Bursa Kerja Khusus (BKK)



BURSA KERJA KHUSUS TUNAS INSAN KARYA SMK NEGERI 2 BANYUMAS
Nama BKK          : TUNAS INSAN KARYA
Ketua BKK : SLAMET KUSTIKNO,S.Pd
E-mail :  bkksmkn2banyumas@ymail.com


BKK ( Bursa kerja Khusus ) TUNAS INSAN KARYA SMK Negeri 2 Banyumas berdiri sejak tahun 2007, kemudian mengajukan Ijin pendirian BKK ke DINSOSNAKERTRANS.  Dan pada tanggal 14 Oktober  2009 mendapat  Surat Persetujuan dari  DINSOSNAKERTRANS dengan nomor 562/4557/2009. Dengan memiliki ijin tersebut. BKK TUNAS INSAN KARYA SMK Negeri 2 Banyumas  melakukan berbagai kegiatan Pemasaran Tamatan dan perekrutan Tenaga Kerja. Sejak sa’at itu SMK Negeri 2 Banyumas aktif melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan keberadaan BKK

Yang Menjadi Landasan :
  1. Undang-undang No. 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenaga kerjaan di perusahaan;
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 207/Men/90 tentang system antar kerja;
  3. Perjanjian kerjasama antara Departemen Pendidkan dan Kebudayaan dan Departemen Tenaga Kerja No. 076/V/1993 dan Kep. 215/Men/93 tentang pembentukan Bursa Kerja dan pemanduan. Penyelenggara Bursa Kerja di satuan Pendidikan Tinggi
  4. UU No. 25 Tahun 1997 Dan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  5. Keputusan bersama direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Departemen Tenaga Kerja No. 009/C/Kep/U1994 dan No. Kep.02/Bp./1994 tentang pembentukan Bursa Kerja di satuan Pendidkan Menegah Pemanduan Penyelengaraan Bursa Kerja.
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-44/Men/94 tentang petunjuk pelaksanan penempatan Tenaga kerja di dalam dan ke luar negari;
  7. Keputusan menteri Tenaga Kerja No. Kep-28/Men/94 tentang tata kerja dan struktur organisasi Departemen Pendidikan dan Struktur Organisasi Departemen Tenaga Kerja;
  8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep. 230 /Men/2003 Tentang Golongan Dan Jabatan Tertentu Yang Dapat  Dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Tansmigrasi Repulik Indonesia nomor: PER.07/MEN/IV/2008 Tentang Penempatan Tenaga kerja


Tujuan  Pendirian BKK :
  • Memberikan pelayanan informasi ketenagakerjaan kepada pelajar/siswa dan alumni yang akan memasuki lapangan kerja
  • Membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan swasta, termasuk dunia usaha dan alumni dalam pengadaan informasi ketenagakerjaan termasuk informasi tentang latihan kerja dan penyalurannya sebagai tenaga kerja
  • Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan rekruitmen dan seleksi calon tenaga kerja /karyawan atas permitaan bantuan baik dari Depnaker/Lembaga Pemerintah atau Swasta atas bimbingan Departemen Tenaga Kerja
  • Membina hubungan dengan alumni yang telah bekerja dan berhasil dalam bidang usaha dari almamternya yang memerlukan pekerjaan
  • Membantu usaha pengembangan dan penyempurnakan program Pendidikan dan memperhatikan tuntutan lapangan kerja serta meningkatkan peran tenaga pengajar dalam Pembina karir siswa/pelajar dan alumni.


Share: