagaman suku, agama, ras, antargolongan, jender, dan bahasa dengan menjunjung hak asasi dan martabat manusia
A.2.5 memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran untuk patuh terhadap hukum dan norma sosial
A.2.6 memiliki kebiasaan, pemahaman, dan kesadaran untuk menjaga dan melestarikan lingkungan alam, kepedulian sosial dalam konteks pembangunan berkelanjutan
A.3.
Karakter Pribadi
dan Sosial
A.3.1 memiliki kebiasaan, pemahaman, dan kesadaran untuk bersikap dan berperilaku jujur
A.3.2 memiliki kemandirian dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pekerjaannya
A.3.3 memiliki kemampuan berinteraksi dan bekerja dalam kelompok secara santun, efektif, dan produktif dalam melaksanakan tugas pekerjaannya
A.3.4 memiliki kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi dan lingkungan kerja secara efektif
A.3.5 memiliki rasa ingin tahu untuk mengembangkan keahliannya secara berkelanjutan
A.3.6 memiliki etos kerja yang baik dalam menjalankan tugas keahliannya
A.4.
Kesehatan
Jasmani dan
Rohani
A.4.1 memiliki pemahaman dan kesadaran berperilaku hidup bersih dan sehat untuk diri dan lingkungan kerja
A.4.2 memiliki kebugaran dan ketahanan jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas keahliannya
A.4.3 menyadari potensi dirinya, tangguh mengatasi tekanan pekerjaan, dapat bekerja produktif, dan bermanfaat bagi lingkungan kerja
A.5.
Literasi
A.5.1 memiliki kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik untuk melaksanakan pekerjaan sesuai keahliannya
A.5.2 memiliki kemampuan menggunakan Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya untuk menunjang pelaksanaaan tugas sesuai keahliannya
A.5.3 memiliki pemahaman matematika dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya
A.5.4 memiliki pemahaman konsep dan prinsip sains dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya
A.5.5 memiliki pemahaman konsep dan prinsip pengetahuan sosial dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya
A.5.6 memiliki kemampuan menggunakan teknologi dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya
A.5.7 memiliki kemampuan mengekspresikan dan mencipta karya seni budaya lokal dan nasional
A.6.
Kreativitas
A.6.1 memiliki kemampuan untuk mencari dan menghasilkan gagasan, cara kerja, layanan, dan produk karya inovatif sesuai keahliannya
A.6.2 memiliki kemampuan bekerjasama menyelesaikan masalah dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya secara kreatif
A.7.
Estetika
A.7.1 memiliki kemampuan mengapresiasi, mengkritisi, dan menerapkan aspek estetika dalam menciptakan layanan dan/atau produk sesuai keahliannya
A.8.
Kemampuan
Teknis
A.8.1 memiliki kemampuan dasar dalam bidang keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan dunia kerja
A.8.2 memiliki kemampuan spesifik dalam program keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan menerapkan kemampuannya sesuai prosedur/kaidah dibawah pengawasan
A.8.3 memiliki pengalaman dalam menerapkan keahlian spesifik yang relevan dengan dunia kerja
A.8.4 memiliki kemampuan menjalankan tugas keahliannya dengan menerapkan prinsip keselamatan, kesehatan, dan keamanan lingkungan
A.9.
Kewirausahaan
A.9.1 memiliki kemampuan mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang usaha dengan mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentu
A.9.2 memiliki kemampuan memperhitungkan dan mengambil resiko dalam mengembangkan dan mengelola usaha
A.9.3 memiliki keinginan kuat dan kemampuan mengelola usaha dengan mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentu
G.      Profil Lulusan Program Keahlian Teknik Pengelasan
Tujuan Paket Keahlian Teknik Pengelasan adalah membekali peserta didik dengan ketrampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten :
1.         Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik
2.         Mendidik peserta didik agar menjadi warga negara yang bertanggungjawab
3.         Mendidik peserta didik agar dapat menerapkan hidup sehat, memiliki wawasan pengetahuan dan seni
4.         Menddik peserta didik dengan keahlian dan keterampilan dalam Bidang Studi Keahlian Teknologi dan Rekayasa Program Keahlian Teknik Elektronika Paket Keahlian Teknik Pengelasan, agar dapat bekerja baik secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah
5.         Mendidik peserta didik agar mampu memilih karier, berkompetisi, dan mengembangkan sikap profesional sesuai dengan Paket Keahlian Teknik Pengelasan
6.         Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal bagi yang berminat untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi.

H.      Deskripsi KKNI Level 2 Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan
a. Istilah dan Difinisi
1.      Skema Sertifikasi KKNI Level II
Skema sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan merupakan skema sertifikasi Kualifikasi yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi BNSP bersama Direktorat Pembinaan SMK. Skema mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Kep. 342/Men/X/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor lndustri Pengolahan Sub Sektor lndustri Barang Dari Logam Bidang Jasa lndustri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan SMAW dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Kep. 105 /MenN/2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor lndustri Pengolahan Sub Sektor lndustri Barang Dari Logam Bidang Jasa lndustri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan NON SMAW. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan sebagai acuan bagi LSP dan asesor kompetensi dalam pelaksaan sertifikasi kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan.
2.      Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
2.1.  Ruang Lingkup : Teknik Pengelasan
2.2. Lingkup penggunaan sertifikat : pada perusahaan, instansi, lembaga, atau organisasi yang memiliki divisi atau berkaitan dengan teknik Pengelasan
3.      Tujuan Sertifikasi
3.1.  Memastikan kompetensi kerja KKNI Level II Teknik Pengelasan ,
3.2.  Sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP dan asesor kompetensi.
4.      Acuan Normatif
Acuan-acuan yang digunakan dalam menyusun skema sertifikasi ini meliputi:
4.1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan .
4.2.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4.3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Sadan Nasional Sertifikasi Profesi.
4.4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
4.5.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahu 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
4.6.      lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
4.7.      Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
4.8.      Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 3 tahun 2016 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
4.9.      Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Kep. 342/Men/X/2007tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor lndustri Pengolahan Sub Sektor lndustri Sarang Dari Logam Sidang Jasa lndustri Pengelasan Sub Sidang Pengelasan SMAW
4.10.    Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Kep. 105 /Men/V/2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor lndustri Pengolahan Sub Sektor lndustri Sarang Dari Logam Sidang Jasa lndustri Pengelasan Sub Sidang Pengelasan NON SMAW
4.11.    Peraturan Sadan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/SNSP/111/2014 tentang Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
4.12.    Peraturan Sadan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 2/SNSP/Vlll/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
4.13.    Peraturan Sadan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/SNSP/11/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi bagi Lulusan SMK
4.14.    Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah No.130/D/KEP/KR/20 17 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan

5.      Kemasan I Paket Kompetensi
5.1   Deskripsi
Jenis kemasan ini adalah kemasan KKNI yang merupakan kualifikasi  kompetensi teknis lulusan SMK. Kualifikasi ini merefleksikan peran individu dalam melaksanakan satu tugas spesifik, dengan menggunakan alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan , serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya. Memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
5.2  Sikap Kerja
Secara umum sikap kerja yang diharapkan :
5.2.1.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5.2.2.   Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya.
5.2.3.   Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
5.2.4.   Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
5.2.5.   Menghargai keanekaragaman  budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapaUtemuan original orang lain.
5.2.6.   Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
5.3    Peran Kerja
Kualifikasi ini merupakan jalur untuk bekerja pada kompetensi keahlian Teknik Pengelasan, dalam melaksanakan pekerjaan, bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.

5.4    Aturan Pengemasan.
Didalam pemaketan yang ditetapkan untuk level II Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan adalah sebagai berikut :
5.4.1         Jenis Kemasan  : KKNI
5.4.2         Nama Skema     : KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan.
                   5.4.3         Aturan Pengemasan :

Untuk mendapatkan KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik pengelasan , kompetensi yang harus dicapai dengan total 22 ( dua puluh dua) unit kompetensi yang terdiri dari:
a.         8 ( delapan) Unit Kompetensi Inti
b.        14 ( empat belas) Unit Kompetensi pilihan/khusus
5.5     Rincian Unit Kompetensi
Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas
NO
KODE UNIT  JUDUL UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI UMUM DAN INTI
1.
JIP.SM01.002.01
Mengidentifikasi prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2.
JIP.SM01.003.01
Melakukan pekeriaan secara tim
3.
JIP.SM02.001.01
Menqukur denqan alat ukur mekanik dasar
4.
JIP.SM02.002.01
Membaca sketsa dan/atau qambar keria sederhana
5.
JIP.SM02.003.01
Menaaunakan  peralatan tanqan dan mesin-mesin rinaan
6.
JIP.SM02.004.01
Melaksanakan pemotonqan secara mekanik
7.
JIP.SM02.005.01
Melaksanakan pemotonqan denqan qas
8.
JIP.SM02.007.01
Membaca qambar teknik dan simbol las

KOMPETENSI PILIHAN I KHUSUS
9.
JIP.SM02.008.01
Melaksanakan rutinitas (dasar) pengelasan dengan proses las busur manual
10.
JIP.SM02.009.01
Mengelas pelat posisi di bawah tangan/ flat dengan proses las busur manual
11.
JIP.SM02.010 .01
Mengelas pelat posisi mendatar/ horizontal dengan proses las busur manual
12.
JIP.SM02.011 .01
Mengelas pelat posisi tegak/ vertikal dengan proses las busur manual.
13.
JIP.GM02.001 .01
Melaksanakan Rutinitas {dasar) Pengelasan denqan Proses Las GMAW
14.
JIP.GM02.002.01
Mengelas Pelat Posisi di Bawah Tangan( 1F, 1G) dengan Proses Las GMAW
15.
JIP.GT02 .001.01
Melaksanakan Rutinitas (dasar) Pengelasan denqan Proses Las GTAW
16.
JIP.GT02.002.01
Mengelas Pelat Posisi di Bawah Tangan(1F, 1G) denqan Proses Las GTAW
17.
JIP.OA02.001.01
Melaksanakan Rutinitas (dasar) Pengelasan dengan Proses Las OAW
18.
JIP.OA02 .002.01
Mengelas Pelat Posisi di Bawah Tangan(1F, 1G) dengan Proses Las OAW
19.
JIP.SM03.001.01
Membuat laooran
20.
JIP.SM03.002.01
Melakukan perhitunqan dasar teknik
21.
JIP.SM03.004.01
Menqoperasikan Komputer
22.
JIP.SM03.006.01
Mengenal karakteristik dan penaaunaan bahan
5             

5.6     Pencapaian  Kompetensi
Skema KKNI Level II pada kompetensi keahlian Teknik Pengelasan dapat dicapai melalui pendekatan klaster dan harus dicapai dalam 3 (tiga ) tahun. Klaster yang digunakan adalah sebagai berikut :

5.6.1 Dasar Teknik Pengelasan
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT
1.
JIP.SM01.002.01
Mengidentifikasi prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2.
JIP.SM01.003.01
Melakukan pekerjaan secara tim
3.
JIP.SM02.001 .01
Mengukur dengan alat ukur mekanik dasar
4.
JIP.SM02.002.01
Membaca sketsa dan/atau gambar kerja sederhana
5.
JIP.SM02.003.01
Menggunakan peralatan tangan dan mesin-mesin ringan
6.
JIP.SM02.004.01
Melaksanakan pemotongan secara mekanik
7.
JIP.SM02.005.01
Melaksanakan pemotongan dengan gas
8.
JIP.SM02.007.01
Membaca gambar teknik dan simbol las
9.
JIP.SM02.008.01
Melaksanakan rutinitas (dasar) pengelasan dengan proses las busur manual

            5.6.2 Teknik Pengelasan Lanjut 1
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT
1.
JIP.SM01.002.01
Mengidentifikasi prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2.
JIP.SM03.004.01
Membuat Laporan
3.
JIP.SM03.002.01
Melakukan perhitungan dasar teknik
4.
JIP.OA02.001.01
Melaksanakan Rutinitas (dasar) Pengelasan dengan Proses Las OAW
5.
JIP.GM02.001.01
Melaksanakan Rutinitas (dasar) Pengelasan dengan Proses Las GMAW
6.
JIP.OA02.002.01
Mengelas Pelat Posisidi Bawah Tangan(1F, 1G) dengan Proses Las OAW
7.
JIP.SM02.009.01
Mengelas pelat posisi di bawah tangan/ flat dengan proses las busur manual
8.
JIP.SM02.010.01
Mengelas pelat posisi mendatar/ horizontal dengan proses las busur Manual
      
            5.6.3      Teknik Pengelasan Lanjut 2
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT
1.
JIP.SM01.002.01
Mengidentifikasi prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3
2.
JIP.SM03.004.01

3.
JIP.SM03 .006.01
Mengenal karakteristik dan penggunaan bahan
4.
JIP.GT02.001 .01
Melaksanakan Rutinitas (dasar) Pengelasan dengan Proses Las GTAW
5.
JIP.OA02.002.01
Mengelas Pelat Posisi di Bawah Tangan(1F, 1G) dengan Proses Las OAW
6.
JIP.GM02.002.01
Mengelas Pelat Posisi di Bawah Tangan( 1F, 1G) dengan Proses Las GMAW
7.
JIP.GT02 .002.01
Mengelas Pelat Posisi di Bawah Tangan(1F, 1G) dengan Proses Las GTAW
8.
JIP.SM02.011.01
Mengelas pelat posisi tegak/ vertikal dengan proses las busur manual.
                
6.       Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
6.1       Peserta didik pada bidang keahlian Teknik Pengelasan yang telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran
6.2       Telah memiliki sertifikat atau surat keterangan telah melaksanakan Praktek Kerja lndustri
6.3       Memiliki nilai rapot pada kompetensi terkait

7.      Hak Pemohon Sertifikasi Dan Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.1              Hak Pemohon
7.1.1      Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikas i sesuai dengan skema sertifikasi
7.1.2      Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
7.1.3      Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk disediakan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional.
7.1.4      Memperoleh jaminan  kerahasiaan terhadap proses sertifikasi
7.1.5      Memperoleh hak banding terhadap keputusan Sertifikasi
7.1.6      Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7.1.7      Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada bidang  Teknik Pengelasan.
7.2       Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.2.1      Melaksanakan keprofesian di kompetensi keahlian Teknik Pengelasan
7.2.2      Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
7.2.3      Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
7.2.4  Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
7.2.5      Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
7.2.6      Membayar biaya sertifikasi
8. Biava  Sertifikasi
8.1 Biaya sertifikasi dapat bersumber dari pemerintah , partisipasi masyarakat atau sumber dana lainnya.
8.2 Biaya uji terdiri dari biaya pendaftaran peserta, penerbitan sertifikat , honor asesor, penggandaan materi, biaya akomodasi dan transpor asesor yang diperhitung kan sesuai kondisi dan rencana pelaksanaan asesmen.
9. Proses Sertifikasi
9.1 Proses Pendaftaran
9.1.1    Pemohon memahami proses asesmen Skema KKNI Level II pada kompetensi keahlian Teknik Pengelasan yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat
9.1.2    Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
9.1.2.1 Kopi Kartu Pelajar
9.1.2.2 Bukti dari persyaratan klausul 6
9.1.2.3 Pas foto terbaru 4x6 sebanyak 2 lembar
9.1.3    Peserta mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti­ bukti pendukung.
9.1.4    Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasiyang diperlukan untuk penilaian.
9.1.5    LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

9.2 Proses Asesmen
9.2.1    Asesmen Skema KKNI Level II pada kompetensi keahlian Teknik Pengelasan direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyekt if dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi
9.2.2    Pelaksanan Asesmen Skema KKNI Level II pada kompetensi keahlian Teknik Pengelasan dapat dilakukan sekaligus atau dengan cara dicicil sesuai klaster sertifikasi.
9.2.3    LSP menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan Asesmen .
9.2.4    Asesor melakukan verifikasi persyaratan skema menggunakan perangkat asesmen dan mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan.
9.2.5    Asesor menjelaskan, membahas dan mensepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan Peserta Sertifikasi.
9.2.6    Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan.
9.2.7 Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan Kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasi kan untuk mengikuti proses uji kompetensi.
9.3 Proses Uji Kompetensi
9.3.1 Uji kompetensi Skema KKNI Level II pada kompetensi keahlian Teknik Pengelasan untuk menilai kompetensi dapat dilakukan dengan menggunakan metoda praktik, tertulis, lisan yang andal dan objektif serta konsisten. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
9.3.2 Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi LSP
9.3.3 Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian Skema KKNI Level II pada kompetensi keahlian Teknik Pengelasan diverifikasi dan dikalibrasi.
9.3.4 Proses Uji kompetensi dapat dilakukan sekaligus atau dengan cara dicicil per klaster sertifikasi.
9.3.5 Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasi kan "Kompeten" dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasi kan "Belum Kompeten".
9.3.6 Asesor melaporkan dan menyampaikan rekomendasi hasil uji kompetensi kepada LSP
9.3.7 Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM
9.4 Keputusan  Sertifikasi
9.4.1         LSP menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk:
a. mengambil keputusan sertifikasi ;
b. melakukan penelusuran apabila terjadi banding.
9.4.2 Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh LSP berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor melalui proses uji kompetensi. Personil pelaksanaan uji kompetensi tidak ikut serta dalam membuat keputusan sertifikasi .
9.4.3 Personil LSP yang membuat keputusan sertifikas i harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
9.4.4 LSP melakukan rapat teknis untuk memverifikas i berkas sertifikasi dan menetapkan status kompeten yang dibuat dalam berita acara, untuk proses penerbitan sertifikat kompetensi.
9.4.5 LSP menerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP dengan masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun.
9.4.6 Sertifikat KKNI level II diserahkan setelah seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
9.5 Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
9.5.1.   LSP akan melakukan pembekuan apabila seorang pemegang sertifikat:
a. Melanggar ketentuan pemegang sertifikat
b. Melanggar ketentuan disiplin peserta didik
c. Menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan
d. Mencemarkan nama baik LSP
9.5.2.   LSP akan melakukan pencabutan sertifikat apabila terjad i penyalahgunaan sertifikat dan pelanggaran telah diberikan peringatan tetapi tidak diindahkan
9.6 Pemeliharaan Sertifikat
LSP tidak melakukan pemeliharaan terhadap sertifikat kompetensi.
9.7 Proses Sertifikasi Ulang
LSP tidak melakukan proses sertifikasi ulang
9.8 Penggunaan Sertifikat
Pemegang sertifikat KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan harus menandatangani persetujuan untuk :
9.8.1  Memenuhi ketentuan skema sertifikasi yanag relevan
9.8.2         Menyatakan bahwa sertifikatnya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan
9.8.3         Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP SMK dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut 9.8.4 LSP SMK dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah
9.8.5         Menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP SMK setelah dibekukan atau dicabut sertifikatnya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP SMK yang menerbitkannya
9.9 Banding
9.9.1         LSP menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding.
9.9.2         LSP menetapkan prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani secara konstruktif, tidak berpihak dan tepat waktu.
9.9.3         Penjelasan mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta.
9.9.4         LSP memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding.
9        Pemilik skema
Organisasi yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi.
·      Catatan    :    Organisasi tersebut adalah lembaga sertifikasi profesi itu, lembaga pemerintah, atau lainnya.
10    Sertifikat
Dokumen yang diterbitkan oleh SMK/MAK, Lembaga Sertifikasi Profesi, Dunia Kerja dan Lembaga Negara/Kementerian/Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah sebagai penyelenggara Uji Sertfikasi Kompetensi yang menunjukkan bahwa orang yang tercantum namanya telah memenuhi persyaratan sertifikasi.
11    Kompetensi
Kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
·      Catatan    :    untuk Pedoman ini yang dimaksudkan dengan kompetensi adalah kompetensi kerja, dan merujuk pada batasan/definisi yang digunakan dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
12    Kualifikasi
Penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
·      Catatan    :    menggunakan batasan dalam Peraturan Presiden RI No.8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
13    Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
·      Catatan    :    menggunakan batasan dalam Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional dan Peraturan Presiden RI No.8 Tahun 2012 tentang KKNI.
14    Asesmen
Proses menilai seseorang tentang pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
15    Uji sertifikasi kompetensi
Tatacara yang merupakan bagian dari asesmen untuk mengukur kompetensi peserta sertifikasi menggunakan satu atau beberapa cara seperti tertulis, lisan, praktik, dan pengamatan sebagaimana ditetapkan dalam skema sertifikasi.

16    Penguji kompetensi atau asesor kompetensi
Orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional.
17    Penyelia uji kompetensi
Orang yang diberikan kewenangan oleh lembaga sertifikasi profesi untuk melakukan administrasi dan atau mengawasi pelaksanaan uji kompetensi, tetapi tidak melakukan proses penilaian terhadap kompetensi peserta sertifikasi.
18    Personil
Individu, internal atau eksternal, dari lembaga sertifikasi profesi itu sendiri, lembaga pemerintah, atau lainnya yang melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk peserta didik/asesi.
19    Pemohon sertifikasi
Orang yang telah mendaftar untuk diterima mengikuti proses sertifikasi.
20    Peserta sertifikasi
Pemohon sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses sertifikasi.

21    Ketidakberpihakan
Perwujudan atau bentuk dari objektivitas.
·      Catatan1  :    Objektivitas berarti bahwa benturan/konflik kepentingan tidak terjadi, atau dapat diselesaikan, agar tidak menyebabkan pengaruh yang merugikan terhadap kegiatan sertifikasi.
·      Catatan 2:     Istilah lain yang bermanfaat dalam menjelaskan unsur ketidakberpihakan adalah: kemandirian, bebas dari benturan kepentingan, bebas dari bias, lack of prejudice, kenetralan, keadilan, keterbukaan berpikir, even handedness, detachment, keseimbangan.
22    Keadilan
Penyediaan kesempatan yang sama untuk meraih keberhasilan bagi tiap peserta sertifikasi dalam proses sertifikasi.
23    Validitas
Bukti bahwa asesmen telah dilakukan menggunakan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

24    Keandalan
Indikator sejauh mana nilai hasil uji kompetensi konsisten untuk uji kompetensi yang dilakukan pada waktu dan tempat berbeda, metode uji yang berbeda, dan asesor kompetensi yang berbeda.
25    Banding
Permintaan oleh pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi, atau pemegang sertifikat untuk peninjauan kembali atas keputusan yang telah dibuat oleh lembaga sertifikasi profesi terkait dengan status sertifikasi yang mereka harapkan.
26    Keluhan
Pernyataan ketidakpuasan, selain banding, oleh individu atau organisasi terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi berkaitan dengan hal-hal yang diharapkan dari kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi, atau pemegang sertifikat.
27    Pemangku kepentingan
Individu, kelompok atau organisasi yang dipengaruhi oleh kinerja pemegang sertifikat atau Lembaga Sertifikasi Profesi.
·      Contoh     :    pemegang sertifikat, pengguna layanan dari pemegang sertifikat, pimpinan dari pemegang sertifikat, konsumen, pemerintah.
·      Pemangku kepentingan juga seringkali disebut sebagai para pihak yang berkepentingan atau disebut lebih singkat sebagai para pihak.
28    Penilikan atau surveilance
Pemantauan berkala, selama periode sertifikasi, terhadap pemegang sertifikat untuk memastikan kepatuhannya terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam pedoman, standar atau skema sertifikasi.
29    Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
Lembaga pendidikan formal pada jenjang menengah, yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan. Waktu penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan selama durasi 3 (tiga) tahun atau 4 (empat) tahun, dengan bidang kejuruan sesuai dengan bidang kerja atau profesi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
30    Bidang keahlian SMK/MAK
Adalah Bidang Keahlian yang ada pada lingkup Spektrum Kurikulum SMK/MAK sebanyak 9 (sembilan) bidang keahlian.
31    Kompetensi Inti
Kompetensi Inti merupakan jabaran dari SKL yaitu kualitas yang harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, berupa gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.
32    Kompetensi Dasar
Adalah rincian kompetensi setiap mata pelajaran yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran.

b.  Pola Uji Kompetensi di Program Keahlian Teknik Pengelasan
Sertifikasi Kompetensi di SMK Negeri 2 Banyumas adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi, mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus atau kesatuan (kumpulan) dari kompetensi dasar SMK untuk para peserta didiknya. Berdasarkan pola penyelenggaraannya, sertifikasi kompetensi di SMK Negeri 2 Banyumas Program Keahlian Teknik Pengelasan adalah sebagai berikut:
SMK Negeri 2 Banyumas Program Keahlian Teknik Pengelasan  sebagai penyelenggara sertifikasi kompetensi secara mandiri, harus mampu melaksakan sertifikasi kompetensi secara sistemik, objektif dan kredibel sesuai dengan kompetensi keahlian-nya. Sekolah dapat membentuk satuan tugas atau panitia pelaksana sertifikasi kompetensi yang pada umumnya diberi nama Panitia Teknis Uji Kompetensi Keahlian (PTUKK). PTUKK dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan sekolah, terdiri dan/atau karyawan dengan jumlah minimal 5 (lima) personil yang mampu berfungsi sebagai pengarah, pimpinan, pelaksana, dan tenaga administrasi.
Rincian kegiatan PTUKK SMK Negeri 2 Banyumas Teknik Pengelasan dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi secara mandiri dapat dijabarkan dalam alur proses sebagai berikut.

Share: