STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
KOMPETENSI KEAHLIAN TEKNIK PENGELASAN
A. STRUKTUR KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN
STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK
BIDANG KEAHLIAN :
TEKNOLOGI DAN REKAYASA
PROGRAM
KEAHLIAN : TEKNIK
MESIN
KOMPETENSI KEAHLIAN : TEKNIK PENGELASAN
MATA PELAJARAN
|
KELAS
|
X
|
XI
|
XII
|
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
A. Muatan
Nasional
|
1.
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
4
|
4
|
3
|
3
|
3
|
3
|
4.
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5.
|
Sejarah
Indonesia
|
3
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
6.
|
Bahasa Inggris
dan Bahasa Asing Lainnya
|
3
|
3
|
3
|
3
|
4
|
4
|
B. Muatan
Kewilayahan
|
1.
|
Seni Budaya
|
3
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
-
|
-
|
3.
|
Bahasa Jawa
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah A dan B
|
26
|
26
|
19
|
19
|
18
|
18
|
C. Muatan
Peminatan Kejuruan
|
C1. Dasar Bidang Keahlian
|
1.
|
Simulasi dan
Komunikasi Digital
|
3
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2.
|
Fisika
|
3
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3.
|
Kimia
|
3
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
C2. Dasar Program Keahlian
|
1.
|
Gambar Teknik
Mesin
|
4
|
4
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2.
|
Pekerjaan
Dasar Teknik Mesin
|
5
|
5
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3.
|
Dasar
Perancangan Teknik Mesin
|
4
|
4
|
-
|
-
|
-
|
-
|
C3. Kompetensi Keahlian
|
1.
|
Teknik
Pengelasan Oksi-Asetelin (OAW)
|
-
|
-
|
8
|
8
|
-
|
-
|
2.
|
Teknik
Pengelasan Busur Manual (SMAW)
|
-
|
-
|
8
|
8
|
8
|
8
|
3.
|
Teknik
Pengelasan Gas Metal (MIG/MAG)
|
-
|
-
|
8
|
8
|
8
|
8
|
4.
|
Teknik
Pengelasan Gas Tungsten (TIG)
|
-
|
-
|
-
|
-
|
9
|
9
|
5.
|
Produk Kreatif
dan Kewirausahaan
|
-
|
-
|
7
|
7
|
8
|
8
|
Jumlah C (C1,
C2, dan C3)
|
22
|
22
|
31
|
31
|
32
|
32
|
Total
|
48
|
48
|
50
|
50
|
50
|
50
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pengembangan
Kurikulum 2013
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan
pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua
adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang
diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan, yang berfungsi sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan
peserta didik.
Kurikulum
2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Kondisi
Nyata
SMK Negeri
2 Banyumas berdiri sejak 2 Desember 2003 berdasarkan Surat Keputusan Bupati
Banyumas Tentang Penetapan Pendirian / Pembukaan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) Neeri 2 Banyumas Kabupaten Banyumas. Tahun Pelajaran 2019/2020 SMK Negeri
2 Banyumas Memiliki tiga kompetensi keahlian yaitu : Teknik Pengelasan, Teknik
Pengelasan dan Teknik Bodi Otomotif. Pada Tahun 2017 seluruhnya memperoleh
Status Akrediatsi A.
SMK Negeri
2 Banyumas adalah satuan pendidikan yang melaksanakan fungsi dan memberikan
layanan pendidikan serta menyelenggarakan pendidikan jalur formal jenjang
menengah yang memerlukan adanya suatu program yang jelas dan dipahami oleh
semua pihak baik pihak internal maupun eksternal sekolah. Atas dasar itulah SMK Negeri 2 Banyumas memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP). Melalui KTSP ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya
sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik.
Dengan tersusunnya dokumen KTSP
ini, SMK Negeri
2 Banyumas akan menjadi sekolah yang memiliki
kurikulum yang disesuaikan dengan karakter dan kondisi lingkungan sekolah, sehingga terselenggara
proses pendidikan yang berbasis lingkungan sekolah dengan mengembangkan
berbagai keunggulan-keunggulan lokal.
Namun demikian, kondisi nyata saat ini SMK Negeri 2 Banyumas masih harus terus berbenah dan mengupayakan pemenuhan delapan standar
pendidikan. Secara rinci kondisi nyata SMK Negeri 2 Banyumas adalah sebagai berikut:
1.
Standar Kompetensi Lulusan
Kondisi nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor
Mutu Sekolah Tahun 2018 untuk Standar Kompetensi Lulusan Memenuhi Standar
Nasional Pendidikan seperti pada tabel berikut ini:
Nomor
|
Standar/Indikator/SubIndikator
|
Nilai
|
Kategori
|
1
|
Standar Kompetensi
Lulusan
|
7
|
*****
|
1.1.
|
Lulusan memiliki
kompetensi pada dimensi sikap
|
7
|
*****
|
1.1.1.
|
Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
|
7
|
*****
|
1.1.2.
|
Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap berkarakter
|
7
|
*****
|
1.1.3.
|
Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap disiplin
|
7
|
*****
|
1.1.4.
|
Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap santun
|
6.99
|
*****
|
1.1.5.
|
Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap jujur
|
7
|
*****
|
1.1.6.
|
Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap peduli
|
7
|
*****
|
1.1.7.
|
Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap percaya diri
|
7
|
*****
|
1.1.8.
|
Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap bertanggungjawab
|
7
|
*****
|
1.1.9.
|
Memiliki perilaku
pembelajar sejati sepanjang hayat
|
7
|
*****
|
1.1.10.
|
Memiliki perilaku
sehat jasmani dan rohani
|
7
|
*****
|
1.2.
|
Lulusan memiliki
kompetensi pada dimensi pengetahuan
|
7
|
*****
|
1.2.1.
|
Memiliki pengetahuan
faktual, prosedural, konseptual, metakognitif
|
7
|
*****
|
1.3.
|
Lulusan memiliki
kompetensi pada dimensi keterampilan
|
7
|
*****
|
1.3.1.
|
Memiliki keterampilan
berpikir dan bertindak kreatif
|
7
|
*****
|
1.3.2.
|
Memiliki keterampilan
berpikir dan bertindak produktif
|
6.99
|
*****
|
1.3.3.
|
Memiliki keterampilan
berpikir dan bertindak kritis
|
7
|
*****
|
1.3.4.
|
Memiliki keterampilan
berpikir dan bertindak mandiri
|
7
|
*****
|
1.3.5.
|
Memiliki keterampilan
berpikir dan bertindak kolaboratif
|
7
|
*****
|
1.3.6.
|
Memiliki keterampilan
berpikir dan bertindak komunikatif
|
6.99
|
*****
|
2.
Standar Isi
Kondisi
nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Tahun 2018 untuk
Standar Isi Memenuhi Standar Nasional Pendidikan seperti pada tabel berikut
ini::
Nomor
|
Standar/Indikator/SubIndikator
|
Nilai
|
Kategori
|
2
|
Standar Isi
|
6.42
|
****
|
2.1.
|
Perangkat
pembelajaran sesuai rumusan kompetensi lulusan
|
6.44
|
****
|
2.1.1.
|
Memuat karakteristik
kompetensi sikap
|
6.4
|
****
|
2.1.2.
|
Memuat karakteristik
kompetensi pengetahuan
|
6.76
|
*****
|
2.1.3.
|
Memuat karakteristik
kompetensi keterampilan
|
6.7
|
*****
|
2.1.4.
|
Menyesuaikan tingkat
kompetensi siswa
|
6.18
|
****
|
2.1.5.
|
Menyesuaikan ruang
lingkup materi pembelajaran
|
6.18
|
****
|
2.2.
|
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai prosedur
|
6.99
|
*****
|
2.2.1.
|
Melibatkan pemangku
kepentingan dalam pengembangan kurikulum
|
7
|
*****
|
2.2.2.
|
Mengacu pada kerangka
dasar penyusunan
|
7
|
*****
|
2.2.3.
|
Melewati tahapan
operasional pengembangan
|
7
|
*****
|
2.2.4.
|
Memiliki perangkat
kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan
|
6.98
|
*****
|
2.3.
|
Sekolah melaksanakan
kurikulum sesuai ketentuan
|
5.83
|
****
|
2.3.1.
|
Menyediakan alokasi
waktu pembelajaran sesuai struktur kurikulum yang berlaku
|
6.99
|
*****
|
2.3.2.
|
Mengatur beban
belajar bedasarkan bentuk pendalaman materi
|
4.27
|
***
|
2.3.3.
|
Menyelenggarakan
aspek kurikulum pada muatan lokal
|
5.08
|
****
|
2.3.4.
|
Melaksanakan kegiatan
pengembangan diri siswa
|
7
|
*****
|
3.
Standar Proses
Kondisi
nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Tahun 2018 untuk
Standar Proses Memenuhi Standar Nasional Pendidikan seperti pada tabel berikut
ini:
Nomor
|
Standar/Indikator/SubIndikator
|
Nilai
|
Kategori
|
3
|
Standar Proses
|
5.28
|
*****
|
3.1.
|
Sekolah merencanakan
proses pembelajaran sesuai ketentuan
|
6.99
|
*****
|
3.1.1.
|
Mengacu pada silabus
yang telah dikembangkan
|
7
|
*****
|
3.1.2.
|
Mengarah pada
pencapaian kompetensi
|
7
|
*****
|
3.1.3.
|
Menyusun dokumen
rencana dengan lengkap dan sistematis
|
6.99
|
*****
|
3.1.4.
|
Mendapatkan evaluasi
dari kepala sekolah dan pengawas sekolah
|
7
|
*****
|
3.2.
|
Proses pembelajaran
dilaksanakan dengan tepat
|
6.93
|
*****
|
3.2.1.
|
Membentuk rombongan
belajar dengan jumlah siswa sesuai ketentuan
|
6.46
|
****
|
3.2.2.
|
Mengelola kelas
sebelum memulai pembelajaran
|
6.96
|
*****
|
3.2.3.
|
Mendorong siswa
mencari tahu
|
6.96
|
*****
|
3.2.4.
|
Mengarahkan pada
penggunaan pendekatan ilmiah
|
6.96
|
*****
|
3.2.5.
|
Melakukan
pembelajaran berbasis kompetensi
|
6.97
|
*****
|
3.2.6.
|
Memberikan
pembelajaran terpadu
|
6.98
|
*****
|
3.2.7.
|
Melaksanakan
pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
|
6.95
|
*****
|
3.2.8.
|
Melaksanakan
pembelajaran menuju pada keterampilan aplikatif
|
6.96
|
*****
|
3.2.9.
|
Mengutamakan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar
sepanjang hayat
|
6.98
|
*****
|
3.2.10.
|
Menerapkan prinsip
bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja
adalah kelas.
|
6.98
|
*****
|
3.2.11.
|
Mengakui atas
perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa.
|
6.97
|
*****
|
3.2.12.
|
Menerapkan metode
pembelajaran sesuai karakteristik siswa
|
6.95
|
*****
|
3.2.13.
|
Memanfaatkan media
pembelajaran dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran
|
6.97
|
*****
|
3.2.14.
|
Menggunakan aneka
sumber belajar
|
6.96
|
*****
|
3.2.15.
|
Mengelola kelas saat
menutup pembelajaran
|
6.97
|
*****
|
3.3.
|
Pengawasan dan
penilaian otentik dilakukan dalam proses pembelajaran
|
6.96
|
*****
|
3.3.1.
|
Melakukan penilaian
otentik secara komprehensif
|
6.99
|
*****
|
3.3.2.
|
Memanfaatkan hasil
penilaian otentik
|
7
|
*****
|
3.3.3.
|
Melakukan pemantauan
proses pembelajaran
|
6.93
|
*****
|
3.3.4.
|
Melakukan supervisi
proses pembelajaran kepada guru
|
6.92
|
*****
|
3.3.5.
|
Mengevaluasi proses
pembelajaran
|
6.93
|
*****
|
3.3.6.
|
Menindaklanjuti hasil
pengawasan proses pembelajaran
|
7
|
*****
|
4.
Standar Penilaian Pendidikan
Kondisi
nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Tahun 2018 untuk
Standar Penilaian Pendidikan Memenuhi Standar Nasional Pendidikan seperti pada
tabel berikut ini:
Nomor
|
Standar/Indikator/SubIndikator
|
Nilai
|
Kategori
|
4
|
Standar Penilaian
Pendidikan
|
6.9
|
*****
|
4.1.
|
Aspek penilaian
sesuai ranah kompetensi
|
6.87
|
*****
|
4.1.1.
|
Mencakup ranah sikap,
pengetahuan dan keterampilan
|
6.74
|
*****
|
4.1.2.
|
Memiliki bentuk
pelaporan sesuai dengan ranah
|
7
|
*****
|
4.2.
|
Teknik penilaian
obyektif dan akuntabel
|
6.96
|
*****
|
4.2.1.
|
Menggunakan jenis
teknik penilaian yang obyektif dan akuntabel
|
6.99
|
*****
|
4.2.2.
|
Memiliki perangkat
teknik penilaian lengkap
|
6.92
|
*****
|
4.3.
|
Penilaian pendidikan
ditindaklanjuti
|
6.86
|
*****
|
4.3.1.
|
Menindaklanjuti hasil
pelaporan penilaian
|
7
|
*****
|
4.3.2.
|
Melakukan pelaporan
penilaian secara periodik
|
6.73
|
*****
|
4.4.
|
Instrumen penilaian
menyesuaikan aspek
|
6.94
|
*****
|
4.4.1.
|
Menggunakan instrumen
penilaian aspek sikap
|
6.93
|
*****
|
4.4.2.
|
Menggunakan instrumen
penilaian aspek pengetahuan
|
6.93
|
*****
|
4.4.3.
|
Menggunakan instrumen
penilaian aspek keterampilan
|
6.95
|
*****
|
4.5.
|
Penilaian dilakukan
mengikuti prosedur
|
6.88
|
*****
|
4.5.1.
|
Melakukan penilaian
berdasarkan penyelenggara sesuai prosedur
|
6.84
|
*****
|
4.5.2.
|
Melakukan penilaian
berdasarkan ranah sesuai prosedur
|
7
|
*****
|
4.5.3.
|
Menentukan kelulusan
siswa berdasarkan pertimbangan yang sesuai
|
6.8
|
*****
|
5.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kondisi
nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Standar Nasional
Pendidikan Tahun 2018 untuk Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Menuju SNP 4
seperti pada tabel berikut ini:
Nomor
|
Standar/Indikator/SubIndikator
|
Nilai
|
Kategori
|
5
|
Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
|
4
|
***
|
5.1.
|
Ketersediaan dan kompetensi guru sesuai ketentuan
|
3.17
|
**
|
5.1.1.
|
Berkualifikasi
minimal S1/D4
|
2.62
|
**
|
5.1.2.
|
Rasio guru kelas
terhadap rombongan belajar seimbang
|
0
|
*
|
5.1.3.
|
Tersedia untuk tiap mata
pelajaran
|
0
|
*
|
5.1.4.
|
Bersertifikat
pendidik
|
5.68
|
****
|
5.1.5.
|
Berkompetensi
pedagogik minimal baik
|
6.05
|
****
|
5.1.6.
|
Berkompetensi
kepribadian minimal baik
|
|
*
|
5.1.7.
|
Berkompetensi
profesional minimal baik
|
5.51
|
****
|
5.1.8.
|
Berkompetensi sosial
minimal baik
|
0
|
*
|
5.2.
|
Ketersediaan dan kompetensi kepala sekolah sesuai
ketentuan
|
6.8
|
*****
|
5.2.1.
|
Berkualifikasi
minimal S1/D4
|
7
|
*****
|
5.2.2.
|
Berusia sesuai
kriteria saat pengangkatan
|
7
|
*****
|
5.2.3.
|
Berpengalaman
mengajar selama yang ditetapkan
|
7
|
*****
|
5.2.4.
|
Berpangkat minimal
III/c atau setara
|
7
|
*****
|
5.2.5.
|
Bersertifikat
pendidik
|
7
|
*****
|
5.2.6.
|
Bersertifikat kepala
sekolah
|
7
|
*****
|
5.2.7.
|
Berkompetensi
kepribadian minimal baik
|
5.25
|
****
|
5.2.8.
|
Berkompetensi
manajerial minimal baik
|
6.12
|
****
|
5.2.9.
|
Berkompetensi
kewirausahaan minimal baik
|
4.08
|
***
|
5.2.10.
|
Berkompetensi
supervisi minimal baik
|
4.66
|
***
|
5.2.11.
|
Berkompetensi sosial
minimal baik
|
5.25
|
****
|
5.3.
|
Ketersediaan dan
kompetensi tenaga administrasi sesuai ketentuan
|
1.86
|
*
|
5.3.1.
|
Tersedia Kepala
Tenaga Administrasi
|
0
|
*
|
5.3.2.
|
Memiliki Kepala
Tenaga Administrasi berkualifikasi minimal SMK/sederajat
|
0
|
*
|
5.3.3.
|
Memiliki Kepala
Tenaga Administrasi bersertifikat
|
|
*
|
5.3.4.
|
Tersedia Tenaga
Pelaksana Urusan Administrasi
|
7
|
*****
|
5.3.5.
|
Memiliki Tenaga
Pelaksana Urusan Administrasi berpendidikan sesuai ketentuan
|
3.34
|
**
|
5.3.6.
|
Berkompetensi
kepribadian minimal baik
|
|
*
|
5.3.7.
|
Berkompetensi sosial
minimal baik
|
|
*
|
5.3.8.
|
Berkompetensi teknis
minimal baik
|
|
*
|
5.3.9.
|
Berkompetensi
manajerial minimal baik
|
|
*
|
5.4.
|
Ketersediaan dan
kompetensi laboran sesuai ketentuan
|
0
|
*
|
5.4.1.
|
Tersedia Kepala
Tenaga Laboratorium
|
0
|
*
|
5.4.2.
|
Memiliki Kepala
Tenaga Laboratorium berkualifikasi sesuai
|
0
|
*
|
5.4.3.
|
Memiliki Kepala
Tenaga Laboratorium bersertifikat
|
|
*
|
5.4.4.
|
Tersedia Kepala
Tenaga Laboratorium berpengalaman sesuai
|
0
|
*
|
5.4.5.
|
Tersedia Tenaga
Teknisi Laboran
|
0
|
*
|
5.4.6.
|
Memiliki Tenaga
Teknisi Laboran berpendidikan sesuai ketentuan
|
|
*
|
5.4.7.
|
Tersedia Tenaga
Laboran
|
0
|
*
|
5.4.8.
|
Memiliki Tenaga
Laboran berpendidikan sesuai ketentuan
|
|
*
|
5.4.9.
|
Berkompetensi
kepribadian minimal baik
|
|
*
|
5.4.10.
|
Berkompetensi sosial
minimal baik
|
|
*
|
5.4.11.
|
Berkompetensi
manajerial minimal baik
|
|
*
|
5.4.12.
|
Berkompetensi
profesional minimal baik
|
|
*
|
5.5.
|
Ketersediaan dan
kompetensi pustakawan sesuai ketentuan
|
3.15
|
**
|
5.5.1.
|
Tersedia Kepala
Tenaga Pustakawan
|
7
|
*****
|
5.5.2.
|
Memiliki Kepala
Tenaga Pustakawan berkualifikasi sesuai
|
7
|
*****
|
5.5.3.
|
Memiliki Kepala
Tenaga Pustakawan bersertifikat
|
|
*
|
5.5.4.
|
Memiliki Kepala
Tenaga Pustakawan berpengalaman sesuai
|
7
|
*****
|
5.5.5.
|
Tersedia Tenaga
Pustakawan
|
0
|
*
|
5.5.6.
|
Memiliki Tenaga
Pustakawan berpendidikan sesuai ketentuan
|
0
|
*
|
5.5.7.
|
Berkompetensi
manajerial minimal baik
|
|
*
|
5.5.8.
|
Berkompetensi
pengelolaan informasi minimal baik
|
|
*
|
5.5.9.
|
Berkompetensi
kependidikan minimal baik
|
|
*
|
5.5.10.
|
Berkompetensi
kepribadian minimal baik
|
|
*
|
5.5.11.
|
Berkompetensi sosial
minimal baik
|
|
*
|
5.5.12.
|
Berkompetensi
pengembangan profesi minimal baik
|
|
*
|
6.
Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Kondisi
nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Standar Nasional
Pendidikan Tahun 2018 untuk Standar Sarana dan Prasarana
Pendidikan Menuju SNP 3
seperti pada tabel berikut ini:
Nomor
|
Standar/Indikator/SubIndikator
|
Nilai
|
Kategori
|
6
|
Standar Sarana dan
Prasarana Pendidikan
|
3.11
|
**
|
6.1.
|
Kapasitas daya
tampung sekolah memadai
|
3.16
|
**
|
6.1.1.
|
Memiliki kapasitas
rombongan belajar yang sesuai dan memadai
|
|
*
|
6.1.2.
|
Rasio luas lahan
sesuai dengan jumlah siswa
|
0
|
*
|
6.1.3.
|
Kondisi lahan sekolah
memenuhi persyaratan
|
7
|
*****
|
6.1.4.
|
Rasio luas bangunan
sesuai dengan jumlah siswa
|
0
|
*
|
6.1.5.
|
Kondisi bangunan
sekolah memenuhi persyaratan
|
6.12
|
****
|
6.1.6.
|
Memiliki ragam
prasarana sesuai ketentuan
|
5.35
|
****
|
6.2.
|
Sekolah memiliki
sarana dan prasarana pembelajaran yang lengkap dan layak
|
2.24
|
**
|
6.2.1.
|
Memiliki ruang kelas
sesuai standar
|
5.41
|
****
|
6.2.2.
|
Memiliki laboratorium
IPA sesuai standar
|
0
|
*
|
6.2.3.
|
Memiliki ruang
perpustakaan sesuai standar
|
3.5
|
**
|
6.2.4.
|
Memiliki tempat
bermain/lapangan sesuai standar
|
0
|
*
|
6.2.5.
|
Memiliki laboratorium
biologi sesuai standar
|
0
|
*
|
6.2.6.
|
Memiliki laboratorium
fisika sesuai standar
|
0
|
*
|
6.2.7.
|
Memiliki laboratorium
kimia sesuai standar
|
0
|
*
|
6.2.8.
|
Memiliki laboratorium
komputer sesuai standar
|
2.8
|
**
|
6.2.9.
|
Memiliki laboratorium
bahasa sesuai standar
|
0
|
*
|
6.2.10.
|
Kondisi ruang kelas
layak pakai
|
5.5
|
****
|
6.2.11.
|
Kondisi laboratorium
IPA layak pakai
|
0
|
*
|
6.2.12.
|
Kondisi ruang
perpustakaan layak pakai
|
2.45
|
**
|
6.2.13.
|
Kondisi tempat
bermain/lapangan layak pakai
|
7
|
*****
|
6.2.14.
|
Kondisi laboratorium
biologi layak pakai
|
|
*
|
6.2.15.
|
Kondisi laboratorium
fisika layak pakai
|
|
*
|
6.2.16.
|
Kondisi laboratorium
kimia layak pakai
|
0
|
*
|
6.2.17.
|
Kondisi laboratorium
komputer layak pakai
|
0
|
*
|
6.2.18.
|
Kondisi laboratorium
bahasa layak pakai
|
0
|
*
|
6.3.
|
Sekolah memiliki
sarana dan prasarana pendukung yang lengkap dan layak
|
3.66
|
**
|
6.3.1.
|
Memiliki ruang
pimpinan sesuai standar
|
3.5
|
**
|
6.3.2.
|
Memiliki ruang guru
sesuai standar
|
3.5
|
**
|
6.3.3.
|
Memiliki ruang UKS
sesuai standar
|
3.5
|
**
|
6.3.4.
|
Memiliki tempat
ibadah sesuai standar
|
3.5
|
**
|
6.3.5.
|
Memiliki jamban
sesuai standar
|
5.07
|
****
|
6.3.6.
|
Memiliki gudang
sesuai standar
|
3.5
|
**
|
6.3.7.
|
Memiliki ruang
sirkulasi sesuai standar
|
|
*
|
6.3.8.
|
Memiliki ruang tata
usaha sesuai standar
|
4.37
|
***
|
6.3.9.
|
Memiliki ruang
konseling sesuai standar
|
7
|
*****
|
6.3.10.
|
Memiliki ruang
organisasi kesiswaan sesuai standar
|
0
|
*
|
6.3.11.
|
Menyediakan kantin
yang layak
|
7
|
*****
|
6.3.12.
|
Menyediakan tempat
parkir yang memadai
|
6.99
|
*****
|
6.3.13.
|
Menyediakan unit kewirausahaan
dan bursa kerja
|
6.89
|
*****
|
6.3.14.
|
Kondisi ruang
pimpinan layak pakai
|
0
|
*
|
6.3.15.
|
Kondisi ruang guru
layak pakai
|
1.4
|
*
|
6.3.16.
|
Kondisi ruang UKS
layak pakai
|
1.4
|
*
|
6.3.17.
|
Kondisi tempat ibadah
layak pakai
|
3.5
|
**
|
6.3.18.
|
Kondisi jamban sesuai
standar
|
2.33
|
**
|
6.3.19.
|
Kondisi gudang layak
pakai
|
|
*
|
6.3.20.
|
Kondisi ruang
sirkulasi layak pakai
|
7
|
*****
|
6.3.21.
|
Kondisi ruang tata
usaha layak pakai
|
1.4
|
*
|
6.3.22.
|
Kondisi ruang
konseling layak pakai
|
0
|
*
|
6.3.23.
|
Kondisi ruang
organisasi kesiswaan layak pakai
|
0
|
*
|
7.
Standar Pengelolaan Pendidikan
Kondisi
nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Standar Nasional
Pendidikan Tahun 2018 untuk Standar Pengelolaan Pendidikan Memenuhi SNP seperti pada tabel berikut ini:
Nomor
|
Standar/Indikator/SubIndikator
|
Nilai
|
Kategori
|
7
|
Standar Pengelolaan
Pendidikan
|
6.48
|
****
|
7.1.
|
Sekolah melakukan
perencanaan pengelolaan
|
6.95
|
*****
|
7.1.1.
|
Memiliki visi, misi,
dan tujuan yang jelas sesuai ketentuan
|
6.94
|
*****
|
7.1.2.
|
Mengembangkan rencana
kerja sekolah ruang lingkup sesuai ketentuan
|
6.97
|
*****
|
7.1.3.
|
Melibatkan pemangku
kepentingan sekolah dalam perencanaan pengelolaan sekolah
|
6.94
|
*****
|
7.2.
|
Program pengelolaan
dilaksanakan sesuai ketentuan
|
6.88
|
*****
|
7.2.1.
|
Memiliki pedoman
pengelolaan sekolah lengkap
|
6.47
|
****
|
7.2.2.
|
Menyelenggarakan
kegiatan layanan kesiswaan
|
6.86
|
*****
|
7.2.3.
|
Meningkatkan dayaguna
pendidik dan tenaga kependidikan
|
7
|
*****
|
7.2.4.
|
Melaksanakan kegiatan
evaluasi diri
|
7
|
*****
|
7.2.5.
|
Membangun kemitraan
dan melibatkan peran serta masyarakat serta lembaga lain yang relevan
|
6.99
|
*****
|
7.2.6.
|
Melaksanakan
pengelolaan bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran
|
6.98
|
*****
|
7.3.
|
Kepala sekolah
berkinerja baik dalam melaksanakan tugas kepemimpinan
|
2.29
|
**
|
7.3.1.
|
Berkepribadian dan
bersosialisasi dengan baik
|
|
*
|
7.3.2.
|
Berjiwa kepemimpinan
|
7
|
*****
|
7.3.3.
|
Mengembangkan sekolah
dengan baik
|
0
|
*
|
7.3.4.
|
Mengelola sumber daya
dengan baik
|
6.76
|
*****
|
7.3.5.
|
Berjiwa kewirausahaan
|
0
|
*
|
7.3.6.
|
Melakukan supervisi
dengan baik
|
0
|
*
|
7.4.
|
Sekolah mengelola
sistem informasi manajemen
|
7
|
*****
|
7.4.1.
|
Memiliki sistem
informasi manajemen sesuai ketentuan
|
7
|
*****
|
8.
Standar Biaya Operasi
Kondisi
nyata SMK Negeri 2 Banyumas berdasarkan Rapor Mutu Sekolah Standar Nasional
Pendidikan Tahun 2018 untuk Standar Biaya Operasi Memenuhi SNP seperti pada
tabel berikut ini:
Nomor
|
Standar/Indikator/SubIndikator
|
Nilai
|
Kategori
|
8
|
Standar Pembiayaan
|
5.88
|
****
|
8.1.
|
Sekolah memberikan
layanan subsidi silang
|
6.99
|
*****
|
8.1.1.
|
Membebaskan biaya
bagi siswa tidak mampu
|
7
|
*****
|
8.1.2.
|
Memiliki daftar siswa
dengan latar belakang ekonomi yang jelas
|
7
|
*****
|
8.1.3.
|
Melaksanakan subsidi
silang untuk membantu siswa kurang mampu
|
7
|
*****
|
8.2.
|
Beban operasional
sekolah sesuai ketentuan
|
6.23
|
****
|
8.2.1.
|
Memiliki biaya
operasional non personil sesuai ketentuan
|
6.23
|
****
|
8.3.
|
Sekolah melakukan
pengelolaan dana dengan baik
|
4.4
|
***
|
8.3.1.
|
Mengatur alokasi dana
yang berasal dari APBD/APBN/Yayasan/sumber lainnya
|
0
|
*
|
8.3.2.
|
Memiliki laporan
pengelolaan dana
|
6.97
|
*****
|
8.3.3.
|
Memiliki laporan yang
dapat diakses oleh pemangku kepentingan
|
6.23
|
****
|
b.
Kondisi Ideal
Kondisi Ideal yang diharapkan tercapai di SMK Negeri 2 Banyumas adalah terpenuhinya 8 (delapan) standar nasional pendidikan, sehingga
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan hasil pendidikan yang bermutu pula
dapat tercapai.
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan pendidikan
adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan
keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar
kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan menulis. Kompetensi
lulusan mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan. Standar kompetensi lulusan di SMK Negeri 2 Banyumas
diarahkan untuk meletakkan dasar beriman,
bertakwa, dan berbudi pekerti luhur, memiliki
sikap mental yang kuat untuk mengembangkan dirinya secara berkelanjutan, menguasai ilmu
pengetahuan teknologi dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan, memiliki kemampuan produktif
sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja atau berwirausaha dan
berkontribusi dalam pengembangan industri
Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.
2. Standar Isi
Standar isi pendidikan adalah mencakup
lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan dan
jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender
pendidikan/akademik.
a. Kelompok
Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi
Standar isi
pendidikan mengatur kerangka dasar kurikulum, beban belajar, kalender akademik,
dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Standar isi mencakup lingkup dan
kedalaman materi pembelajaran untuk memenuhi standar kompetensi lulusan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMK Negeri 2
Banyumas terdiri dari: kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok
mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan. Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga
pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan
penghayatan peserta didik. Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Pelaksanaan semua kelompok mata pelajaran
disesuaikan dengan perkembangan fisik dan psikis peserta didik.
Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia di SMK Negeri 2
Banyumas dimaksudkan untuk
meningkatkan kemampuan spiritual dan membentuk peserta didik menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian di SMK Negeri 2 Banyumas
dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status,
hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi di SMK Negeri 2 Banyumas dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi dan mengapresiasi
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan
berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran
estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitifitas, kemampuan mengekspresikan
dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan di SMK Negeri 2
Banyumas dimaksudkan untuk
meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup
sehat. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian di SMK Negeri 2 Banyumas
diamalkan sehari-hari oleh peserta didik di dalam dan di luar sekolah, dengan
contoh pengalaman yang diberikan oleh setiap pendidik dalam interaksi sosialnya
di dalam dan di luar sekolah, dengan contoh pengalaman yang diberikan oleh
setiap pendidik dalam interaksi sosialnya di dalam dan di luar sekolah, serta
dikembangkan menjadi bagian dari budaya sekolah. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan budi pekerti/kepribadian di SMK Negeri 2 Banyumas dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
kewarganegaraan, agama, akhlak mulia, budi pekerti, bahasa, seni dan budaya,
dan pendidikan jasmani. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
di SMK Negeri 2 Banyumas dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam keterampilan/kejujuran, dan/atau teknologi informasi dan
komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran estetika
di SMK Negeri 2 Banyumas dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, dan
muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan
kesehatan di SMK Negeri 2 Banyumas dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan
jasmani, olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam,, dan muatan
lokal yang relevan.
b. Beban Belajar
Beban belajar SMK
Negeri 2 Banyumas diperhitungkan
dengan menggunakan jam pembelajaran per minggu per semester dengan sistem tatap
muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai
dengan kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
c. Kurikulum
Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SMK Negeri 2 Banyumas
dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup. Pendidikan kecakapan hidup
mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan
vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan
kelompok kewarganegaraan, keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan
kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika,
atau pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan. Pendidikan kecakapan hidup
dapat diperoleh peserta didik dari sekolah melalui tugas pembiasaan atau
terintegrasi di dalam seluruh kelompok mata pelajaran.
d. Kurikulum Muatan Lokal
Kurikulum untuk SMK Negeri 2 Banyumas
dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok keimanan dan
ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan
dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olah raga dan
kesehatan. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik
melalui kegiatan ko kurikuler, dan penguatan pada ekstra kurikuler.
e. Kalender
Pendidikan
Waktu pembelajaran yang dituangkan
dalam kalender pendidikan atau kalender akademik mencakup permulaan tahun
ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Untuk setiap satuan pendidikan harus mengacu pada peraturan menteri.
3. Standar Proses
Standar proses pendidikan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada
satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dalam proses
pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi,
menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
peserta didik sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta
psikologinya. Dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Untuk terlaksananya proses
pembelajaran yang efektif dan efisien setiap satuan pendidikan melakukan
perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan yang
baik. Perencanaan harus didukung oleh sekurang-kurangnya dokumen kurikulum,
silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran.
Pelaksanaan harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan
beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran per
peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik.
Penilaian proses pembelajaran di SMK
Negeri 2 Banyumas untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi harus menggunakan berbagai teknik
penilaian, termasuk ulangan dan atau penugasan, sesuai dengan kompetensi dasar
yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian proses pembelajaran untuk
kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi harus mencakup
observasi dan evaluasi harian secara individual terhadap peserta didik, serta
observasi dan evaluasi akhir secara individual yang dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Penilaian proses pembelajaran
harus mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan efektif. Pengawasan mencakup
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak
lanjut yang diperlukan.
4. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan tenaga
kependidikan adalah kriteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan fisik maupun
mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh
seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian
yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi adalah
tingkat kemampuan minimal yang harus dimiliki dan dipenuhi seorang pendidik
untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pendidik sebagai
agen pembelajaran di SMK Negeri 2 Banyumas meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang
dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang diperoleh melalui
pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional merupakan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan
pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, dan masyarakat sekitar. Seseorang yang tidak
memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus
yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji
kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik pendidikan minimum untuk
pendidik SMK Negeri 2 Banyumasa dalah
S1.
Tenaga kependidikan di SMK Negeri 2
Banyumas sekurang-kurangnya terdiri
atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah. Persyaratan untuk menjadi kepala
SMK Negeri 2 Banyumas meliputi:
berstatus guru SMK, memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran
sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku; memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMK; dan memiliki kemampuan kepemimpinan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan.
5. Standar
Prasarana dan Sarana
Standar prasarana dan sarana
pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan
minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi,
perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi.
Standar prasarana pendidikan mencakup
persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan lahan,
ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat
bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Standar sarana
pendidikan mencakup persyaratan minimal tentang perabot, peralatan pendidikan,
media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
Lahan satuan pendidikan meliputi
sekurang-kurangnya lahan untuk bangunan sekolah, lahan praktek, lahan untuk
sarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu
lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat. Standar letak lahan satuan
pendidikan sejenis dan sejenjang serta letak lahan satuan pendidikan di dalam
klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik. Standar
letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus
dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut. Standar
letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan
kesehatan lingkungan. Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik dirumuskan
dengan mengacu pada standar sarana dan prasarana yang telah ditetapkan oleh
BSNP. Standar kualitas bangunan minimal di SMK Negeri 2 Banyumas adalah kelas B. Standar keragaman buku
perpustakaan dinyatakan dalam jumlah minal judul buku di perpustakaan satuan
pendidikan. Standar jumlah buku tekspelajaran untuk masing-masing mata
pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan per peserta didik. Standar sumber
belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah.
6. Standar
Pengelolaan
Standar pengelolaan pendidikan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan
pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan
pendidikan. Pengelolaan sekolah di SMK Negeri 2 Banyumas menuju penerapan manajemen berbasis sekolah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan
akuntabilitas dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan, kegiatan pembelajara, pendayagunaan tenaga kependidikan,
pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, penilaian kemajuan hasil belajar,
dan pengawasan.
SMK Negeri 2 Banyumas dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang sebagai
penanggung jawab pengelolaan pendidikan. Keputusan akademis pada satuan
pendidikan ditetapkan oleh rapat dewan pendidik/guru dilaksanakan atas dasar
prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada mutu, dan apabila keputusan
dengan prinsip musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
ditetapkan atas dasar suara terbanyak. SMK Negeri 2 Banyumas senantiasa melibatkan komite sekolah. Komite
sekolah kurang-kurangnya beranggotakan masyarakat yang mewakili orang tua/wali
peserta didik, tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, dan pendidik, yang
memiliki wawasan, kepedulian, komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.
SMK Negeri 2 Banyumas memiliki pedoman atau aturan yang sekurang-kurangnya
mengatur tentang; Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan silabus;
kalender pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan
dan mingguan; struktur organisasi satuan pendidikan; peraturan akademik;
pembagian tugas diantara tenaga pendidik dan kependidikan dan peserta didik;
serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; kode etik hubungan
antara sesama warga di antara lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara
warga satuan pendidikan dengan masyarakat.
SMK Negeri 2 Banyumas dikelola atas dasar Rencana Pengembangan Sekolah
dan Rencana Kerja Tahunan meskipun masih sangat jauh dari sempurna. Selama ini
rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari RPS yang merupakan rencana
kerja jangka menengah satuan pendidikan yang melipuri masa 4 (empat) tahun.
Rencana kerja meliputi sekurang-kurangnya jadwal pembelajaran, ulangan, ujian,
kegiatan ekstrakurikuler dan hari libur; mata pelajaran yang ditawarkan pada
semester gasal, semester genap, penugasan pendidik pada mata pelajaran dan
kegiatan lainnya; buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata
pelajaran; jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelajaran,
pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai; program peningkatan
mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis,
durasi, peserta dan penyelenggara program, jadwal rapat Dewan pendidik, rapat
konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali murid, dan rapat satuan
pendidikan dengan komite sekolah; rencana anggaran pendapatan dan belanja
satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun; jadwal penyusunan laporan
akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir. Rencana
kerja juga harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan
pertimbangan dari Komite Sekolah.
Pelaksanaan pengelolaan satuan
pendidikan berpedoman kepada rencana kerja tahunan dan rencana jangka panjang
dan menengah. Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara
mandiri, efisien, mendapat persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite
sekolah. Pelaksanaan kegiatan yang perlu atau mendesak tapi tidak diprogramkan
di dalam rencana kerja tahunan dilaksanakan secara ad-hoc dan pelaksanaan
kegiatan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat
dewan pendidik dan komite sekolah.
Pengawasan di SMK Negeri 2 Banyumas
meliputi pemantauan supervisi, evaluasi,
pelaporan, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pemantauan dilakukan
secara teratur dan berkesinambungan oleh kepala sekolah dan komite sekolah atau
pihak lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan. Pemantauan
dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas satuan
pendidikan.
Supervisi dilakukan secara teratur dan
berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala
sekolah. Supervisi meliputi supervisi manajerial dan akademik. Supervisi
mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, kepala sekolah, dan
pengawas atau penilik satuan pendidikan. Laporan oleh pendidik SMK Negeri 2
Banyumasbditujukan
kepada sekolah dan orang tua/wali peserta didik, berisi hasil evaluasi dan
penilaian dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Laporan oleh
tenaga kependidikan ditujukan kepada kepala sekolah, berisi pelaksanaan teknis
dari tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir
semester. Laporan kepala sekolah SMK Negeri 2 Banyumas ditujukan kepada komite sekolah atau bentuk lain
dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan, dan Dinas Pendidikan
Kota, berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir
semester. Setiap pihak yang menerima laporan wajib menindaklanjuti laporan tersebut
untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas
pelanggaran yang ditemukannya.
8. Standar Penilaian
Standar penilaian pendidikan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen
penilaian prestasi belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007.
Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran dan
kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan
prilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afektif dan kepribadian peserta
didik; serta ujian, ulangan dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif
peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi diukur melalui ujian, ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain
yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. Penilaian hasil belajar
kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap
perubahan perilaku dan sikap untuk menilai hasil belajar kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui pengamatan
terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik
dan afeksi peserta didik, dan ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur
aspek kognitif peserta didik. SMK Negeri 2 Banyumas melakukan penilaian akhir pada untuk semua mata
pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika,
dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan sebagai bahan
pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik dari penilaian akhir
mempertimbangkan hasil penilaian akhir satuan pendidikan. Penilaian akhir
mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik sejak awal hingga akhir masa
studi. Ujian sekolah dilakukan untuk semua mata pelajaran kelompok ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan secara nasional untuk menentukan
kelulusan peserta didik.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional
(USBN) merupakan penilaian bersifat nasional atas pencapaian standar kompetensi
lulusan oleh peserta didik hasilnya dapat dibandingkan baik antar satuan
pendidikan, antar daerah, maupun antar waktu. BSNP menyelenggarakan Ujian
Sekolah Berstandar Nasional yang diikuti peserta didik untuk mengukur
kompetensi peserta didik dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi, dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional pendidikan oleh
peserta didik, satuan pendidikan, dan/atau program pendidikan, rata-rata
tahunan hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang diperoleh dalam program
pendidikan dan/atau satuan pendidikan dipertimbangkan dalam akreditasi satuan
pendidikan dan/atau program pendidikan; salah satu dasar seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya; bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta
didik dari program pendidikan dan/atau satuan pendidikan; dan digunakan sebagai
dasar pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Penilaian
kompetensi peserta didik pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional dilakukan
dengan mengacu pada prinsip-prinsip penilaian
8. Standar Biaya Operasi
Standar pembiayaan mengatur komponen
dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan. Pembiayaan di SMK Negeri 2
Banyumas mencakup biaya investasi,
biaya operasi dan biaya personal satuan pendidikan.
Biaya investasi di SMK Negeri 2
Banyumas mencakup pembiayaan
penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM. Biaya operasi satuan pendidikan
adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan
operasional satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan
yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Biaya
operasional satuan pendidikan meliputi: gaji tenaga kependidikan serta segala
tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,
dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Biaya operasional dalam bentuk donatur
di SMK Negeri 2 Banyumas meliputi
biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk mengikuti
proses pembelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler secara teratur dan
berkelanjutan.
c.
Potensi dan Karakteristik
Potensi dan karakteristik yang dimiliki SMK
Negeri 2 Banyumas diantaranya adalah :
1. Sumber Daya Manusia yaitu semua pendidik berlatar
belakang minimal S-1, dengan latar belakang sesuai dengan mata pelajaran yang
diampunya, memiliki komitmen untuk terus memajukan dan mengembangkan potensi
yang dimilikinya
2. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat rendah
3. Kurangnya dukungan dari dunia usaha dan dunia kerja
B. Dasar Hukum Yang Relevan
Landasan Hukum yang relevan untuk
Kurikulum 2013 adalah :
- Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- PP
No. 19 Tahun 2005 yang direvisi dengan PP No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Permendiknas
No. 22, 23 dan 24 Tahun 2006 (Kurikulum 2013);
- Permendiknas
No. 6 Tahun 2007 (Kurikulum 2013);
- Kepmendikbud No.130/D/Kep/KR/2017 tentang Struktur
Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Permendikbud
34 Tahun 2018 tentang SKL Kurikulum 2013;
- Permendikbud
64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Kurikulum 2013;
- Permendikbud
65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Kurikulum 2013;
- Permendikbud
66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Kurikulum 2013;
- Permendikbud
70 Tahun 2014 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013;
- Permendikbud
No 61, 62, 63, 64 Tahun 2014;
- Permendikbud
53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan
Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Permendikbud
103, 104, 111 tahun 2014;
-
Perdirjen
464, tentang Tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan
Kewilayahan (B), Dasar Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan
Kompetensi Keahlian (C3);
- Peraturan
Daerah Jawa Tengah No. 9 tahun 2012 tentang Bahasa, sastra dan Aksara Jawa;
- Peraturan
Gubernur Jawa Tengah No. 57 tahun 2013 tentang petunjuk Pelaksanaan Perda No. 9
tahun 2012;
- Edaran
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah No. 424/13242 tanggal 23 Juli 2013
tentang Implementasi Mulok Bahasa Jawa untuk jenjang pendidikan SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa
Tengah;
C. Visi Satuan Pendidikan
Mewujudkan Tamatan
SMK Negeri 2 Banyumas yang mandiri serta
menghasilkan tamatan
yang berorientasi pada kebutuhan dunia kerja.
D. Misi Satuan Pendidikan
a. Menghasilkan tamatan yang
profesional dan dapat bekerja secara
mandiri atau
diserap di dunia kerja
b. Membekali tamatan yang memiliki
keahlian yang sesuai dengan program keahlian dan dilandasi moralitas yang kuat
( Kuat dalam Imtaq dan trampil dalam Imtek )
c. Mengubah peserta didik dari
ststus beban menjadi produktif
d. Mengembangkan potensi tamatan
yang trampil dalam bidangnya serta mencintai lingkungannya
E. Tujun Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan menengah kejuruan menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, terbagi menjadi tujuan umum dan tujuan
khusus.
1. Tujuan Umum Pendidikan Menengah
Kejuruan adalah :
a. meningkatkan keimanan dan
ketakwaan peserta didik kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi warga Negara yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab;
c. mengembangkan potensi peserta
didik agar memiliki wawasan kebangsaan, memahami dan menghargai keanekaragaman
budaya bangsa Indonesia; dan
d. mengembangkan potensi peserta
didik agar memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup dengan secara aktif
turut memelihara dan melestarikan lingkungan hidup, serta memanfaatkan sumber
daya alam dengan efektif dan efisien.
2. Tujuan Khusus Pendidikan Menengah
Kejuruan adalah sebagai berikut:
a. menyiapkan peserta didik agar
menjadi manusia produktif, mampu bekerja mandiri, mengisi lowongan pekerjaan
yang ada sebagai tenaga kerja tingkat menengah sesuai dengan kompetensi dalam program
keahlian yang dipilihnya;
b. menyiapkan peserta didik agar
mampu memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetensi, beradaptasi di
lingkungan kerja dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang
diminatinya;
c. membekali peserta didik dengan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni agar mampu mengembangkan diri di kemudian
hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
dan
d. membekali peserta didik dengan
kompetensikompetensi yang sesuai dengan program keahlian yang dipilih.
3. Tujuan Satuan Pendidikan adalah
sebagai berikut:
1.
Menghasilkan
tamatan yang profesional dan dapat bekerja secara mandiri atau diserap di dunia
kerja
2.
Menghasilkan
tamatan yang unggul dan kompetitif di dunia kerja
3.
Menghasilkan
tamatan yang memiliki kemandirian dan profesional
4.
Menghasilkan
tamatan yang yang menjunjung tinggi kedisiplinan dan nilai kebersamaan serta
bertanggungjawab
5.
Melaksanakan
kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis komptensi (CBT) melalui pola dan
sistem yang menyenangkan
6.
Menghasilkan
tamatan yang peduli terhadap lingkungan
F.
Standar Kompetensi Lulusan
Untuk
mewujudkan tujuan pendidikan kejuruan di atas diperlukan standar kompetensi
lulusan SMK/MAK yang dijabarkan dari profil lulusan sebagai berikut:
1. beriman,
bertakwa, dan berbudi pekerti luhur;
2. memiliki
sikap mental yang kuat untuk mengembangkan dirinya secara berkelanjutan;
3. menguasai
ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan
kebutuhan pembangunan;
4. memiliki
kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja atau
berwirausaha; dan
5. berkontribusi
dalam pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.
Standar
Kompetensi Lulusan SMK/MAK Program Pendidikan 3 (tiga) Tahun
No
|
Area Kompetensi
|
Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun
|
A.1.
|
Keimanan dan
Ketakwaan
kepada Tuhan
Yang Maha Esa
|
A.1.1 memiliki
pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam mengamalkan ajaran agama yang
dianut
A.1.2 memiliki
pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam berperilaku yang menggambarkan
akhlak mulia
A.1.3 memiliki
pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam hidup berdasarkan nilai kasih dan
sayang
|
A.2.
|
Kebangsaan dan Cinta Tanah Air
|
A.2.1 meyakini
Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
A.2.2 memiliki
kesadaran sejarah, rasa cinta, rasa bangga, dan semangat berkorban untuk
tanah air, bangsa, dan negara
A.2.3
menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang demokratis dan warga
masyarakat global
A.2.4
bekerjasama dalam keberagaman suku, agama, ras, antargolongan, jender, dan
bahasa dengan menjunjung hak asasi dan martabat manusia
A.2.5 memiliki
pemahaman, penghayatan, dan kesadaran untuk patuh terhadap hukum dan norma
sosial
A.2.6 memiliki
kebiasaan, pemahaman, dan kesadaran untuk menjaga dan melestarikan lingkungan
alam, kepedulian sosial dalam konteks pembangunan berkelanjutan
|
A.3.
|
Karakter Pribadi
dan Sosial
|
A.3.1 memiliki
kebiasaan, pemahaman, dan kesadaran untuk bersikap dan berperilaku jujur
A.3.2 memiliki
kemandirian dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pekerjaannya
A.3.3 memiliki
kemampuan berinteraksi dan bekerja dalam kelompok secara santun, efektif, dan
produktif dalam melaksanakan tugas pekerjaannya
A.3.4 memiliki
kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi dan lingkungan kerja secara
efektif
A.3.5 memiliki
rasa ingin tahu untuk mengembangkan keahliannya secara berkelanjutan
A.3.6 memiliki
etos kerja yang baik dalam menjalankan tugas keahliannya
|
A.4.
|
Kesehatan
Jasmani dan
Rohani
|
A.4.1 memiliki
pemahaman dan kesadaran berperilaku hidup bersih dan sehat untuk diri dan
lingkungan kerja
A.4.2 memiliki
kebugaran dan ketahanan jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas
keahliannya
A.4.3 menyadari
potensi dirinya, tangguh mengatasi tekanan pekerjaan, dapat bekerja produktif,
dan bermanfaat bagi lingkungan kerja
|
A.5.
|
Literasi
|
A.5.1 memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai keahliannya
A.5.2 memiliki
kemampuan menggunakan Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya untuk menunjang
pelaksanaaan tugas sesuai keahliannya
A.5.3 memiliki
pemahaman matematika dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya
A.5.4 memiliki
pemahaman konsep dan prinsip sains dalam melaksanakan tugas sesuai
keahliannya
A.5.5 memiliki pemahaman
konsep dan prinsip pengetahuan sosial dalam melaksanakan tugas sesuai
keahliannya
A.5.6 memiliki
kemampuan menggunakan teknologi dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya
A.5.7 memiliki
kemampuan mengekspresikan dan mencipta karya seni budaya lokal dan nasional
|
A.6.
|
Kreativitas
|
A.6.1 memiliki
kemampuan untuk mencari dan menghasilkan gagasan, cara kerja, layanan, dan
produk karya inovatif sesuai keahliannya
A.6.2 memiliki
kemampuan bekerjasama menyelesaikan masalah dalam melaksanakan tugas sesuai
keahliannya secara kreatif
|
A.7.
|
Estetika
|
A.7.1 memiliki
kemampuan mengapresiasi, mengkritisi, dan menerapkan aspek estetika dalam
menciptakan layanan dan/atau produk sesuai keahliannya
|
A.8.
|
Kemampuan
Teknis
|
A.8.1 memiliki
kemampuan dasar dalam bidang keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan dunia
kerja
A.8.2 memiliki
kemampuan spesifik dalam program keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan
dunia kerja dan menerapkan kemampuannya sesuai prosedur/kaidah dibawah
pengawasan
A.8.3 memiliki
pengalaman dalam menerapkan keahlian spesifik yang relevan dengan dunia kerja
A.8.4 memiliki
kemampuan menjalankan tugas keahliannya dengan menerapkan prinsip
keselamatan, kesehatan, dan keamanan lingkungan
|
A.9.
|
Kewirausahaan
|
A.9.1 memiliki
kemampuan mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang usaha dengan
mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentu
A.9.2 memiliki
kemampuan memperhitungkan dan mengambil resiko dalam mengembangkan dan
mengelola usaha
A.9.3 memiliki
keinginan kuat dan kemampuan mengelola usaha dengan mendayagunakan
pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentu
|
G. Profil Lulusan Program Keahlian Teknik Pengelasan
Tujuan Paket Keahlian Teknik Pengelasan adalah membekali peserta didik
dengan ketrampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten :
1.
Meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan peserta didik
2.
Mendidik
peserta didik agar menjadi warga negara yang bertanggungjawab
3.
Mendidik
peserta didik agar dapat menerapkan hidup sehat, memiliki wawasan pengetahuan
dan seni
4.
Menddik
peserta didik dengan keahlian dan keterampilan dalam Bidang Studi Keahlian
Teknologi dan Rekayasa Program Keahlian Teknik Elektronika Paket Keahlian
Teknik Pengelasan, agar dapat bekerja baik secara mandiri atau mengisi lowongan
pekerjaan yang ada di dunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja
tingkat menengah
5.
Mendidik
peserta didik agar mampu memilih karier, berkompetisi, dan mengembangkan sikap
profesional sesuai dengan Paket Keahlian Teknik Pengelasan
6.
Membekali
peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal bagi yang
berminat untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi.
H. Deskripsi
KKNI Level 2 Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan
1. Skema
Sertifikasi KKNI Level II
Skema sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian
Teknik Pengelasan merupakan skema sertifikasi Kualifikasi yang dikembangkan
oleh komite skema sertifikasi BNSP bersama Direktorat Pembinaan SMK. Skema
mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Kep.
342/Men/X/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Sektor lndustri Pengolahan Sub Sektor lndustri Barang Dari Logam Bidang Jasa
lndustri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan SMAW dan Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Kep. 105 /MenN/2008 tentang
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor lndustri
Pengolahan Sub Sektor lndustri Barang Dari Logam Bidang Jasa lndustri
Pengelasan Sub Bidang Pengelasan NON SMAW. Skema sertifikasi ini digunakan
untuk memastikan kompetensi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan sebagai acuan
bagi LSP dan asesor kompetensi dalam pelaksaan sertifikasi kompetensi Keahlian
Teknik Pengelasan.
2. Ruang
Lingkup Skema Sertifikasi
2.1. Ruang Lingkup
: Teknik Pengelasan
2.2. Lingkup penggunaan sertifikat : pada perusahaan, instansi, lembaga,
atau organisasi yang memiliki divisi atau berkaitan dengan teknik Pengelasan
3. Tujuan
Sertifikasi
3.1. Memastikan
kompetensi kerja KKNI Level II Teknik Pengelasan ,
3.2. Sebagai acuan
dalam melaksanakan asesmen oleh LSP dan asesor kompetensi.
4. Acuan
Normatif
Acuan-acuan yang digunakan dalam menyusun skema
sertifikasi ini meliputi:
4.1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan .
4.2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4.3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 23 tahun 2004 tentang Sadan Nasional Sertifikasi Profesi.
4.4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
4.5. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 8 Tahu 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
4.6. lnstruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka
Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
4.7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja
Nasional.
4.8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia No. 3 tahun 2016 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia.
4.9. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor Kep. 342/Men/X/2007tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Sektor lndustri Pengolahan Sub Sektor lndustri Sarang Dari
Logam Sidang Jasa lndustri Pengelasan Sub Sidang Pengelasan SMAW
4.10. Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Kep. 105 /Men/V/2008 tentang
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor lndustri
Pengolahan Sub Sektor lndustri Sarang Dari Logam Sidang Jasa lndustri
Pengelasan Sub Sidang Pengelasan NON SMAW
4.11. Peraturan Sadan Nasional Sertifikasi Profesi
Nomor: 1/SNSP/111/2014 tentang Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Umum Lembaga
Sertifikasi Profesi
4.12. Peraturan Sadan Nasional
Sertifikasi Profesi Nomor: 2/SNSP/Vlll/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan
Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
4.13. Peraturan Sadan Nasional Sertifikasi Profesi
Nomor: 1/SNSP/11/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi bagi Lulusan
SMK
4.14. Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan
Dasar dan Menengah No.130/D/KEP/KR/20 17 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan
Menengah Kejuruan
5. Kemasan
I Paket Kompetensi
5.1
Deskripsi
Jenis kemasan ini
adalah kemasan KKNI yang merupakan kualifikasi
kompetensi teknis lulusan SMK. Kualifikasi ini merefleksikan peran
individu dalam melaksanakan satu tugas spesifik, dengan menggunakan alat, dan
informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan , serta menunjukkan kinerja
dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya. Memiliki
pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang
spesifik, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah
yang lazim timbul. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi
tanggung jawab membimbing orang lain.
5.2 Sikap Kerja
Secara umum sikap kerja yang diharapkan :
5.2.1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
5.2.2. Memiliki moral, etika dan
kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya.
5.2.3. Berperan sebagai warga negara
yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
5.2.4. Mampu bekerja sama dan
memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan
lingkungannya.
5.2.5. Menghargai
keanekaragaman budaya, pandangan,
kepercayaan, dan agama serta pendapaUtemuan original orang lain.
5.2.6. Menjunjung tinggi penegakan
hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta
masyarakat luas.
5.3 Peran Kerja
Kualifikasi ini
merupakan jalur untuk bekerja pada kompetensi keahlian Teknik Pengelasan, dalam
melaksanakan pekerjaan, bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
5.4 Aturan Pengemasan.
Didalam pemaketan yang
ditetapkan untuk level II Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan adalah sebagai
berikut :
5.4.1 Jenis Kemasan : KKNI
5.4.2 Nama
Skema : KKNI Level II pada Kompetensi
Keahlian Teknik Pengelasan.
5.4.3 Aturan Pengemasan :
Untuk mendapatkan KKNI
Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik pengelasan , kompetensi yang harus
dicapai dengan total 22 ( dua puluh dua) unit kompetensi yang terdiri dari:
a.
8 ( delapan)
Unit Kompetensi Inti
b.
14 ( empat
belas) Unit Kompetensi pilihan/khusus
5.5 Rincian Unit Kompetensi
Rincian Unit
Kompetensi atau Uraian Tugas
NO
|
KODE
UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
|
KOMPETENSI
UMUM DAN INTI
|
1.
|
JIP.SM01.002.01
|
Mengidentifikasi prinsip-prinsip
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
|
2.
|
JIP.SM01.003.01
|
Melakukan pekeriaan secara tim
|
3.
|
JIP.SM02.001.01
|
Menqukur denqan alat ukur mekanik dasar
|
4.
|
JIP.SM02.002.01
|
Membaca sketsa dan/atau qambar keria
sederhana
|
5.
|
JIP.SM02.003.01
|
Menaaunakan peralatan tanqan dan mesin-mesin rinaan
|
6.
|
JIP.SM02.004.01
|
Melaksanakan pemotonqan secara mekanik
|
7.
|
JIP.SM02.005.01
|
Melaksanakan pemotonqan denqan qas
|
8.
|
JIP.SM02.007.01
|
Membaca qambar teknik dan simbol las
|
|
KOMPETENSI
PILIHAN I KHUSUS
|
9.
|
JIP.SM02.008.01
|
Melaksanakan rutinitas (dasar) pengelasan
dengan proses las busur manual
|
10.
|
JIP.SM02.009.01
|
Mengelas pelat posisi di bawah tangan/
flat dengan proses las busur manual
|
11.
|
JIP.SM02.010
.01
|
Mengelas pelat posisi mendatar/
horizontal dengan proses las busur manual
|
12.
|
JIP.SM02.011
.01
|
Mengelas pelat posisi tegak/ vertikal
dengan proses las busur manual.
|
13.
|
JIP.GM02.001
.01
|
Melaksanakan Rutinitas {dasar) Pengelasan
denqan Proses Las GMAW
|
14.
|
JIP.GM02.002.01
|
Mengelas Pelat Posisi di Bawah Tangan(
1F, 1G) dengan Proses Las GMAW
|
15.
|
JIP.GT02
.001.01
|
Melaksanakan Rutinitas (dasar) Pengelasan
denqan Proses Las GTAW
|
16.
|
JIP.GT02.002.01
|
Mengelas Pelat Posisi di Bawah Tangan(1F,
1G) denqan Proses Las GTAW
|
17.
|
JIP.OA02.001.01
|
Melaksanakan Rutinitas (dasar) Pengelasan
dengan Proses Las OAW
|
18.
|
JIP.OA02
.002.01
|
Mengelas Pelat Posisi di Bawah Tangan(1F,
1G) dengan Proses Las OAW
|
19.
|
JIP.SM03.001.01
|
Membuat laooran
|
20.
|
JIP.SM03.002.01
|
Melakukan perhitunqan dasar teknik
|
21.
|
JIP.SM03.004.01
|
Menqoperasikan Komputer
|
22.
|
JIP.SM03.006.01
|
Mengenal karakteristik dan penaaunaan
bahan
|
5
5.6 Pencapaian
Kompetensi
Skema KKNI Level II pada kompetensi
keahlian Teknik Pengelasan dapat dicapai melalui pendekatan klaster dan harus
dicapai dalam 3 (tiga ) tahun. Klaster yang digunakan adalah sebagai berikut :
5.6.1 Dasar Teknik Pengelasan
NO
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
|
1.
|
JIP.SM01.002.01
|
Mengidentifikasi
prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
|
2.
|
JIP.SM01.003.01
|
Melakukan pekerjaan
secara tim
|
3.
|
JIP.SM02.001 .01
|
Mengukur dengan alat
ukur mekanik dasar
|
4.
|
JIP.SM02.002.01
|
Membaca sketsa dan/atau
gambar kerja sederhana
|
5.
|
JIP.SM02.003.01
|
Menggunakan peralatan
tangan dan mesin-mesin ringan
|
6.
|
JIP.SM02.004.01
|
Melaksanakan pemotongan
secara mekanik
|
7.
|
JIP.SM02.005.01
|
Melaksanakan pemotongan
dengan gas
|
8.
|
JIP.SM02.007.01
|
Membaca gambar teknik
dan simbol las
|
9.
|
JIP.SM02.008.01
|
Melaksanakan rutinitas
(dasar) pengelasan dengan proses las busur manual
|
5.6.2
Teknik Pengelasan Lanjut 1
NO
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
|
1.
|
JIP.SM01.002.01
|
Mengidentifikasi
prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
|
2.
|
JIP.SM03.004.01
|
Membuat Laporan
|
3.
|
JIP.SM03.002.01
|
Melakukan perhitungan
dasar teknik
|
4.
|
JIP.OA02.001.01
|
Melaksanakan Rutinitas
(dasar) Pengelasan dengan Proses Las OAW
|
5.
|
JIP.GM02.001.01
|
Melaksanakan Rutinitas
(dasar) Pengelasan dengan Proses Las GMAW
|
6.
|
JIP.OA02.002.01
|
Mengelas Pelat Posisidi
Bawah Tangan(1F, 1G) dengan Proses Las OAW
|
7.
|
JIP.SM02.009.01
|
Mengelas pelat posisi
di bawah tangan/ flat dengan proses las busur manual
|
8.
|
JIP.SM02.010.01
|
Mengelas pelat posisi
mendatar/ horizontal dengan proses las busur Manual
|
5.6.3 Teknik
Pengelasan Lanjut 2
NO
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
|
1.
|
JIP.SM01.002.01
|
Mengidentifikasi
prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3
|
2.
|
JIP.SM03.004.01
|
|
3.
|
JIP.SM03 .006.01
|
Mengenal karakteristik
dan penggunaan bahan
|
4.
|
JIP.GT02.001 .01
|
Melaksanakan Rutinitas
(dasar) Pengelasan dengan Proses Las GTAW
|
5.
|
JIP.OA02.002.01
|
Mengelas Pelat Posisi
di Bawah Tangan(1F, 1G) dengan Proses Las OAW
|
6.
|
JIP.GM02.002.01
|
Mengelas Pelat Posisi
di Bawah Tangan( 1F, 1G) dengan Proses Las GMAW
|
7.
|
JIP.GT02 .002.01
|
Mengelas Pelat Posisi
di Bawah Tangan(1F, 1G) dengan Proses Las GTAW
|
8.
|
JIP.SM02.011.01
|
Mengelas pelat posisi
tegak/ vertikal dengan proses las busur manual.
|
6. Persyaratan Dasar Pemohon
Sertifikasi
6.1 Peserta didik pada
bidang keahlian Teknik Pengelasan yang telah menyelesaikan seluruh mata
pelajaran
6.2 Telah memiliki
sertifikat atau surat keterangan telah melaksanakan Praktek Kerja lndustri
6.3 Memiliki nilai
rapot pada kompetensi terkait
7. Hak Pemohon Sertifikasi Dan
Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.1
Hak
Pemohon
7.1.1 Memperoleh
penjelasan tentang gambaran proses sertifikas i sesuai dengan skema sertifikasi
7.1.2 Mendapatkan hak
bertanya berkaitan dengan kompetensi
7.1.3 Memperoleh
pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan
untuk disediakan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar,
serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional.
7.1.4 Memperoleh
jaminan kerahasiaan terhadap proses
sertifikasi
7.1.5 Memperoleh hak
banding terhadap keputusan Sertifikasi
7.1.6 Memperoleh sertifikat
kompetensi jika dinyatakan kompeten
7.1.7 Menggunakan
sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada bidang Teknik Pengelasan.
7.2 Kewajiban Pemegang
Sertifikat
7.2.1 Melaksanakan
keprofesian di kompetensi keahlian Teknik Pengelasan
7.2.2 Menjaga dan
mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
7.2.3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
7.2.4 Menjamin
terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
7.2.5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan
adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
7.2.6 Membayar biaya sertifikasi
8. Biava Sertifikasi
8.1 Biaya sertifikasi dapat
bersumber dari pemerintah , partisipasi masyarakat atau sumber dana lainnya.
8.2 Biaya uji terdiri dari
biaya pendaftaran peserta, penerbitan sertifikat , honor asesor, penggandaan
materi, biaya akomodasi dan transpor asesor yang diperhitung kan sesuai kondisi
dan rencana pelaksanaan asesmen.
9. Proses Sertifikasi
9.1 Proses Pendaftaran
9.1.1 Pemohon memahami
proses asesmen Skema KKNI Level II pada kompetensi keahlian Teknik Pengelasan
yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses
penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat
9.1.2 Pemohon mengisi
formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
9.1.2.1 Kopi Kartu Pelajar
9.1.2.2 Bukti dari persyaratan klausul 6
9.1.2.3 Pas foto terbaru 4x6 sebanyak 2 lembar
9.1.3 Peserta mengisi formulir
Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti bukti pendukung.
9.1.4 Peserta menyatakan
setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap
informasiyang diperlukan untuk penilaian.
9.1.5 LSP menelaah berkas
pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
9.2 Proses Asesmen
9.2.1 Asesmen Skema KKNI
Level II pada kompetensi keahlian Teknik Pengelasan direncanakan dan disusun
dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah
dilakukan secara obyekt if dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk
memastikan kompetensi
9.2.2 Pelaksanan Asesmen
Skema KKNI Level II pada kompetensi keahlian Teknik Pengelasan dapat dilakukan
sekaligus atau dengan cara dicicil sesuai klaster sertifikasi.
9.2.3 LSP menugaskan Asesor
Kompetensi untuk melaksanakan Asesmen .
9.2.4 Asesor melakukan
verifikasi persyaratan skema menggunakan perangkat asesmen dan
mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan
dikumpulkan.
9.2.5 Asesor menjelaskan,
membahas dan mensepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan
Peserta Sertifikasi.
9.2.6 Asesor melakukan
pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan
pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti
tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan.
9.2.7 Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti VATM
direkomendasikan Kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM
direkomendasi kan untuk mengikuti proses uji kompetensi.
9.3 Proses Uji Kompetensi
9.3.1 Uji kompetensi Skema KKNI Level II pada kompetensi keahlian Teknik
Pengelasan untuk menilai kompetensi dapat dilakukan dengan menggunakan metoda praktik,
tertulis, lisan yang andal dan objektif serta konsisten. Rancangan persyaratan
uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain,
baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk
kelulusan atau ketidaklulusan.
9.3.2 Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang
ditetapkan melalui verifikasi LSP
9.3.3 Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian Skema KKNI
Level II pada kompetensi keahlian Teknik Pengelasan diverifikasi dan
dikalibrasi.
9.3.4 Proses Uji kompetensi dapat dilakukan sekaligus atau dengan cara
dicicil per klaster sertifikasi.
9.3.5 Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM
direkomendasi kan "Kompeten" dan yang belum memenuhi aturan bukti
VATM direkomendasi kan "Belum Kompeten".
9.3.6 Asesor melaporkan dan menyampaikan rekomendasi hasil uji kompetensi
kepada LSP
9.3.7 Bukti yang dikumpulkan
melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut
mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah
memenuhi aturan bukti VATM
9.4 Keputusan Sertifikasi
9.4.1 LSP menjamin bahwa informasi yang
dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk:
a. mengambil keputusan sertifikasi ;
b. melakukan penelusuran apabila terjadi banding.
9.4.2 Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh LSP
berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor melalui
proses uji kompetensi. Personil pelaksanaan uji kompetensi tidak ikut serta dalam
membuat keputusan sertifikasi .
9.4.3 Personil LSP yang membuat keputusan sertifikas i harus memiliki
pengetahuan yang cukup dan pengalaman dalam proses sertifikasi untuk menentukan
apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
9.4.4 LSP
melakukan rapat teknis untuk memverifikas i berkas sertifikasi dan menetapkan
status kompeten yang dibuat dalam berita acara, untuk proses penerbitan
sertifikat kompetensi.
9.4.5 LSP
menerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima
sertifikat dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan
oleh personil yang ditunjuk LSP dengan masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun.
9.4.6 Sertifikat
KKNI level II diserahkan setelah seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
9.5 Pembekuan dan
Pencabutan Sertifikat
9.5.1. LSP akan
melakukan pembekuan apabila seorang pemegang sertifikat:
a. Melanggar ketentuan pemegang sertifikat
b. Melanggar ketentuan disiplin peserta didik
c. Menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan
d. Mencemarkan nama baik LSP
9.5.2. LSP akan melakukan
pencabutan sertifikat apabila terjad i penyalahgunaan sertifikat dan
pelanggaran telah diberikan peringatan tetapi tidak diindahkan
9.6 Pemeliharaan Sertifikat
LSP tidak melakukan pemeliharaan terhadap sertifikat kompetensi.
9.7 Proses Sertifikasi Ulang
LSP tidak melakukan proses sertifikasi ulang
9.8 Penggunaan Sertifikat
Pemegang
sertifikat KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan harus
menandatangani persetujuan untuk :
9.8.1 Memenuhi ketentuan skema
sertifikasi yanag relevan
9.8.2 Menyatakan bahwa
sertifikatnya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan
9.8.3 Tidak
menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP SMK dan tidak memberikan
persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut 9.8.4 LSP SMK dianggap
dapat menyesatkan atau tidak sah
9.8.5 Menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan
sertifikasi yang memuat acuan LSP SMK setelah dibekukan atau dicabut
sertifikatnya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP SMK yang menerbitkannya
9.9 Banding
9.9.1 LSP menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan
membuat keputusan terhadap banding.
9.9.2 LSP menetapkan
prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani secara konstruktif, tidak
berpihak dan tepat waktu.
9.9.3 Penjelasan
mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta.
9.9.4 LSP
memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan
banding.
9
Pemilik skema
Organisasi yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan
pemeliharaan skema sertifikasi.
· Catatan : Organisasi
tersebut adalah lembaga sertifikasi profesi itu, lembaga pemerintah, atau
lainnya.
10
Sertifikat
Dokumen yang diterbitkan oleh SMK/MAK, Lembaga
Sertifikasi Profesi, Dunia Kerja dan Lembaga Negara/Kementerian/Instansi
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah sebagai penyelenggara Uji Sertfikasi
Kompetensi yang menunjukkan bahwa orang yang tercantum namanya telah memenuhi
persyaratan sertifikasi.
11
Kompetensi
Kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
· Catatan : untuk
Pedoman ini yang dimaksudkan dengan kompetensi adalah kompetensi kerja, dan
merujuk pada batasan/definisi yang digunakan dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
12
Kualifikasi
Penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
· Catatan : menggunakan
batasan dalam Peraturan Presiden RI No.8 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
13
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
(KKNI)
Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat
menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan
bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
· Catatan : menggunakan
batasan dalam Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan
Kerja Nasional dan Peraturan Presiden RI No.8 Tahun 2012 tentang KKNI.
14
Asesmen
Proses menilai seseorang tentang pemenuhan persyaratan
yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
15
Uji sertifikasi kompetensi
Tatacara yang merupakan bagian dari asesmen untuk
mengukur kompetensi peserta sertifikasi menggunakan satu atau beberapa cara
seperti tertulis, lisan, praktik, dan pengamatan sebagaimana ditetapkan dalam
skema sertifikasi.
16
Penguji kompetensi atau asesor
kompetensi
Orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan
penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi
yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional.
17
Penyelia uji kompetensi
Orang yang diberikan kewenangan oleh lembaga sertifikasi
profesi untuk melakukan administrasi dan atau mengawasi pelaksanaan uji
kompetensi, tetapi tidak melakukan proses penilaian terhadap kompetensi peserta
sertifikasi.
18
Personil
Individu, internal atau eksternal, dari lembaga
sertifikasi profesi itu sendiri, lembaga pemerintah, atau lainnya yang
melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk peserta didik/asesi.
19
Pemohon sertifikasi
Orang yang telah mendaftar untuk diterima mengikuti
proses sertifikasi.
20
Peserta sertifikasi
Pemohon sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan
telah diterima mengikuti proses sertifikasi.
21
Ketidakberpihakan
Perwujudan atau bentuk dari objektivitas.
· Catatan1 : Objektivitas
berarti bahwa benturan/konflik kepentingan tidak terjadi, atau dapat
diselesaikan, agar tidak menyebabkan pengaruh yang merugikan terhadap kegiatan
sertifikasi.
· Catatan
2: Istilah lain yang bermanfaat dalam
menjelaskan unsur ketidakberpihakan adalah: kemandirian, bebas dari benturan
kepentingan, bebas dari bias, lack of
prejudice, kenetralan, keadilan, keterbukaan berpikir, even handedness, detachment,
keseimbangan.
22
Keadilan
Penyediaan kesempatan yang sama untuk meraih
keberhasilan bagi tiap peserta sertifikasi dalam proses sertifikasi.
23
Validitas
Bukti bahwa asesmen telah dilakukan menggunakan
ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
24
Keandalan
Indikator sejauh mana nilai hasil uji kompetensi
konsisten untuk uji kompetensi yang dilakukan pada waktu dan tempat berbeda,
metode uji yang berbeda, dan asesor kompetensi yang berbeda.
25
Banding
Permintaan oleh pemohon sertifikasi, peserta
sertifikasi, atau pemegang sertifikat untuk peninjauan kembali atas keputusan
yang telah dibuat oleh lembaga sertifikasi profesi terkait dengan status
sertifikasi yang mereka harapkan.
26
Keluhan
Pernyataan ketidakpuasan, selain banding, oleh individu
atau organisasi terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi berkaitan dengan hal-hal
yang diharapkan dari kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi, atau pemegang
sertifikat.
27
Pemangku kepentingan
Individu, kelompok atau organisasi yang dipengaruhi oleh
kinerja pemegang sertifikat atau Lembaga Sertifikasi Profesi.
· Contoh : pemegang
sertifikat, pengguna layanan dari pemegang sertifikat, pimpinan dari pemegang
sertifikat, konsumen, pemerintah.
· Pemangku
kepentingan juga seringkali disebut sebagai para pihak yang berkepentingan atau
disebut lebih singkat sebagai para pihak.
28
Penilikan atau surveilance
Pemantauan berkala, selama periode sertifikasi, terhadap
pemegang sertifikat untuk memastikan kepatuhannya terhadap persyaratan yang
ditetapkan dalam pedoman, standar atau skema sertifikasi.
29
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
Lembaga pendidikan formal pada jenjang menengah, yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan. Waktu penyelenggaraan pendidikan dapat
dilaksanakan selama durasi 3 (tiga) tahun atau 4 (empat) tahun, dengan bidang kejuruan
sesuai dengan bidang kerja atau profesi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
30
Bidang keahlian SMK/MAK
Adalah Bidang Keahlian yang ada pada lingkup Spektrum
Kurikulum SMK/MAK sebanyak 9 (sembilan) bidang keahlian.
31
Kompetensi Inti
Kompetensi Inti merupakan jabaran dari SKL yaitu
kualitas yang harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada
satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, berupa gambaran
mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan,
dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari
peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, dan mata pelajaran. Kompetensi Inti
harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan
soft skills.
32
Kompetensi Dasar
Adalah rincian kompetensi setiap mata pelajaran yang
diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi
yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada
kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal,
serta ciri dari suatu mata pelajaran.
b. Pola
Uji
Kompetensi di Program
Keahlian Teknik Pengelasan
Sertifikasi Kompetensi di SMK Negeri 2 Banyumas adalah proses
pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif
melalui uji kompetensi, mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus atau kesatuan
(kumpulan) dari kompetensi dasar SMK untuk para peserta didiknya. Berdasarkan
pola penyelenggaraannya, sertifikasi kompetensi di SMK Negeri 2 Banyumas Program Keahlian Teknik Pengelasan adalah
sebagai berikut:
SMK Negeri
2 Banyumas Program Keahlian Teknik Pengelasan
sebagai penyelenggara sertifikasi kompetensi secara mandiri, harus mampu
melaksakan sertifikasi kompetensi secara sistemik, objektif dan kredibel sesuai
dengan kompetensi keahlian-nya. Sekolah dapat membentuk satuan tugas atau
panitia pelaksana sertifikasi kompetensi yang pada umumnya diberi nama Panitia
Teknis Uji Kompetensi Keahlian (PTUKK). PTUKK dibentuk dan ditetapkan oleh
pimpinan sekolah, terdiri dan/atau karyawan dengan jumlah minimal 5 (lima)
personil yang mampu berfungsi sebagai pengarah, pimpinan, pelaksana, dan tenaga
administrasi.
Rincian
kegiatan PTUKK SMK Negeri 2 Banyumas Teknik Pengelasan dalam penyelenggaraan
sertifikasi kompetensi secara mandiri dapat dijabarkan dalam alur proses
sebagai berikut.