WIJAYANTO SULISTIYANTO, S,Pd
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA UNIT PRODUKSI
Bertanggung jawab kepada : Keoala Sekolah
Koordinasi dengan :
Koordinasi dengan :
- Seluruh Wakil Kepala sekolah
- Seluruh Ketua Program Keahlian
- Guru
- Dunia Usaha
URAIAN TUGAS
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek atas terlaksananya usaha kerja sama hubungan industri dalam dunia usaha dengan masyarakat, industri dan dunia usaha, baik dari dunia usaha di dalam maupun dari luar sekolah.
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek atas terlaksananya usaha kerja sama hubungan industri dalam dunia usaha dengan masyarakat, industri dan dunia usaha, baik dari dunia usaha di dalam maupun dari luar sekolah.
Tugas :
- Membantu Kepala Sekolah di bidang unit produksi dalam pengembangan dan pembinaan unit produksi yang produktif, profesional dan kompetitif,
- Mengkoordinir dan melaksanakan pengembangan hubungan usaha masyarakat, industri dan unit produksi baik ke dalam maupun ke luar sekolah,
- Memberikan informasi positip tentang pemberdayaan potensi unit produksi sekolah kepada masyarakat, industri dan dunia usaha serta kepada pemerintah,
- Melakukan koordinasi dengan Ketua-Ketua Kompetensi keahlian dalam rangka pemecahan-pemecahan masalah yang bertalian dengan pelaksanaan program pengembangan unit produksi serta unit usaha lain diluar sekolah,
- Melaksanakan koordinasi dan evaluasi administratif hasil usaha unit produksi sekolah dan usaha lain diluar sekolah,
- Membantu sekolah memperoleh dana di luar dana sekolah dengan lebih mengoptimalkan fasilitas sekolah guna membantu kesejahteraan sekolah,
- Menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan usaha unit produksi secara berkala.
Wewenang :
Menjalankan seluruh usaha hubungan dan kerjasama unit produksi baik di dalam sekolah maupun dengan masyarakat, industri atau dunia usaha lain.
Menjalankan seluruh usaha hubungan dan kerjasama unit produksi baik di dalam sekolah maupun dengan masyarakat, industri atau dunia usaha lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar